GERAKAN DAN BACAAN SHALAT
1. Takbiratul Ihram
Takbiratul ihram harus diucapkan dengan lisan (bukan diucapkan di dalam hati).
# Muhammad Ibnu Rusyd berkata,
"Adapun seseorang yang membaca dalam hati, tanpa menggerakkan lidahnya,
maka hal itu tidak disebut dengan membaca. Karena yang disebut dengan membaca
adalah dengan melafalkannya di mulut."
# An-Nawawi berkata,
"…adapun selain imam, maka disunnahkan baginya untuk tidak mengeraskan
suara ketika membaca lafal takbir, baik apakah dia sedang menjadi makmum atau
ketika shalat sendiri. Tidak mengeraskan suara ini jika dia tidak menjumpai
rintangan, seperti suara yang sangat gaduh. Batas minimal suara yang pelan
adalah bisa didengar oleh dirinya sendiri jika pendengarannya normal. Ini
berlaku secara umum baik ketika membaca ayat-ayat Al-Qur’an, takbir, membaca
tasbih ketika ruku', tasyahud, salam dan do’a-do’a dalam shalat baik yang
hukumnya wajib maupun sunnah…" beliau melanjutkan, "Demikianlah nash
yang dikemukakan Syafi'i dan disepakati oleh para pengikutnya. Asy Syafi'i
berkata dalam al-Umm, 'Hendaklah suaranya bisa didengar sendiri dan orang yang
berada disampingnya. Tidak patut dia menambah volume suara lebih dari ukuran
itu.'." (al Majmuu' III/295).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu memulai shalatnya dengan takbiratul
ihram yakni mengucapkan Allahu Akbar di awal shalat dan beliau pun pernah
memerintahkan seperti itu kepada orang yang shalatnya salah.
# Beliau bersabda kepada orang itu:
"Sesungguhnya shalat seseorang tidak sempurna sebelum dia berwudhu' dan
melakukan wudhu' sesuai ketentuannya, kemudian ia mengucapkan Allahu Akbar."
(HR. Thabrani dengan sanad shahih).
# Dari Abi Humaid radhiyallahuanhu:
“Apabila Nabi akan mendirikan shalat, beliau berdiri lurus dan mengangkat
kedua tangannya, kemudian beliau mengucapkan Allahu Akbar.” (HR. Ibnu
Majah, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)
# Dari Ali radhiyallahuanhu:
“Sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila akan
melaksanakan shalat, beliau mengucapkan Allahu Akbar.” (HR. Al-Bazzar
dengan sanad shahih memakai syarat Muslim)
# Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Apabila engkau hendak mengerjakan shalat, maka sempurnakanlah wudhu'mu
terlebih dahulu kemudian menghadaplah ke arah kiblat, lalu ucapkanlah
takbiratul ihram." (Muttafaq’alaihi).
a) Waktu Mengangkat Tangan Ketika Takbir
Adapun saat mengangkat tangan ketika takbir berdasarkan riwayat yang shahih ada
tiga macam:
1) Mengangkat Tangan Terlebih Dahulu, Baru Kemudian MengucapkanTakbir
# Dari Zuhri radhiyallahuanhu:
“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila akan mendirikan
shalat, beliau mengangkat kedua tangannya sampai sejajar dengan kedua bahunya,
kemudian beliau mengucapkan takbir.” (HR. Muslim)
Cara ini menurut ulama Hanafiah adalah yang paling baik. Alasannya ialah
mengangkat kedua tangan itu merupakan simbol untuk meniadakan sifat-sifat
kebesaran kepada selain Allah. Sedangkan takbir itu sendiri merupakan
pengukuhan akan kebesaran Allah. Peniadaan harus didahulukan daripada
pengukuhan seperti dalam kalimat "syahadat". (Lihat Ibnu Hajar
Al-Atsqalani, Fatkhul Bari, (
Dalam syahadat sebelum mengukuhkan bahwa hanya Allah lah Tuhan yang wajib
disembah, ditiadakan dulu adanya Tuhan-tuhan selain Allah.
2) Mengucapkan Takbir Terlebih Dahulu, Baru Kemudian Mengangkat Kedua Tangan
# Dari Khalid, bersumber dari Abi Qilabah,
“Bahwa ia pernah melihat Malik bin Huwairits ketika melakukan shalat,
memulainya dengan bertakbir serta mengangkat kedua tangannya. Apabila dia ingin
rukuk, dia mengangkat kedua tangannya. Begitu juga apabila dia bangkit dari
rukuk, dia mengangkat kedua tangannya. Setelah selesai dia menceritakan bahwa
itulah cara yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
(Muttafaq `alaih)
Tentang cara yang kedua ini, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani berkata, "Saya
tidak pernah menjumpai ulama yang berpendapat bahwa takbir itu didahulukan
daripada mengangkat tangan." (Lihat Ibnu Hajar Al-Atsqalani, Fatkhul
Bari, (
3) Bersamaan Antara Mengucapkan Takbir Dan Mengangkat Kedua Tangan
# Salim bin Abdullah bin Umar radhiyallahuanhu menceritakan,
"Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri hendak
shalat, beliau mengangkat kedua tangannya hingga setentang dengan kedua bahunya
sambil mengucapkan takbir. Jika akan ruku’, beliau lakukan pula seperti itu.
Begitu juga ketika hendak bangkit dari ruku’. Tetapi beliau tidak melakukannya
ketika mengangkat kepala dari sujud.” (HR. Muslim)
# Riwayat dari Nafi', katanya:
"Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua
tangannya ketika membaca takbir, hingga tangannya sejajar dengan bahunya atau
hampir sejajar dengannya .” (HR. Ahmad dan lainnya)
Menurut Imam Nawawi, cara ini adalah benar sebagaimana juga dilakukan oleh Imam
Syafi'i.
b) Posisi Kedua Tangan Ketika Takbir
Posisi kedua tangan ketika takbir ada 3 macam:
1) Kedua Tangan Sejajar Telinga; Dimana Kedua Ibu Jari Sejajar Dengan Bagian
Telinga Paling Bawah
# Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu anhu, ia berkata:
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengangkat kedua
tangannya sejajar telinga setiap kali bertakbir –di dalam shalat."
(HR. Muslim).
# Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahuanhu, ia berkata:
"Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hendak
shalat beliau mengangkat kedua tangannya sampai sejajar dengan bagian telinga
paling bawah, demikian juga ketika akan ruku’ dan bangun dari ruku’."
(HR. An-Nasa’i).
# Dari Wail radhiyallahuanhu:
"Sesungguhnya ia melihat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam
ketika akan shalat beliau mengangkat kedua tangannya sampai kedua ibu jarinya
sejajar dengan bagian telinga paling bawah." (HR. An-Nasa’i).
2) Kedua Tangan Sejajar Bahu
# Dari Abdullah bin Umar radiyallahu anhu, ia berkata:
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengangkat kedua
tangannya sejajar bahu jika hendak memulai shalat, setiap kali bertakbir untuk
ruku' dan setiap kali bangkit dari ruku'nya." (HR. Muttafaq ‘alaih).
# Dari Zuhri radiyallahu anhu:
"Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mendirikan
shalat, beliau mengangkat kedua tangannya sampai sejajar dengan kedua bahunya,
kemudian beliau." (HR. Muslim).
# Salim bin Abdullah bin Umar radhiyallahuanhu menceritakan,
"Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri hendak
shalat, beliau mengangkat kedua tangannya hingga setentang dengan kedua bahunya
sambil mengucapkan takbir. Jika akan ruku’, beliau lakukan pula seperti itu.
Begitu juga ketika hendak bangkit dari ruku’….” (HR. Muslim)
# Riwayat dari Nafi', katanya:
"Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua
tangannya ketika membaca takbir, hingga tangannya sejajar dengan bahunya atau
hampir sejajar dengannya .” (HR. Ahmad dan lainnya)
3) Ujung-Ujung Jari Kedua Tangan Sejajar Dengan Puncak Kedua Telinga, Kedua
Ibu Jari Sejajar Dengan Ujung Bawah Telinga Dan Kedua Telapak Tangan Sejajar
Dengan Kedua Bahu.
Cara ini adalah cara yang paling utama dan dipakai oleh jumhur ulama.
An-Nawawi berkata: asy-Syafi'i memilih cara ini sebagai hasil dari penyatuan
beberapa hadits, dan akhirnya banyak diikuti oleh umat islam.
c) Membuka, Meluruskan & Merapatkan Jari-Jemari Tangan Ketika Takbir
# “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya
dengan membuka jari-jarinya lurus ke atas --tidak merenggangkannya dan tidak
pula menggengamnya.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, Tamam dan Hakim).
# Dari Abu Hurairah:
“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hendak melakukan
shalat, beliau mengangkat tangannya sambil mengembangkan (jemarinya).” (HR.
al-Khamsah kecuali Ibnu Majah).
d) Meletakkan Kedua Tangan Setelah Takbir
(Bersedekap)
1) Tangan Kanan Di Atas Tangan Kiri.
# Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Kami, para nabi diperintahkan untuk segera berbuka dan mengakhirkan
sahur serta meletakkan tangan kanan pada tangan kiri (bersedekap) ketika
melakukan shalat." (HR. Ibnu Hibban dan Adh-Dhiya' dengan sanad shahih).
# “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangan kanannya di atas
tangan kirinya.” (HR. Muslim dan Abu Dawud)
# Dalam sebuah riwayat pernah beliau melewati seorang yang sedang shalat,
tetapi orang ini meletakkan tangan kirinya pada tangan kanannya, lalu beliau
melepaskannya, kemudian orang itu meletakkan tangan kanannya pada tangan
kirinya. (HR. Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad yang shahih).
2) Meletakkan Atau Menggenggam.
# Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan lengan kanan pada
punggung telapak kirinya, pergelangan dan lengan kirinya, berdasar hadits dari
Wail bin Hujur:
"Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir kemudian
meletakkan tangan kanannya di atas telapak tangan kiri, pergelangan tangan kiri
atau lengan kirinya." (HR. Abu Dawud, Nasa'i, Ibnu Khuzaimah, dengan
sanad yang shahih dan dishahihkan pula oleh Ibnu Hibban).
# Beliau terkadang juga menggenggam pergelangan tangan kirinya dengan tangan
kanannya,
"Tetapi beliau terkadang menggenggamkan jari-jari tangan kanannya pada
lengan kirinya." (HR. An-Nasa’i dan Daruqutni dengan sanad shahih).
3) Posisi Meletakkan Tangan.
Ini merupakan persoalan yang menjadi perselisihan di kalangan ulama. Sebabnya
ialah ditemukannya banyak hadits yang tidak menjelaskan secara detail mengenai
posisi tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan di dalam
kitab-kitab hadits Bukhari dan Muslim. Hanya ada satu hadits yang menjelaskan
secara meyakinkan perihal posisi tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah. Namun hadits
tersebut ternyata tidak banyak dikutip oleh Imam-imam besar seperti Syafi’i,
Maliki, Hanafi dan Hambali.
