Shalat Sendirian Dengan Suara Keras
Para ulama membagi shalat berdasarkan cara membacaanya menjadi dua, yaitu:
1) Shalat Jahriyyah
Yaitu shalat-shalat yang disunnahkan untuk mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan surat di dalamnya. Yang termasuk kategori ini adalah shalat Maghrib, Isya, Shubuh, shalat Qiyamul-Lail.
2) Shalat Sirriyyah
Yaitu shalat-shalat yang disunnahkan untuk mensirkan (memelankan) bacaannya. Yang termasuk kategori ini adalah shalat Dzuhur, Ashar dan lain-lain.
Disunnahkannya pelaksanaan shalat, baik secara jahriyyah maupun siriyyah sebagaimana di atas, berlaku untuk shalat yang dilakukan secara berjama’ah maupun sendiri-sendiri atau dalam istilah fuqaha ‘munfarid’.






0 komentar:
Post a Comment
Tinggalkan pesan,saran dan kritik terhadap blog saya ini. Semoga bisa bermanfaat...aamiin..