Berpindah Tempat Ketika Akan Shalat Rawatib
Ada sejumlah riwayat yang menjelaskan bahwa berpindah tempat ketika akan melaksanakan shalat rawatib, baik qabliyah maupun ba’diyyah adalah disunnahkan.
# Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Seorang imam tidak boleh shalat di tempat dimana ia shalat sehingga ia berpindah tempat.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
# Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
“Apakah kamu merasa lemah (keberatan) apabila kamu shalat untuk maju sedikit atau mundur, atau pindah ke sebelah kanan atau ke sebelah kiri” (HR. Ibnu Majah)
Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa berpindah tempat ketika melaksanakan shalat adalah masyru’ (disyariatkan). Dan di antara alasan disyariatkannya hal tersebut adalah untuk memperbanyak tempat sujud atau ibadah, sebagaimana dikemukakan oleh Imam Bukhari dan Al-Baghawi. Karena tempat-tempat ibadah tersebut akan memberi kesaksian di hari akhir nanti sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
# “Pada hari itu bumi menceritakan khabarnya.” (QS. Al-Zalzalah: 4)
Namun jika masjid atau mushalanya sempit, kita bisa saja meminta jama’ah yang lain untuk bergeser ke tempat kita dan kita melaksanakan shalat sunnah rawatib di tempatnya. Tetapi jika memang tidak memungkinkan juga untuk bertukar tempat, maka tidak mengapa kita melaksanakan shalat rawatib di tempat kita melaksanakan shalat fardhu.






0 komentar:
Post a Comment
Tinggalkan pesan,saran dan kritik terhadap blog saya ini. Semoga bisa bermanfaat...aamiin..