Maka berkembanglah tata cara meletakkan kedua tangan dalam beberapa cara.
i) Meletakkan Kedua Tangan Di Bawah Pusar
Cara ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut
ini:
# Dari Ali bin Abi Thalib radiyallahu anhu, ia berkata:
Di antara sunnah dalam shalat adalah meletakkan telapak tangan di bawah
pusar.” (HR. Abu Dawud, Ad-Daruquthi dan Al-Baihaqi).
Cara ini dianut oleh Imam Abu Hanifah dan Sufyan Ats-Tsauri.
Menurut imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu Jilid III hadits ini merupakan
hadits yang lemah (dhaif), karena hadits ini diriwayatkan oleh Abdurrahman bin
Ishak Al-Wasithi, sedangkan ia adalah perawi dhaif menurut kesepakatan dari
para ulama hadits (muhadditsin) dalam bidang jarh wa ta’dil.
Menurut Al-Baihaqi, “Sanadnya tidak kuat, karena Abdurrahman bin Ishak
Al-Wasithi adalah perawi yang matruk.”
Menurut Aini Al-Hanafi dalam kitab ‘Umdatul Qari’ jilid IV; ini adalah
perkataan Ali bin Abi Thalib dari periwatannya kepada Rasulullah tidak benar.
Mereka juga berpedoman pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah “Meletakkan
telapak tangan di bawah pusar termasuk sunnah dalam shalat” (Hadits dhaif
diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Hazm dari Abdurrahman bin Ishak
Al-Wasithi)
Dan dari Anas radhiyallahu anhu, ia berkata, “Di antara sikap Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah meletakkan tangan kanan di atas tangan
kirinya di bawah pusar.” Ini juga hadits yang dhaif (tidak ada sanadnya),
kedhaifan hadits ini diterangkan oleh Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla jilid
IV.
ii) Meletakkan Kedua Tangan Di Atas Dada
# Dari Wail bin Hajar, ia berkata,
“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat. Beliau
meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya dan diletakkan di dadanya.”
(HR. Ibnu Khuzaimah, shahih)
Oleh Syaikh Al-Albani dalam kitabnya Sifat Shalat Nabi menyebutkan bahwa makna
dada adalah dada kita ini, jadi bukan di atas pusar tapi tetap di atas dada.
Dan mengomentari kedudukan hadits ini, penulis kitab Nailul Authar Imam
Asy-Syaukani mengatakan bahwa,
# “Hadits ini adalah hadits paling kuat dalam babnya yang menerangkan
tentang posisi tangan saat shalat.”
Imam Mawarzi dalam Kitab Masa'il, berkata:
# "Imam Ishaq bin Rahawaih meriwayatkan hadits secara mutawatir kepada
kami…. Beliau mengangkat kedua tangannya ketika berdo’a qunut dan melakukan
qunut sebelum ruku'. Beliau menyedekapkan tangannya berdekatan dengan teteknya."
Pendapat yang semacam ini juga dikemukakan oleh Qadhi 'Iyadh al- Maliki dalam
bab Mustahabatu ash-Shalat pada Kitab Al I'lam, beliau berkata:
# "Dia (Imam Ishaq bin Rahawaih) meletakkan tangan kanan pada punggung
tangan kiri di dada."
iii) Meletakkan Kedua Tangan Di Antara Pusar Dan Dada
# Dari Ibnu Jabir Adh-Dhabbi dari Bapaknya, ia berkata:
“Bahwa Ali radhiyallahu anhu (ketika bersedekap) memegang tangan kirinya
dengan tangan kanannya pada daerah antara lengan tangan dengan sikunya di atas
pusarnya.” (HR. Abu Dawud)
Cara ini dilakukan oleh Imam Syafi'i (meletakkan kedua tangan sedikit di bawah
dada dan di atas pusar sedikit miring ke arah kiri) dan jumhur ulama.
Sungguhpun ada hadits dari Wail yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah yang
secara tegas mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
meletakkan kedua tangannya di atas dadanya, namun ulama besar lebih banyak
memilih cara ini. Hal ini disebabkan karena hanya dalam shahih Ibnu Khuzaimah-lah,
terdapat riwayat Wail menyatakan secara tegas posisi tangan di atas dada.
Padahal hadits yang sama dalam kitab-kitab yang sudah diakui keshahihannya,
yaitu dalam kitab Bukhari dan Muslim, riwayat Wail tidak menceritakan secara
detail posisi tangan diletakkan setelah takbiratul ihram.
e) Pandangan Mata
1) Memandang Ke Tempat Sujud
Madzhab Al-Hanafiyah, Asy-Syafi’iyyah dan Al-Hanabilah berpendapat bahwa pada
saat mengerjakan shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menundukkan
kepalanya dan mengarahkan pandangannya ke tempat sujud.
# “Saat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menundukkan kepalanya dan
memandang tempat sujud dan tatkala beliau memasuki Ka’bah pandangannya tetap
kearah tempat sujud sampai beliau keluar Ka’bah. (HR. Baihaqi dan Hakim,
dishahihkan oleh Hakim)
# Dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata:
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengalihkan
pandangannya dari tempat sujud (di dalam shalat)." (HR. Baihaqi dan
dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).
2) Memandang Ke Depan
Madzhab Malikiyah berpendapat bahwa pandangan orang shalat adalah ke depan.
# “…. Maka sungguh Kami akan memalingkanmu kearah kiblat yang kamu sukai,
maka palingkanlah mukamu kearah Masjidil Haram.” (QS. Al-Baqarah: 144)
Menurut Imam Maliki, firman Allah, “Maka palingkanlah wajahmu kearah Masjidil
Haram,” apabila pandangan orang shalat diarahkan ke tempat sujud, maka
membutuhkan posisi tunduk dan hal ini akan mengganggu kesempurnaan posisi
berdiri. Sebagian mereka juga berpendapat bahwa arah pandangan ketika shalat
adalah diarahkan ke dada. Menurut Syarik Al-Qadhi, ketika orang yang shalat
sedang berdiri, arah pandangannya adalah tempat sujud, seperti pendapat
mayoritas ulama, karena akan terasa tenang, dan akan mengarah pada khusu’.
Sedangkan ketika ia sedang ruku’, pandangannya diarahkan ke dua belah kaki, dan
ketika ia sedang sujud pandangannya diarahkan ke batang hidung, adapun ketika
ia sedang duduk arah pandangannya adalah tembok di depan-nya. (Lihat Tafsir
Ibnu Katsir jilid I)
3) Memalingkan Wajah
Seseorang yang tengah melakukan shalat, tidak diperbolehkankan untuk
memalingkan wajahnya. Karena, pada waktu itu Allah tengah berhadapan dengan
wajah hambanya. Sehingga apabila seorang hamba memalingkan wajahnya, secara
tidak langsung ia telah memalingkan wajahnya dari Allah.
# Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Jika kalian shalat, janganlah menoleh ke kanan atau ke kiri karena
Allah akan senantiasa menghadapkan wajah-Nya kepada hamba yang sedang shalat
selama ia tidak menoleh ke kanan atau ke kiri." (HR. Tirmidzi dan
Hakim).
# Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Allah telah memerintahkan shalat kepada kalian. Apabila kalian telah
menghadapkan wajah kalian dalam shalat, maka janganlah sekali-kali
memalingkannya. Karena Allah tengah berhadapan dengan wajah hamba-Nya yang
sedang melakukan shalat. Dan Allah tidak akan berpaling, sebelum hamba-Nya
memalingkan wajahnya.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan At-Tirmidzi)
Dalam Zaadul Ma'aad I/248 disebutkan bahwa makruh hukumnya orang yang sedang
shalat menolehkan kepalanya tanpa ada keperluan. Ibnu Abdil Bar berkata,
"Jumhur ulama mengatakan bawa menoleh yang ringan tidak menyebabkan shalat
menjadi rusak."
Juga dimakruhkan shalat dihadapan sesuatu yang bisa merusak konsentrasi atau di
tempat yang ada gambar-gambarnya, diatas sajadah yang ada lukisan atau ukiran,
dihadapan dinding yang bergambar dan sebagainya.
4) Memejamkan Mata
Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama; apakah
dibolehkan atau tidak.
Menurut Ibnu Qayyim: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengajarkan
pada kita untuk memejamkan mata ketika shalat, dan ulama berbeda pendapat dalam
memakruhkannya. Imam Ahmad dan lainnya menganggap hal itu makruh, menurut
mereka itu adalah perbuatan Yahudi, namun sebagian ulama membolehkannya dan
tidak menganggapnya makruh. Karena menurut mereka, demikian itu (memejamkan
mata) akan dapat membantu untuk mencapai kekhusyu’an sebagai inti shalat dan
tujuan utamanya.
Dalam kitab Zaadul Ma’ad jilid I, disebutkan bahwa yang tepat adalah: apabila
membuka kedua kelopak mata tidak mengganggu konsentrasi maka itu lebih baik,
namun apabila di depan arah kiblatnya terdapat dinding yang dihiasi dengan
ukiran yang dapat mengganggu konsentrasi shalat, maka dalam kondisi ini
memejamkan mata tidak dimakruhkan sama sekali. Dalam kondisi ini pendapat yang
mengatakan memejamkan mata lebih dianjurkan dekat sekali dengan pendapat yang menganggap
makruh memejamkan mata, jika tidak ada halangan apa pun.
5) Menengadah Ke Langit
Sebagian jama’ah dalam shalat, mereka mengangkat pandangan ke langit. Perbuatan
ini dengan tegas dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan
menjanjikan siksa bagi pelakunya.
# Dari
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membolak-balikkan
pandangannya ke langit kemudian turunlah ayat ‘Mereka adalah orang-orang yang
khusyu dalam shalat’ (QS. Al-Mu’minun: 2) Lalu beliau menundukkan
kepalanya” (HR Ahmad dan dishahihkan Al-Hakim)
# “Hendaklah orang-orang berhenti menengadah ke langit ketika sedang shalat
atau matanya tidak dikembalikan lagi kepada mereka.” (Dalam riwayat lain
dikatakan: “Atau mata-mata mereka akan dicopot.)” (HR. Bukhari, Muslim dan
Siraj)
# Dari Anas radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
“Mengapa sekelompok kaum mengangkat pandangan (menengadahkan wajah mereka)
ke langit dalam shalat? Beliau mengangkat suara sampai beliau berkata, akhiri
itu semua dan hendaknya turunkan pandangan mereka (lihat ke arah sujud).”
(HR. Bukhari)
Menurut Qadhi ‘Iyadh’, “Ulama berbeda pendapat dalam hal mengangkat pandangan
ke langit saat berdo’a, dan bukan ketika shalat. Menurut Syuraih dan ulama
lainnya itu dilarang. Namun mayoritas mereka membolehkannya dan mereka
berpendapat, langit adalah kiblat atau arah untuk berdo’a, sebagaimana Ka’bah
kiblat dalam shalat. Mengangkat pandangan ke langit saat berdo’a tidak
dilarang, sebagaimana tidak dilarang mengangkat tangan dalam berdo’a”. Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
# “Di langit rezekimu dan apa yang kau janjikan.” (QS. Adz-Dzariyat: 22)
2. Membaca Do’a Iftitah
Do’a iftitah dibaca pada raka’at pertama sebelum membaca
Beliau pernah memerintahkan hal ini kepada orang yang salah melakukan shalatnya
dengan sabdanya:
# "Tidak sempurna shalat seseorang sebelum ia bertakbir, mengucapkan
pujian, mengucapkan kalimat keagungan (do’a iftiftah), dan membaca ayat-ayat
Al-Qur’an yang dihafalnya…" (HR. Abu Dawud dan Hakim, disahkan oleh
Hakim, disetujui oleh Dzahabi).
Adapun do’a iftitah yang masyur di kalangan umat Islam adalah:
Pertama: Berdasarkan riwayat Imam Syafi’i yang bersumber dari Ali
bin Abi Thalib radhiyallahu anhu, yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam memulai shalatnya dengan bacaan:
# "(INNII) WAJJAHTU WAJHIYA LILLADZII FATHARAS SAMAWAATI
WAL-ARDHA HANIIFAN, WAMAA ANA MINAL MUSYRIKIIN, INNAA SHALAATII WANUSUKII
WAMAHYAA-YA WAMAMA-TII LILLAAHI RABBIL ‘ALAMIN. LAA SYARIIKALAHUU WABIDZAALIKA
UMIRTU WA ANA AWWALUL MUSLIMIN (
[Artinya]: "Aku hadapkan wajahku dengan penuh keridhaan kepada Tuhan
yang menciptakan langit dan bumi. Dan kami bukanlah dari golongan orang-orang
musyrik. Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, matiku, semuanya hanya untuk
Allah, Tuhan semesta alam. Tidak ada yang menyerupainya, dan untuk itulah aku
diperintahkan, dan kami adalah dari golongan orang-orang yang` pertama berserah
diri. (
Doa yang panjang ini, boleh dibaca hanya sampai pada "Wa ana minal
muslimin".
Doa ini biasanya didahului dengan bacaan takbir, tahmid dan tasbih, sebagai
berikut:
“ALLAAHU AKBAR KABIIRAW WAL HAMDULILLAAHI KATSIIRAW WA
SUBHAANALLAAHI BUKRATAW WA-ASHIILAA.”
[Artinya]: "Allah Maha besar tiada yang menandingi kebesaran-Nya,
segala puji sebanyak-banyaknya bagi Allah, maha suci Allah pada pagi dan petang."
Tambahan ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Ibnu Umar
radhiyallahu anhu yang mengatakan bahwa pada waktu para sahabat shalat bersama
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada salah seorang yang membaca bacaan
di atas. Kemudian Nabi berkata,
# "Siapa yang membaca bacaan Allahu Akbar dst.. . " Seorang
sahabat menjawab, "Saya ya Rasulullah!" Kemudian Rasul berkata,
"Saya kagum pada bacaan itu, karena bacaan itu, pintu-pintu langit
terbuka." (HR. Muslim)
Kedua: Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah
oleh Bukhari dan Muslim:
# Diriwayatkan daripada Abu Hurairah radhiyallahu anhu, katanya:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diam seketika selepas bertakbir
semasa shalat sebelum membaca al-Fatihah, aku bertanya: Wahai Rasulullah!
Engkau yang lebih aku sayangi daripada ayah dan ibuku aku melihat kamu diam di
antara takbir dan bacaan al-Fatihah, apakah yang anda baca? Baginda menjawab
dengan bersabda: Aku membaca doa:
"ALLAHUUMMA BA'ID BAINII WA BAINA KHATHAAYAAYA KAMAA
BAA'ADTA BAINAL MASYRIQI WAL MAGHRIBI, ALLAAHUMMA NAQQINII MIN KHATHAAYAAYA
KAMAA YUNAQQATS TSAUBUL ABYADHU MINAD DANAS. ALLAAHUMMAGHSIL KHATHAAYAAYA BIL
MAA'I WATS TSALJI WAL BARAD"
[Artinya]: "Ya Allah! Jauhkanlah aku dari dosa-dosaku sebagaimana
Engkau jauhkan antara timur dan barat. Ya Allah! Bersihkan daku dari
dosa-dosaku sebagaimana bersihnya baju putih daripada kotoran. Ya Allah!
Sucikanlah aku dari dosa-dosaku dengan air, air salju, dan embun."
(HR. Muttafaq ‘alaih)
3. Membaca Ta’awudz
# Dari
“Ya Allah Sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari godaan syaitan yang
terkutuk.” (Sunan As-Shagir)
# "Apabila kamu membaca Al-Qur’an hendaklah kamu meminta perlindungan
kepada Allah dari syaitan yang terkutuk." (An Nahl: 98).
Dan pendapat ini adalah yang paling shahih dalam madzhab Syafi'i dan diperkuat
oleh Ibnu Hazm (Lihat al Majmuu' III/323 dan Tamaam al Minnah 172-177).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca ta’awudz yang berbunyi:
"A'UUDZUBILLAHI MINASY SYAITHAANIR RAJIIM MIN HAMZIHI WA
NAFKHIHI WANAFTSIHI"
[Artinya]: "Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk, dari
semburannya (yang menyebabkn gila), dari kesombongannya, dan dari hembusannya
(yang menyebabkan kerusakan akhlaq)." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah,
Daraquthni, Hakim dan dishahkan olehnya serta oleh Ibnu Hibban dan Dzahabi).
Selanjutnya beliau membaca:
“BISMILLAAHIR RAHMAANIR RAHIIM”
[Artinya]: “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Pemurah”, dengan
suara lirih. (HR. Bukhari Muslim, Abu ‘Awanah, Thahabi, dan Ahmad)
4. Membaca Al-Fatihah
a) Hukum Membaca Al-Fatihah
Membaca Al-Fatihah merupakan salah satu dari sekian banyak rukun shalat, jadi
kalau dalam shalat tidak membaca Al-Fatihah maka tidak sah shalatnya.
# Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
"Tidak dianggap shalat (tidak sah shalatnya) bagi yang tidak membaca
Al-Fatihah" (HR. Al-Jama'ah, yakni: Bukhari, Muslim, Abu Dawud,
At-Tirmidzi, An-Nasa-i dan Ibnu Majah).
# Sesungguhnya Abu Saib mendengar Abu Hurairah mengatakan, “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
‘Barangsiapa yang mengerjakan shalat tanpa membaca
# “Tidak sah shalat seseorang jika tidak membaca Al-Fatihah.” (HR.
Bukhari, Muslim, Abu ‘Awanah dan Baihaqi)
b) Kapan Kita Wajib Membaca Al-Fatihah
Para ulama juga masih berbeda pendapat mengenai kapan diwajibkannya membaca
c) Hukum Membaca Basmalah Sebelum Membaca Al-Fatihah
Hukum membaca basmalah ini terkait dengan pandangan apakah basmalah
termasuk bagian
1) Pendapat Basmalah Bukanlah Bagian
Sedangkan ulama yang berpendapat tidak perlu membaca bismillah adalah ulama
yang menyatakan bahwa bismillah bukanlah bagian dari
# Dari Anas bin Malik, sesungguhnya ia berkata,
"Saya shalat di belakang Abu Bakar, Umar, dan Utsman, mereka semua
tidak membaca "Bismillahir rahmanirahim" ketika memulai bacaan
shalatnya." (HR. Malik dalam Muwaththa).
2) Pendapat Basmalah Termasuk Bagian
Ulama yang berpendapat bahwa basmalah termasuk bagian
# Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu,
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai bacaan
Al-Fatihahnya dengan Bismillah. (HR Abu Dawud, Daruqutni, Al-Khatib)
# Ibnu Juraij meriwayatkan dari Abdullah bin Abi Mulaikah yang mendengar dari
Ummu Salamah, bahwa:
“Sesungguhnya ia pernah ditanya tentang bacaan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam. Lalu Ummu Salamah menyatakan, ‘Ia putus-putuskan
(membacanya) ayat demi ayat, seperti Bismillaahir-rahmaanir-rahiim.
Alhamdulillaahi rabbil ‘aalamiin. Arrahmaanir rahiim. Maaliki yaumiddin …”
(HR. Ahmad dan Abu Dawud)
# Abu Hurairah radhiyallahu anhu menuturkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
“Jika kamu semua membaca Alhamdulillah, maka bacalah Bismillaahir-rahmaanir-rahiim.
Sesungguhnya itu ayat darinya (Al-Fatihah) atau salah satu ayat darinya.”
(HR. Ad-Daruqutni)
Ketika ada hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam memulai bacaannya dengan "Alhamdu lillahi rabbil ‘alamin"
(Hadits dari Anas menyatakan bahwa Abu Bakar, Umar dan Utsman, mereka semua
tidak membaca "bismillah" ketika memulai bacaan
Menurut Imam Syafi'i, bismillah ini dibaca mengikuti sifat bacaan
Jadi kalau kita sedang shalat sendirian (munfarid) maka wajib untuk membaca
Al-Fatihah, begitu pun pada shalat jama'ah ketika imam membacanya secara sirr
(tidak diperdengarkan) yakni pada shalat Dzuhur, 'Ashr, satu raka’at terakhir
shalat Mahgrib dan dua raka’at terakhir shalat 'Isya, maka para makmum wajib
membaca
3) Pendapat Basmalah Termasuk Bagian Surat Al-Fatihah Tetapi Dibaca Secarah
Lirih (Tidak Dikeraskan)
Dari hadits-hadits di atas, sepintas ada pertentangan antara hadits yang
mendukung pendapat bahwa basmalah termasuk bagian surat Al-Fatihah dengan
hadits yang mendukung pendapat bahwa basmalah tidak termasuk bagian surat
Al-Fatihah, benarkah?
Menurut Ibnu Qaiyim, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
selalu membaca bismillah dalam shalat. Hanya saja beliau sering membacanya
dengan suara lirih/sirr (tidak dikeraskan).
# [Setelah selesai membaca ta’awudz], selanjutnya beliau membaca:
“BISMILLAAHIR RAHMAANIR RAHIIM”
[Artinya]: “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Pemurah”, dengan
suara lirih. (HR. Bukhari Muslim, Abu ‘Awanah, Thahabi, dan Ahmad)
d) Cara Membaca Al-Fatihah
Dalam membaca Al-Fatihah disunnahkan membacanya ayat demi ayat, dan berhenti
pada setiap akhir ayat. Demikianlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam
membaca Al-Fatihah, yaitu beliau berhenti pada setiap akhir ayat. Beliau tidak
menyambung satu ayat dengan ayat sesudahnya, meskipun ada hubungan antara kedua
ayat tersebut.
# Ibnu Juraij meriwayatkan dari Abdullah bin Abi Mulaikah yang mendengar dari
Ummu Salamah, bahwa:
“Sesungguhnya ia pernah ditanya tentang bacaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam. Lalu Ummu Salamah menyatakan, ‘Ia putus-putuskan (membacanya) ayat
demi ayat, seperti Bismillaahir-rahmaanir-rahiim. Alhamdulillaahi rabbil
‘aalamiin. Arrahmaanir rahiim. Maaliki yaumiddin …” (HR. Ahmad dan Abu
Dawud)
# Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca
Begitulah seterusnya sampai selesai. Beliau tidak
menyambung ayat satu dengan ayat berikutnya. (HR. Abu Dawud, Sahmi dan
'Amr Ad-Dani, dishahihkan oleh Hakim, disetujui Adz-Dzahabi)
Terkadang beliau membaca ayat:
Dengan memendekkan bacaan maa menjadi:
(HR. Tamam Ar-Razi, Ibnu Abu Dawud, Abu Nu’aim dan Hakim,
disahkan oleh Hakim dan disetujui oleh Dzahabi. Qira’ah membaca ma pendek
riwayatnya mutawatir, sama dengan membaca maaliki dengan ma panjang)
e) Bacaan Amin Setelah Membaca Al-Fatihah
Disunnahkan membaca ‘amin’ setelah selesai membaca Al-Fatihah. Hal ini
berdasarkan hadits berikut:
# Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
“Apabila seorang Qori (pembaca Al-Fatihah) mengucapkan ‘amin’, maka ikutilah
karena sesungguhnya Malaikat ikut meng-amini-nya. Maka barang siapa ucapan
amin-nya berbarengan dengan ucapan ‘amin’ para malaikat, maka orang tersebut
dosa-dosanya yang telah lampau diampuni.” (HR. Bukhari)
# Dari
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajari kami, beliau berkata,
‘Ketika imam membaca “Ghairil maghdhubi ‘alaihim wa ladh-dhallin”, maka
ucapkanlah Amin’.” (HR. Ibnu Khuzaimah)
5. Bacaan Surah Setelah Al-Fatihah
Membaca salah satu surah Al-Qur’an atau beberapa ayat yang dihafalnya setelah
membaca Al Fatihah dalam shalat hukumnya sunnah. Membaca surah Al-Qur’an ini
dilakukan pada dua raka’at pertama.
# Dari Qatadah, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Dzuhur dan Ashar bersama
kami, maka pada dua raka’at pertama beliau membaca dua surat dan ummul kitab,
terkadang beliau juga memperdengarkan kepada kami ayat-ayat Al-Qur’an, dan
beliau membaca Al-Fatihah saja pada dua raka’at yang terakhir.” (HR.
Bukhari, Muslim, Ahmad, dan lain-lain)
Namun para ulama berbeda pendapat mengenai apakah membaca
Sedangkan menurut Imam Syafi’i, hukum membaca
# Dari Abu Said Al-Hudri,
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu shalat
Dzuhur pada dua raka’at pertama, tiap-tiap raka’atnya membaca kira-kira tiga
puluh ayat, dan pada dua raka’at terakhir kira-kira membaca
a) Panjang Pendeknya Surah Yang Dibaca
Pada shalat munfarid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca
surah-surah yang panjang kecuali dalam kondisi sakit, batuk atau sedang dalam
perjalanan, sedangkan kalau sebagai imam disesuaikan dengan kondisi makmumnya
(misalnya ada bayi yang menangis maka bacaan diperpendek).
Surah yang dibaca dalam setiap shalat adalah beragam dan berbeda, contohnya,
bacaan pada shalat Shubuh biasanya lebih panjang dibandingkan bacaan pada
shalat-shalat
b) Cara Membaca Surah
# “Dalam satu shalat terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi
satu surah dalam dua raka’at, kadang pula surah yang sama dibaca pada raka’at
pertama dan kedua.” (HR. Ahmad dan Abu Ya'la, juga hadits shahih yang
dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Al-Baihaqi atau riwayat dari Ahmad, Ibnu
Khuzaimah dan Al-Hakim, disahkan oleh Al-Hakim disetujui oleh Ad-Dzahabi)
# “Terkadang beliau membolehkan membaca dua surah atau lebih dalam satu
raka’at.” (HR. Bukhari dan At-Tirmidzi, dinyatakan oleh At-Tirmidzi sebagai
hadits shahih)
c) Tata Cara Bacaan
# “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya membaca surah dengan jumlah ayat
yang berimbang antara raka’at pertama dengan raka’at kedua.” (HR. Bukhari
dan Muslim)
# Dalam shalat yang bacaannya di-jahr-kan Nabi membaca dengan keras dan
jelas. Tetapi pada shalat Dzuhur dan Ashar juga pada shalat Maghrib pada
raka’at ketiga ataupun dua raka’at terakhir shalat Isya Nabi membacanya dengan
lirih yang hanya bisa diketahui kalau Nabi sedang membaca dari gerakan
jenggotnya, tetapi terkadang beliau memperdengarkan bacaannya kepada mereka
tapi tidak sekeras seperti ketika di-jahr-kan.” (HR. Bukhari, Muslim dan
Abu Dawud)
# Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sering membaca suatu surah dari awal
sampai selesai selesai. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
"Berikanlah setiap surah haknya, yaitu dalam setiap (raka’at) ruku' dan
sujud." (HR. Ibnu Abi Syaibah, Ahmad dan 'Abdul Ghani Al-Maqdisi)
# Dalam riwayat lain disebutkan:
"Untuk setiap satu surah (dibaca) dalam satu raka’at." (HR.
Ibnu Nashr dan At-Thahawi)
# Dijelaskan oleh Syaikh Al-Albani:
"Seyogyanya kalian membaca satu surah utuh dalam setiap satu raka’at
sehingga raka’at tersebut memperoleh haknya dengan sempurna."
Perintah dalam hadits tersebut bersifat sunnah bukan wajib.
# Dalam membaca
"Bacalah, telitilah dan tartilkan sebagaimana kamu dulu mentartilkan di
dunia, karena kedudukanmu berada di akhir ayat yang engkau baca." (HR.
Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dishahihkan oleh At-Tirmidzi)
# Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Al-Qur’an dengan suara
yang bagus, maka beliau juga memerintahkan yang demikian itu:
"Perindahlah / hiasilah Al-Qur’an dengan suara kalian [karena suara
yang bagus menambah keindahan Al-Qur’an]." (HR. Bukhari, Abu Dawud,
Ad-Darimi, Al-Hakim dan Tamam Ar-Razi)
# "Bukanlah dari golongan kami orang yang tidak melagukan Al-Qur’an."
(HR. Abu Dawud dan Al-Hakim, dishahihkan oleh Al-Hakim dan disetujui oleh
Adz-Dzahabi)
6. Turun Untuk Ruku’
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah selesai membaca
# Dari Abdullah bin Umar, ia berkata:
"Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berdiri
dalam shalat mengangkat kedua tangannya sampai setentang kedua bahunya, hal itu
dilakukan ketika bertakbir hendak ruku’ dan ketika mengangkat kepalanya
(bangkit) dari ruku' …." (HR. Bukhari, Muslim dan Malik)
7. Ruku’
a) Cara Ruku’
1) Meletakkan Kedua Telapak Tangan Pada Lutut
# “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam (ketika ruku’) meletakkan kedua
tangannya pada kedua lututnya.” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Dawud).
2) Menekankan Kedua Tangan Pada Lutut
# “Jika kamu ruku’ maka letakkan kedua tanganmu pada kedua lututmu dan
luruskanlah punggungmu serta tekankan tangan untuk ruku’ (HR. Ahmad dan Abu
Dawud)
# “Beliau menyandarkan kedua telapak tangannya pada kedua lututnya
seakan-akan memegang erat kedua lututnya itu.” (HR. Bukhari dan Abu Dawud)
3) Merenggangkan Jari-Jemari
# “Beliau merenggangkan jari-jarinya.” (HR. Al-Hakim)
# “Jika kamu ruku’, letakkanlah tanganmu pada lututmu, kemudian
renggangkanlah jari-jarimu, kemudian tenanglah sampai ruas tulang belakangmu
mantap di tempatnya.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).
4) Antara Kepala Dan Punggung Lurus, Kepala Tidak Mendongak Tidak
# “Beliau tidak mendongakkan kepalanya, tetapi posisi kepala sama rata
dengan punggung.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Abu ‘Awanah)
# “Beliau tidak mendongakkan kepalanya dan tidak pula menundukkannya.”
(HR. Bukhari dan Abu Dawud).
# “Shalat seseorang sempurna setelah dia melakukan ruku’ dan sujud dengan
meluruskan punggungnya.” (HR. Abu ‘Awanah, Abu Dawud dan Sahmi)
# Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dan melirik orang yang
tidak melakukan ruku’ dan sujud dengan punggung yang lurus. Ketika selesai
shalat, beliau bersabda:
“Wahai kaum muslimin, sesungguhnya tidak sah shalat orang yang tidak
melakukan ruku’ dan sujud dengan meluruskan punggungnya” (HR. Ibnu Abi
Syaibah, Ibnu Majah dan Ahmad, hadits shahih).
# “Beliau bila ruku’, meluruskan dan membentangkan punggungnya sehingga bila
air dituangkan di atas punggung beliau, air tersebut tidak akan bergerak.”
(HR. Thabrani, ‘Abdullah bin Ahmad dan Ibnu Majah).
5) Merenggangkan Kedua Siku Dari Lambung.
# “Beliau menjauhkan (membuka) kedua siku ke samping kiri dan kanan
badannya.” (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)
6) Thuma’ninah Dan Memperlama Ruku’
# Beliau pernah melihat orang yang ruku’ dengan tidak sempurna dan sujud
seperti burung
mematuk, lalu berkata:
“Kalau orang ini mati dalam keadaan seperti itu, maka ia mati di luar agama
Muhammad [shalatnya seperti gagak mematuk makanan] sebagaimana orang ruku’ tidak
sempurna dan sujudnya cepat seperti burung lapar yang memakan satu, dua biji
kurma yang tidak mengenyangkan.” (HR. Abu Ya’la, Al-Ajiri, Al-Baihaqi,
Adh-Dhiya’ dan Ibnu Asakir)
# Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melakukan ruku’ dengan tenang dan menyuruh
orang yang shalatnya salah berbuat demikian. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa
wallam bersabda:
“Sempurnakanlah ruku’ dan sujudmu! Demi Tuhan yang menggenggam jiwaku, aku
benar-benar dapat melihat kamu dari balik punggungku” (HR. Bukhari dan
Muslim)
# Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Pencuri yang paling jahat yaitu orang yang melakukan pencurian dalam
shalatnya.”
# “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjadikan ruku’, berdiri setelah
ruku’ dan sujudnya, juga duduk antara dua sujud hampir sama lamanya.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
b) Bacaan Ketika Ruku’
Lafal yang dibaca ketika ruku’ telah ditentukan sebagaimana pendapat Imam Abu
Hanifah dan Imam Asy-Syafi‘i yaitu: “Subhana Rabbial Adzim” (3x).
Menurut pendapat mereka, tidak boleh membaca selain ini karena bacaan untuk
ruku‘ dan sujud atau tauqifi, sudah merupakan ketetapan yang
# Dari ‘Uqbah bin Amir, dia berkata:
”Ketika turun ayat (Fasabbih bismi rabbikal ‘adzhim), Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kami,”Jadikanlah ayat itu bacaan
dalam ruku‘mu. Dan ketika turun ayat (Sabbihisma rabbikal a‘laa) beliau
berkata,”Jadikanlah ayat itu bacaan dalam sujudmu.” (HR Abu Dawud, Ibnu
Majah, Al-Hakim, al-Baihaqi, Ad-Darimiy)
Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa lafal untuk ruku‘ dan sujud tidak ada
lafal yang
# Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”Ketahuilah bahwa aku dilarang membaca Al-Quran dalam ruku‘ dan sujud. Dalam
ruku‘, (ta‘dzhimkan) agungkanlah Rabbmu dan dalam sujud (bertasbihlah)
sucikanlah rabbmu.” (HR Muslim, Abu Dawud, An-Nasai, Al-Baihaqi, Ahmad)
Bacaan ruku’ ada beberapa versi, dan kesemuanya boleh dijadikan sebagai bacaan
ruku’, karena bacaan tersebut memiliki dasar-dasar yang kuat dari hadits yang
berbeda-beda, di antaranya adalah:
Bacaan 1:
# Dari Hudzaifah,
“Bahwa Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan:
“SUBHAANA RABBIYAL ADZIIMI” 3x
[Artinya]: “Mahasuci Allah, Tuhanku Yang Maha Agung” (HR. Ibnu
Khuzaimah)
Bacaan 2:
# Dari ‘Uqbah bin Amir, dia berkata:
”Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ketika ruku‘ membaca:
“SUBHAANA RABBIYAL ADZIIMI WA BIHAMDIHI” 3x
[Artinya]: “Mahasuci Allah, Tuhanku Yang Maha Agung, dan aku ruku’ dengan
memuji-Mu”. (HR Abu Dawud, Daruqutni meriwayatkannya dari Ibnu Mas’ud)
Menurut Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, beberapa perawi hadits ini adalah dhaif.
Namun demikian ada riwayat lain yang menguatkan hadits ini, yaitu hadits
Hudzaifah yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah di atas, serta hadits Aisyah
radhiyallahu anha berikut:
# Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata:
“Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam ruku’ dan sujudnya
mengucapkan, ‘Subhanakallahumma rabbanaa bihamdika Allahummaghfirlii’.”
(HR. Muttafaq ‘alaih)
Keterkaitan hadits ini dengan do’a di atas adalah pada bacaan “tahmidnya”;
artinya kalau Rasulullah juga pernah bertahmid dalam ruku’nya, maka berarti
tahmid tidak dilarang. Dengan demikian, sungguhpun hadits Uqbah yang
diriwayatkan Abu Dawud dhaif, namun bisa dipakai karena didukung oleh hadits
lain yang shahih.
Bacaan 3:
# Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata:
“Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam ruku’ dan sujudnya
mengucapkan:
“SUBHANAKALLAHUMMA
RABBANAA BIHAMDIKA ALLAHUMMAGHFIRLII”
[Artinya]: “Mahasuci Allah, Tuhan kami, dan segala puji bagi-Mu. Ya Allah,
ampunilah aku.” (HR. Muttafaq ‘alaih)
8. Bangkit DariRuku’ Untuk I’tidal
Setelah ruku' dengan sempurna dan selesai membaca do’a, maka kemudian bangkit
dari ruku' (i'tidal). Waktu bangkit tersebut membaca tasmi (Sami' Allaahu Liman
Hamidah) disertai dengan mengangkat kedua tangan sebagaimana waktu takbiratul
ihram.
# Dari Abdullah bin Umar, ia berkata:
"Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berdiri
dalam shalat mengangkat kedua tangannya sampai setentang kedua pundaknya, hal
itu dilakukan ketika bertakbir mau ruku’ dan ketika mengangkat kepalanya
(bangkit) dari ruku' sambil mengucapkan Sami' Allaahu Liman Hamidah…"
(HR. Bukhari, Muslim dan Malik).
9. I’tidal
a) Cara I’tidal
Adapun dalam tata cara i'tidal ulama berbeda pendapat menjadi dua pendapat,
pertama mengatakan bersedekap dan yang kedua mengatakan tidak bersedekap tapi
melepaskannya (berdiri dengan sikap sempurna).
1) Bersedekap:
Keterangan untuk pendapat pertama, yaitu kembali meletakkan tangan kanan di
atas tangan kiri atau menggenggamnya dan menaruhnya di dada, ketika telah
berdiri. Hal ini berdasarkan nash di bawah ini:
# "Ia (Wa-il bin Hujr) berkata: "Saya melihat Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila beliau berdiri dalam shalat, beliau
memegang tangan kirinya dengan tangan kanannya." (HR. An-Nasa’i)
# "Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah, ia berkata dari
Malik, ia berkata dari Abu Hazm, ia berkata dari Sahl bin Sa'd ia berkata:
"Adalah orang-orang (para sahabat) diperintah (oleh Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam) agar seseorang meletakkan tangan kanannya atas lengan
kirinya dalam shalat." (HR. Bukhari)
Komentar dari Syaikh Abdul 'Aziz bin Abdillah bin Baaz (termaktub dalam
fatwanya yang dimuat dalam majalah Rabithah 'Alam Islamy, edisi Dzulhijjah 1393
H/Januari 1974 M, tahun XI):
# "Dari hadits shahih ini ada petunjuk diisyaratkan meletakkan tangan
kanan atas tangan kiri ketika seorang Mushalli (orang yang shalat) tengah
berdiri baik sebelum ruku' maupun sesudahnya. Karena Sahl menginformasikan
bahwa para sahabat diperintahkan untuk meletakkan tangan kanannya atas lengan
kirinya dalam shalat. Dan sudah dimengerti bahwa sunnah (Nabi) menjelaskan
orang shalat dalam ruku' meletakkan kedua telapak tangannya pada kedua
lututnya, dan dalam sujud ia meletakkan kedua telapak tangannya pada bumi
(tempat sujud) sejajar dengan kedua bahunya atau telinganya, dan dalam keadaan
duduk antara dua sujud, begitu pun dalam tasyahud ia meletakkannya di atas
kedua pahanya dan lututnya dengan dalil masing-masing secara rinci. Dalam
rincian sunnah tersebut tidak tersisa kecuali dalam keadaan berdiri. Dengan
demikian dapatlah dimengerti bahwasanya maksud dari hadits Sahl diatas adalah
disyari'atkan bagi Mushalli ketika berdiri dalam shalat agar meletakkan tangan
kanannya atas lengan kirinya. Sama saja baik berdiri sebelum ruku' maupun
sesudahnya. Karena tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
membedakan antara keduanya, oleh karena itu barangsiapa membedakan keduanya
haruslah menunjukkan dalilnya. (Kembali pada kaidah ushul fiqh: "asal dari
ibadah adalah haram kecuali ada penunjukannya" -per.)
2) Berdiri Dengan Sikap Sempurna (Berdiri Lurus):
Pendapat kedua, yaitu tidak bersedekap tapi melepaskannya (berdiri dengan sikap
sempurna), berdasarkan hadits:
# "Kemudian angkatlah kepalamu sampai engkau berdiri dengan tegak
[sehingga tiap-tiap ruas tulang belakangmu kembali pata tempatnya]."
(dalam riwayat lain disebutkan: "Jika kamu berdiri i'tidal, luruskanlah
punggungmu dan tegakkanlah kepalamu sampai ruas tulang punggungmu mapan ke
tempatnya)." (HR. Bukhari dan Muslim, dan riwayat lain oleh Ad-Darimi,
Al-Hakim, Asy-Syafi'i dan Ahmad)
# Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Allah, Tuhan Yang Mahaperkasa lagi Mahamulia tidak mau melihat shalat
seseorang yang tidak meluruskan punggungnya ketika berdiri di antara ruku’ dan
sujudnya (i’tidal, pent.) (HR. Ahmad dan Thabarani, shahih)
# Dari 'Aisyah:
“Apabila beliau mengangkat kepalanya dari rukuk, maka dia tidak langsung
sujud sebelum berdiri lurus terlebih dahulu (HR. Muslim)
# Dari Ibnu Atha’, ia berkata,
“Aku mendengar Abu Humaid berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
ketika shalat…kemudian beliau I’tidal sampai semua tulangnya kembali ke tempat
semula.” (HR. Ibnu Hibban)
b) Thuma’ninah Dan Memperlama I’tidal
# “Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri terkadang dikomentari oleh
sahabat: "Dia telah lupa" [karena saking lamanya berdiri]. (HR.
Bukhari, Muslim dan Ahmad)
# “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjadikan ruku’, berdiri setelah
ruku’ dan sujudnya, juga duduk antara dua sujud hampir sama lamanya.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
c) Bacaan I’tidal
Ketika bangkit dari rukuk, seorang yang sedang shalat diperintahkan membaca Sami’
allahu Liman Hamidahu (Allah Maha Mendengar terhadap orang yang
memuji-Nya), baik dia sebagai imam maupun makmum. Lalu apabila dia telah
berdiri lurus (i'tidal), maka dia membaca Rabbana wa Laka al-Hamdu
(Wahai Tuhan kami, bagi-Mu lah segala pujian) atau Allahuma Rabbana wa Laka
al-Hamdu (Ya Allah Tuhan kami, bagi-Mu lah segala pujian), yaitu
berdasarkan hadits:
# Dari Abu Hurairah:
“Bahwasanya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan Sami’ allahu
Liman Hamidahu (Allah Maha Mendengar terhadap orang yang memuji-Nya) ketika
mengangkat punggungnya dari rukuk. Kemudian ketika berdiri, beliau membaca
Rabbana wa Laka al-Hamdu (Wahai Tuhan kami, bagi-Mu lah segala pujian).”
(HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim)
# Dari Anas:
“Dan apabila imam membaca Sami’ allahu Liman Hamidahu (Allah Maha Mendengar
terhadap orang yang memuji-Nya), maka katakanlah: Allahumma Rabbana wa Laka
al-Hamdu (Ya Allah Tuhan kami, bagi-Mu lah segala pujian).” (HR. Bukhari)
# Dari Abu Hurairah yang dikeluarkan oleh Ahmad dan lain-lain, bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apabila imam membaca Sami’ allahu Liman Hamidahu (Allah Maha Mendengar
terhadap orang yang memuji-Nya), maka katakanlah: Allahumma Rabbana wa Laka
al-Hamdu (Ya Allah Tuhan kami, bagi-Mu lah segala pujian). Barangsiapa
bacaannya bersamaan dengan bacaan malaikat, maka akan diampuni dosa-dosanya
yang telah lalu.” (Al-Bukhari, bab Adzan, pasal Keutamaan Allahumma Rabbana
wa Laka al-Hamdu)
Bacaan yang diperintahkan ketika i'tidal, sekurang-kurangnya adalah tahmid
(Rabbana wa Laka al-Hamdu). Dan kalau mungkin, disunnahkan ditambah dengan
bacaan-bacaan yang antara lain ditunjukkan dalam hadits berikut:
Bacaan 1:
# Dari Ubaid bin al-Hasan dari
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengangkat kepalanya dari
ruku’ mengucapkan, sami’ allahu liman hamidah,
“RABBANA LAKAL HAMDU MIL
US SAMAAWAATI WA MIL-UL-ARDHI WA MIL’U MAA SYI’TA MIN SYAI-IN BA’DU”
[Artinya]: “Ya Allah ya Tuhan kami, bagi-Mu-lah segala puji, sepenuh langit
dan sepenuh bumi, dan sepenuh apa saja yang Engkau kehendaki sesudah itu.”
(Musnad al-Mustkhraj ‘ala shahih Muslim)
Bacaan 2:
# Dari Rafi', sesungguhnya ia berkata,
"Pada suatu hari kami shalat di belakang Rasulullah maka tatkala beliau
bangkit dari ruku', beliau mengucapkan:
“SAMI’ ALLAAHU LIMAN
HAMIDAH”
[Artinya]: “Allah mendengar orang yang memujinya”
Kemudian ada seorang laki-laki di belakang beliau yang membaca:
‘RABBANA LAKAL HAMDU
HAMDAN KATSIIRAN THAYYIBAN MUBAARAKAN FIIHI’
[Artinya]: “Ya Allah ya Tuhan kami, bagi-Mu-lah segala pujian yang banyak,
yang baik dan yang ada barakah di dalamnya.”
Maka tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai mengerjakan
shalat, beliau bertanya, "Siapa yang tadi membaca doa." Seorang
laki-laki menjawab, ‘Saya!’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
berkata, ‘Saya melihat 37 Malaikat tergopoh-gopoh untuk segera menjadi penulis
yang pertama’." (Shahih Ibnu Khuzaimah).
Bacaan 3:
# Dari Abu Said al-Khudri, ia berkata,
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bangun dari ruku’
(i'tidal) beliau mengucapkan:
“RABBANA
LAKAL HAMDU MIL'US SAMAWATI WAL ARDHI WA MIL'U MA SYI'TA MIN SYAI'IN BA'DU.
ALLAHUMMA LA MANI'A LIMA A'THAITA WALA MU'THIYA LIMA MANA'TA WA LA YANFA'U DZAL
JADDI MINKAL JADDU”
[Artinya]: “Ya Allah, bagi Engkaulah segala puja dan puji, sepenuh langit,
sepenuh bumi, dan sepenuh apa saja yang engkau kehendaki. Ya Allah Tak ada yang
mampu menghalangi apa yang akan Engkau berikan dan tidak ada pula yang mampu
memberikan apa yang Engkau larang dan tidaklah kekayaan itu dapat menolong yang
empunya kecuali seizin Engkau.” (HR. Muslim)
10. Turun Untuk Sujud
# “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bertakbir dan turun untuk sujud.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
# Perintah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang shalatnya
salah, sebagaimana sabdanya kepadanya:
“Shalat seseorang tidak sempurna sebelum mengucapkan ‘sami’allaahu liman
hamidah’ sampai ia berdiri dengan tegak, kemudian mengucapkan ‘allaahu akbar’,
kemudian sujud sampai ruas tulang belakangnya kembali mapan.” (HR. Abu
Dawud dan Hakim, disahkan oleh Hakim dan disetujui oleh Dzahabi)
# “Bila hendak sujud Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan takbir
[dan beliau merenggangkan tangannya dari lambungnya], kemudian sujud.” (HR.
Abu Ya’la dengan sanad jayyid dan Ibnu Hibban dengan sanad lain yang shahih)
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai apa yang terlebih
dahulu harus diturunkan ketika hendak sujud, yaitu apakah tangan yang terlebih
dahulu ataukah lutut.
a) Pendapat Pertama: Tangan Terlebih Dahulu Sebelum Lutut
# “Apabila kamu sujud, maka jangan meletakkan lutut terlebih dulu seperti
anak unta, namun letakkanlah kedua telapak tangan sebelum kedua lutut.”
(HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ad-Darimi, Bukhari, Ath-Thahawi,
Ad-Daruqutni, Hadzimi, Baihaqi, Ibnu Hazim dan Baghawi, dengan sanad shahih)
Ketidak-konsistenan ini dikomentari oleh Ibnul Qayyim bahwa ada kekeliruan
dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari ini. Yaitu terbaliknya perintah,
seharusnya bunyi perintahnya adalah untuk meletakkan lutut terlebih dahulu baru
tangan. Dan kemungkinan terbaliknya suatu lafal dalam hadits bukan hal yang
tidak mungkin.
# Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa ia meletakkan kedua
tangannya dulu (ketika akan sujud) sebelum kedua lututnya dan ia (Ibnu Umar)
berkata:
“Demikianlah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melakukannya.”
(HR. Ad-Daruqutni, Ath-Thahawi, Ibnu Khuzaimah, Al-Bukhari, Al-Hadzimi,
Al-Hakim. Dishahihkan oleh Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi).
# Al-Auza’i berkata:
“Kami melihat sahabat meletakkan kedua tangan mereka sebelum menurunkan
lutut mereka” (HR. Al-Marwadzi, hadits shahih)
b) Pendapat Kedua: Lutut Terlebih Dahulu Sebelum Tangan
Sedangkan para fuqaha yang berpendapat bahwa lutut terlebih dahulu sebelum
tangan di antaranya adalah: madzhab Imam Abu Hanifah dan madzhab Imam
Asy-Syafi‘i serta menurut sebagian riwayat madzhab Imam Malik.
# Dari Wail bin Hujr radhiyallahu anhu, ia berkata,
”Aku melihat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bila sujud meletakkan
kedua lututnya sebelum kedua tangannya, dan ketika bangkit dari sujud
mengangkat kedua tangannya terlebih dahulu sebelum kedua lututnya.” (HR.
Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Ad-Darimi,
Ad-Daruqutni, Ath-Thahawi, Ath-Thabarani, Al-Hadzimi, Al-Hakim, Al-Baihaqi,
Al-Baghawi dan Ibnu Hibban)
Menurut Ad-Daruqutni: Dalam periwayatannya Yazid sendirian, dan tidak
menyampaikan hadits dari ‘Ashim bin Kalib selain Syarik, dan Syarik bukan
termasuk perawi yang kuat.
Menurut Al-Baihaqi: Hadits ini termasuk hadits yang diriwayatkan secara ifradh
oleh Syarik Al-Qadhi. Dan menurut Ibnu ‘Arabi dalam Kitab ‘Aridhah Al-Ahwadzi
bahwa hadits ini gharib (asing tidak pernah didengar)
Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Al-Baihaqi dari sanad lain diketahui bahwa ada
sanad yang terputus antara Abdul Jabar dan Ayahnya, ia tidak pernah mendengar
hadits ini.
# Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,
beliau bersabda,
“Jika salah seorang di antara kamu sujud, hendaknya mulai dengan kedua lutut
sebelum kedua tangannya, jangan menjatuhkan diri seperti kuda jantan” (HR.
Ibnu Abi Syaibah, Ath-Thahawi dan Al-Baihaqi)
Dalam sanad hadits tersebut terdapat nama Abdullah bin Said, dia seorang rawi
yang lemah, bahkan menurut Yahya Al-Qathan dia pendusta. Menurut Ahmad bin
Hambal hadits yang diriwayatkannya munkar dan matruk. Menurut Ibnu Addi’
kebanyakan yang ia riwayatkan jelas kedhaifannya, dan menurut Iman Ad-Daruqutni
hadits yang diriwayatkannya matruk (bagian dari hadits dhaif). Dan menurut Ibnu
Hibban ia (Abdullah bin Said) membalik hadits di atas agar sampai ke hati
pembacanya bahwa dia sengaja melakukannya, dan menurut Ibnu Hajar dalam kitab
At-Taqrib, hadits ini matruk derajatnya.
# Dari Abu Hurairah,
“Bahwa apabila Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sujud, beliau
memulainya dengan dua lutut sebelum kedua tangannya.” (HR. Ath-Thahawi)
Karena dalam hadits tersebut terdapat Abdullah bin Said dan ia pelupa dalam
hadits, serta kemungkinan dialah yang memutarbalikkan hadits ini. Diriwayatkan
Ibnu Hambal bahwa ia dengan sengaja membalikkan hadits ini agar pembaca
mengetahuinya.
# Dari Mush’ab bin Sa’ad, dari ayahnya, ia berkata:
“Kami meletakkan kedua tangan terlebih dahulu sebelum kedua lutut, lalu
Rasul memerintahkan kami untuk meletakkan kedua lutut terlebih dahulu sebelum
kedua tangan.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Al-Baihaqi)
Dalam sanad hadits ini ada Ismail bin Yahya bin Salamah, sedangkan ia seorang
perawi yang matruk seperti diterangkan dalam kitab At-Taqrib, demikian juga
anaknya yaitu Ibrahim seorang perawi yang dhaif
Ibnu Qayyim sendiri menganggap hadits ini dhaif dengan perkataannya: Dalam
hadits ini ada dua kelemahan (cela):
Pertama: karena diriwayatkan oleh Yahya bin Salamah bin Kuhail, dan menurut
An-Nasa’i perawi itu matruk. Menurut Ibnu Hibban, hadits ini sangat munkar dan
tidak dapat dijadikan hujjah. Menurut Ibnu Ma’in, tidak ada apa-apanya.
Kedua: hadits yang dihafal dari riwayat Mush’ab bin Sa’ad dari ayahnya adalah
cerita tentang penerapan, dan ucapan Sa’ad: kami melakukan hal itu, maka
Rasulullah memerintahkan kami untuk meletakkan kedua tangan kami sebelum lutut.
# Dari Anas radhiyallahu anhu, ia berkata:
“Aku melihat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tergesa dalam membaca
takbir sampai kedua lututnya mendahului kedua tangannya dalam turun ketika
sujud.” (HR. Al-Hakim, Ad-Daruqutni, Al-Baihaqi, Ibnu Hazm dan Al-Hadzimi,
hadits dhaif)
Menurut Ad-Daruqutni yang diikuti juga oleh
Dalam kitab Ibnu Abi Hatim, Abu Hatim berpendapat: Hadits ini munkar karena
terdapat cela.
Hadits ini dianggap Ibnu Qayyim dhaif dengan ucapannya: Abdurrahman bin Abi
Hatim berkata: aku bertanya pada ayahku tentang hadits ini, ayahku menjawab:
hadits ini munkar. Hadits ini munkar menurutnya karena diriwayatkan oleh
11. Sujud
Ketika sujud, antara dahi dan tempat sujud tidak boleh ada penghalang, baik
rambut maupun pakaian. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
# Dari Ibnu Abbas,
“Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyuruh sujud
dengan tujuh anggota badan, beliau melarang melapisi dahinya dengan rambutnya
atau pakaiannya.” (HR. Syafi’i; hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam
Bukhari, Imam Muslim, Imam Ahmad, Imam At-Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu
Hibban, dan lain-lain)
a) Anggota Sujud
Para Ulama berbeda pendapat mengenai anggota sujud. Secara garis besar pendapat
mereka dapat dikategorikan ke dalam dua kelompok:
1) Anggota Sujud Ada 7 (Tujuh)
Yaitu kedua tangan, kedua lutut, kedua ujung-ujung jari kaki, dan dahi. Hal ini
berdasarkan hadits berikut:
# Dari
"Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sujud ditopang
oleh oleh tujuh anggota badan, yaitu kedua tangan, kedua lutut, ujung jari jari
kaki dan dahi." (HR Syafi'i; Hadis senada juga diriwayatkan oleh Imam
Bukhari, Imam Muslim, Imam At-Tirmidzi, Imam Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Ibnu
Hibban, dan lain-lain)
Dari hadits di atas disimpulkan bahwa anggota sujud ada tujuh, yaitu kedua
telapak kaki, kedua lutut, kedua telapak tangan, dan dahi.
2) Anggota Sujud Ada 8 (Delapan)
Yaitu ketujuh anggota di atas ditambah hidung. Ini adalah menurut pendapat Imam
Malik berdasarkan praktek beberapa sahabat, seperti dikatakan Al-Aza' i dan
Said bin Abdul Aziz:
# “Ibnu Abbas, Said bin Jubair, Ikrimah dan Abdurrahman bin Abu Laila,
mereka semua memerintahkan sujud dengan menyertakan hidung.” (Tafsir
Al-Qurthubi)
Kalau Imam Malik menjadikan ujung hidung sebagai salah satu anggota sujud, Imam
Syafi’i hanya menganggapnya sunnah [Asy-Syafi’i, Al-Umm].
# Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak sah shalat seseorang bila hidung dan dahinya tidak menekan” (HR.
Ad-Daruqutni, Thabarani dan Abu Nu’aim)
b) Cara Sujud
1) Bersujud Pada 7 Anggota Badan, Yakni Kening Dan Hidung (1), Dua Telapak
Tangan (3), Dua Lutut (5) Dan Dua Ujung Kaki (7)
# Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Aku diperintah untuk bersujud (dalam riwayat lain; kami diperintah untuk
bersujud) dengan (7) anggota badan; yakni kening sekaligus hidung, dua tangan
(dalam lafadhz lain; dua telapak tangan), dua lutut, jari-jari kedua kaki dan
kami tidak boleh menyibak lengan baju dan rambut kami. (HR. Al-Jama’ah)
# Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Bila seseorang sujud, hendaklah menyertakan tujuh anggota badannya, yaitu
wajahnya, kedua telapak tangannya, kedua lututnya, dan kedua kakinya.” (HR.
Muslim, Abu ‘Awanah dan Ibnu Hibban)
2) Dilakukan Dengan Menekan.
# “Apabila kamu sujud, sujudlah dengan menekan” (HR. Ahmad).
# “Beliau bersujud dengan bertumpu pada kedua telapak tangannya dan
melebarkannya sama rata.” (HR. Abu Dawud dan Hakim)
# “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menekankan kedua lututnya dan
bagian depan telapak kaki ke tanah.” (HR. Al-Baihaqi dengan sanad shahih,
Ibnu Abi Syaibah dan Siraj, dishahihkan oleh Hakim dan disetujui oleh Dzahabi).
# “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menekankan hidung dan dahinya ke
tanah.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu
Malaqqan)
# “Apabila engkau sujud, tekanlah wajahmu dan kedua tanganmu ke tanah
sehingga setiap ruas tulangmu kembali ke tempatnya.” (HR. Ibnu Khuzaimah,
dengan sanad hasan)
# Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak sah shalat seseorang bila hidung dan dahinya tidak menekan” (HR.
Ad-Daruqutni, Thabarani dan Abu Nu’aim)
# “Beliau menempelkan dan mengokohkan kedua lututnya serta ujung-ujung jari
kedua kakinya.” (HR. Baihaqi dengan sanad shahih)
3) Kedua Lengan/Siku Tidak Ditempelkan Pada Lantai, Tapi Diangkat Serta
Dijauhkan Dari Sisi Rusuk/Lambung
# Dari Anas bi Malik, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Luruslah kalian dalam sujud dan jangan kamu menghamparkan kedua lenganmu
seperti anjing menghamparkan kakinya.” (HR. Al-Jama’ah kecuali An-Nasa’i,
lafadhz ini bagi Bukhari).
# “Apabila kamu sujud, letakkanlah telapak tanganmu dan angkatlah siku lenganmu”
(HR. Muslim dan Abu Awanah)
# Dari Abu Humaid As-Sa’diy bahwasanya,
“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bila sujud maka menekankan hidung dan
dahinya di tanah serta menjauhkan kedua tangannya dari dua sisi perutnya,
tangannya di taruh sebanding dua bahu beliau” (HR. At-Tirmidzi)
# “Beliau mengangkat kedua lengannya dari lantai dan menjauhkannya dari
lambungnya sehingga warna putih ketiaknya terlihat dari belakang” (HR.
Bukhari dan Muslim).
# “Bahkan sekiranya anak kambing kecil lewat di sela-sela ketiaknya, niscaya
ia dapat melaluinya.” (HR. Muslim, Abu ‘Awanah dan Ibnu Hibban)
4) Menjauhkan Perut/Lambung Dari Kedua Paha
# Dari Abi Humaid tentang sifat shalat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam, ia berkata:
“Apabila dia sujud, beliau merenggangkan antara dua pahanya (dengan) tidak
menopang perutnya.” (HR. Abu Dawud).
# “Beliau menempelkan dan mengokohkan kedua lututnya serta ujung-ujung jari
kedua kakinya.” (HR. Baihaqi dengan sanad shahih)
5) Meletakkan Tangan Sejajar Bahu Dan Kadang-Kadang Sejajar Daun Telinga
Serta Melebarkannya Sama Rata
# “Beliau meletakkan tangannya sejajar dengan bahunya.” (HR. Abu Dawud
dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Mulaqqan)
# Dari Abu Humaid As-Sa’diy bahwasanya,
“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bila sujud maka menekankan hidung dan
dahinya di tanah serta menjauhkan kedua tangannya dari dua sisi perutnya,
tangannya di taruh sebanding dua bahu beliau” (HR. At-Tirmidzi)
# “Terkadang beliau meletakkan tangannya sejajar dengan daun telinganya.”
(HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i dengan sanad shahih)
# “Beliau bersujud dengan bertumpu pada kedua telapak tangannya dan
melebarkannya sama rata.” (HR. Abu Dawud dan Hakim)
6) Merapatkan Jari-Jemari Dan Mengarahkannya Ke Kiblat
# Dari Wail bin Hujr bahwasanya,
“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam jika sujud maka merapatkan
jari-jemarinya.” (HR. Al-Hakim).
# “Saat bersujud, beliau menempelkan (merapatkan) jari-jari kedua telapak
tangannya.” (HR. Ibnu Khuzaimah, Baihaqi dan Hakim, disahkan oleh Hakim dan
disetujui oleh Dzahabi)
# “Beliau mengarahkan jari-jari kedua tangannya ke arah kiblat.” (HR.
Baihaqi dengan sanad shahih)
7) Menegakkan Kedua Telapak Kaki, Menghadapkan Punggung Kedua Kaki Dan Ujung
Jari Kaki Ke Kiblat Serta Saling Merapatkan/Menempelkan Kedua Tumit
# Berkata Aisyah istri Nabi shallallaahu alaihi wa sallam:
“Aku kehilangan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam padahal beliau
tadi tidur bersamaku, kemudian aku dapati beliau tengah sujud dengan merapatkan
kedua tumitnya (dan) menghadapkan ujung-ujung jarinya ke kiblat, …” (HR.
Al-Hakim dan Ibnu Khuzaimah).
# “Beliau menghadapkan [punggung kedua kakinya dan] ujung-ujung jari kaki ke
kiblat.” (HR. Al-Bukhari, dan Abu Dawud)
# “Beliau menegakkan telapak kakinya.” (HR. Baihaqi, dengan sanad
shahih).
# “Beliau merapatkan tumitnya” (HR. Ath-Thahawi, Ibnu Khuzaimah dan
Hakim, dishahihkan oleh Hakim dan disetujui Dzahabi)
# Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu, ia berkata,
“Di antara sunnah shalat adalah menghadapkan jari-jari kaki ke arah kiblat.”
(HR. An-Nasa’i dengan sanad shahih)
8) Thuma’ninah Dan Memperlama Sujud
.
Sebagaimana rukun shalat yang lain yang mesti dikerjakan dengan thuma’ninah,
maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam kalau sujud biasanya juga lama.
# “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjadikan ruku’, berdiri setelah
ruku’ dan sujudnya, juga duduk antara dua sujud hampir sama lamanya.” (HR.
Bukhari dan Muslim).
# Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Kemudian sujudlah sampai tenang sujudnya.” (HR. Sab’ah)
c) Bacaan Ketika Sujud
Lafal yang dibaca ketika sujud telah ditentukan sebagaimana pendapat Imam Abu
Hanifah dan Imam Asy-Syafi‘i yaitu: “Subhana Rabbial A’la” (3x). Menurut
pendapat mereka, tidak boleh membaca selain ini karena bacaan untuk ruku‘ dan
sujud atau tauqifi, sudah merupakan ketetapan yang
# Dari ‘Uqbah bin Amir, dia berkata:
”Ketika turun ayat (Fasabbih bismi rabbikal ‘adzhim), Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kami,”Jadikanlah ayat itu bacaan
dalam ruku‘mu. Dan ketika turun ayat (Sabbihisma rabbikal a‘laa) beliau
berkata,”Jadikanlah ayat itu bacaan dalam sujudmu.” (HR Abu Dawud, Ibnu
Majah, Al-Hakim, al-Baihaqi, Ad-Darimi)
Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa lafal untuk ruku‘ dan sujud tidak ada
lafal yang
# Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”Ketahuilah bahwa aku dilarang membaca Al-Quran dalam ruku‘ dan sujud. Dalam
ruku‘, (ta‘dzhimkan) agungkanlah Rabbmu dan dalam sujud (bertasbihlah)
sucikanlah rabbmu.” (HR Muslim, Abu Dawud, An-Nasai, Al-Baihaqi, Ahmad)
Bacaan sujud ada beberapa versi, dan kesemuanya boleh dijadikan sebagai bacaan
sujud, karena bacaan tersebut memiliki dasar-dasar yang kuat dari hadits yang
berbeda-beda, di antaranya adalah:
Bacaan 1:
# Dari Hudzaifah, ia berkata:
“Saya shalat bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pada suatu
malam…maka ketika sujud beliau mengucapkan:
“SUBHAANA RABBIYAL A’LA”
3x
[Artinya]: “Mahasuci Allah, Tuhanku Yang Maha Tinggi” (HR. Ibnu
Khuzaimah)
Bacaan 2:
# Dari Uqbah bin Amir, ia berkata:
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ketika sujud, beliau mengucapkan:
“SUBHAANA RABBIYAL A’LA WA
BIHAMDIHI” 3x
[Artinya]: “Mahasuci Allah, Tuhanku Yang Maha Tinggi, dan aku sujud’ dengan
memuji-Mu” (HR. Abu Dawud, Ad-Daruqutni, Ahmad dan Baihaqi)
Bacaan 3:
# Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata:
“Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam ruku’ dan sujudnya
mengucapkan,
“SUBHANAKALLAHUMMA
RABBANAA BIHAMDIKA ALLAHUMMAGHFIRLII”
[Artinya]: “Mahasuci Allah, Tuhan kami, dan segala puji bagi-Mu. Ya Allah,
ampunilah aku.” (HR. Muttafaq ‘alaih)
d) Memperbanyak Do’a Ketika Sujud
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa saat yang paling
dekat antara seorang hamba dengan Tuhannya adalah ketika ia sedang sujud dalam
shalat, sebab sujud merupakan simbol ketundukan yang tertinggi seorang hamba
kepada Tuhannya.
# Sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Hamba yang paling dekat dekat kepada Rabb-nya adalah hamba yang bersujud.
Oleh karena itu perbanyaklah do’a di dalam sujud.” (HR. Muslim, Abu ‘Awanah
dan Baihaqi)
# Dalam kaitan dengan sujud ini, Thahir Abu Faasha melantunkan sebuah syair:
“Wahai Tuhanku! Wujud ini telah membuatku rindu, padahal ia hanya dunia-Mu.
Lalu, bagaimana kelak dengan akhirat-Mu?
Nilaiku di sisi-Mu terletak dalam sujud kehinaan, namun jika Engkau ridha maka
aku tidak membutuhkan kekayaan.”
# Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Perbanyaklah do’a di dalam sujud. Karena kemungkinan diterimanya akan lebih.”
(HR. Muslim, hadits shahih).
# Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
“…dan dalam sujud berijtihadlah dengan berdo’a. Maka sewajarnya do’a
tersebut dikabulkan.” (HR. Muslim).
Berkaitan dengan lafal do’a dalam sujud, para ulama berbeda pendapat, apakah
lafalnya harus dari ayat-ayat Al-Quran ataukah boleh ‘karangan’ sendiri.
Imam Abu Hanifah mensyaratkan lafal itu harus berasal dari ayat-ayat Al-Quran.
Sedangkan Imam Malik dan Imam As-Syafi`i berpendapat bahwa lafal do’anya boleh
dari selain Al-Quran.
Namun apakah boleh dengan bahasa masing-masing? Bila mengacu pada sakralisme
shalat, cenderung tidak dibenarkan. Kalaupun membuat redaksi sendiri, maka
harus dengan bahasa arab yang benar dan lafal do’a itu sendiri harus senafas
dengan tertib dan aturan do’a. Jadi tidak boleh dalam berdo’a kita malah
berpuisi atau bersajak semau kita.
12. Bangkit Dari Sujud Menuju Duduk Di Antara DuaSujud
# “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bangkit dari sujudnya seraya
bertakbir” (HR. Bukhari dan Muslim)
# “Tidak sempurna shalat seseorang hingga…, dia sujud sampai ruas tulang
belakangnya mapan, kemudian mengucapkan Allahu Akbar, kemudian bangkit dari
sujud sampai duduk dengan tegak” (HR. Abu Dawud dan Hakim)
13. Duduk Di Antara Dua Sujud
Duduk ini dilakukan antara sujud yang pertama dan sujud yang kedua, pada
raka’at pertama sampai terakhir.
a) Cara Duduk Di Antara Dua Sujud
1) Duduk Iftirasy
Yaitu: Duduk dengan melipat kaki kiri, meletakkan pantat di atas kaki kiri,
menegakkan telapak kaki kanan serta menghadapkan jari-jari kaki kanan ke arah
kiblat. Cara duduk seperti ini dilakukan oleh Imam Syafi’i dan Imam Abu
Hanifah.
# Dari Abu Humaid As-Saidi, ia berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila duduk di antara dua sujud,
beliau melipat kaki kirinya dan mendudukinya serta menegakkan telapak kaki
kanannya.” (HR. Imam Syafi’i)
# Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata:
"Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghamparkan kaki beliau yang
kiri dan menegakkan kaki yang kanan, beliau melarang dari duduknya syaithan."
(HR. Ahmad dan Muslim)
* Komentar Syaikh Al-Albani: duduknya syaithan adalah dua telapak kaki
ditegakkan kemudian duduk di lantai antara dua kaki tersebut dengan dua tangan
menekan dilantai.
# Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang shalatnya salah:
"Apabila engkau sujud, sujudlah dengan menekan, dan apabila engkau
bangkit dari sujud, duduklah kamu di atas betis kirimu." (HR. Ahmad
dan Abu Dawud dengan sanad jayyid)
# “Beliau membentangkan kaki kirinya, lalu duduk di atasnya dengan tenang.”
(HR. Bukhari, Abu Dawud, Muslim dan Abu ‘Awanah)
# “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegakkan kaki kanannya.” (HR.
Bukhari dan Baihaqi)
# “Beliau menghadapkan jari-jari kaki kanannya ke arah kiblat.” (HR.
An-Nasa’i, shahih)
2) Duduk Iq’a
Yaitu: Duduk dengan menegakkan kedua telapak kaki dan duduk di atas tumit.
# “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang duduk iq'a, yakni [duduk
dengan menegakkan telapak dan tumit kedua kakinya].” (HR.Muslim, Abu
‘Awanah dan Abu Asy-Syaikh)
b) Thuma’ninah
# “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk antara dua sujud dengan
thuma’ninah sehingga ruas tulang belakangnya kembali pada tempatnya.” (HR.
Abu Dawud dan Baihaqi, shahih)
# Dan beliau memerintahkan berbuat demikian kepada orang yang shalatnya salah,
sebagaimana sabdanya:
“Tidak sempurna shalat seseorang di antara kamu sampai dia berbuat demikian”
(HR. Abu Dawud dan Hakim, disahkan olehnya dan disetujui oleh Dzahabi).
# Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Kemudian bangunlah dari sujud sampai duduknya tenang.” (HR. Sab’ah)
# “Beliau melamakan duduknya hingga hampir sama lamanya dengan sujudnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
# “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjadikan ruku’, berdiri setelah
ruku’ dan sujudnya, juga duduk antara dua sujud hampir sama lamanya.” (HR.
Bukhari dan Muslim).
# “Terkadang beliau diam lama sampai ada orang yang menyangka beliau lupa.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
c) Bacaan Ketika Duduk Di Antara Dua Sujud
Berdasarkan hadits yang ada, terdapat beberapa macam bacaan saat duduk di
antara dua sujud, di antaranya adalah:
Bacaan 1:
# Dari Ibnu Abbas,
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk di
antara dua sujud, beliau mengucapkan:
"ALLAHUMMAGHFIRLII,
WARHAMNII, WAJBURNII, WAHDINII, WARZUQNII"
[Artinya]: “Ya Allah, ampunilah aku, sayangilah aku, cukupkanlah aku,
tunjukkanlah aku dan berilah aku rezeki.” (H.R. At-Tirmidzi dan Abu Dawud)
Bacaan 2:
# Dari
“Ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kepalanya
dari sujud beliau mengucapkan:
“RABBIGHFIRLII WARHAMNII
WAJBURNII WAR FA'NII WARZUGNII WAHDINII"
[Artinya]: “Ya Allah! Ampunilah aku, kasihilah aku, cukupkanlah aku,
angkatlah derajatku, berilah aku rezeki dan tunjukkanlah aku.” (HR.
Baihaqi)
Bacaan 3:
“RABBIGHFIRLII WARHAMNII
WAJBURNII WAR FA'NII WARZUGNII WAHDINII WA ‘AAFINII WA' FU‘ANNI"
[Artinya]: “Ya Allah! Ampunilah aku, kasihilah aku, cukupkanlah aku,
angkatlah derajatku, berilah aku rezeki dan tunjukkanlah aku, sehatkanlah aku
dan ampunilah aku.”
Doa ini dirumuskan ulama berdasarkan beberapa hadits yang ada. Di antaranya
berdasar hadits pada bacaan-2 di atas yang memerintahkan berdoa dengan:
“RABBIGHFIRLII WARHAMNII
WAJBURNII WARFA'NII WARZUQNII WAHDINII"
Kemudian dilengkapi oleh ulama dengan bacaan:
“WA‘
[Artinya]: “Dan sehatkanlah aku dan ampunilah aku.”
Penambahan ini berdasarkan pada suatu hadits yang sebenarnya tidak berkaitan
dengan duduk di antara dua sujud, tetapi terkait dengan jawaban Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang Badui yang bertanya tentang doa
yang harus ia baca ketika shalat karena ia tidak dapat membaca Al-Qur'an.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
“RABBIGHFIRLII WARHAMNII
WAHDINII WA‘AAFINII WAJBURNII"
[Artinya]: “Ya Allah ampunilah aku, sayangilah aku, tunjukilah aku,
sehatkanlah aku, dan berilah aku rezeki.” (Shahih Ibnu Khuzaimah)
Ditinjau redaksinya, maka keterkaitannya dengan bacaan duduk di antara dua
sujud sangat mirip, hanya saja pada bacaan duduk di antara dua sujud para
perawi tidak mencantumkan kata wa aafinii. Maka kalau Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam membolehkan bacaan ini diucapkan dalam shalat, tentu saja
tidak ada salahnya kalau lafal wa-aafini ditambahkan pada doa tersebut.
Adapun penambahan wa'fu ‘anni, terdapat dalam hadits yang konteksnya sama,
tetapi perawinya menyebutkan wa' fu ‘anni. Yaitu hadits yang diriwayatkan Imam
al-Baihaqi. Sehingga lengkapnya doa tersebut sebagai berikut:
“RABBIGHFIRLII WARHAMNII WAJBURNII WAR FA'NII WARZUGNII WAHDINII WA ‘AAFINII WA' FU‘ANNI"
14. Sujud Yang Kedua
Sujud yang kedua ini sama seperti sujud yang pertama, baik dalam hal tata
caranya maupun dalam hal bacaannya.
# “Beliau mengucapkan takbir, lalu bersujud untuk sujud yang kedua kalinya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
# “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melakukan sujud yang kedua dengan
thuma’ninah hingga tulang-tulang persendiannya menjadi tenang. Sikap seperti
ini dilakukan di setiap shalat.” (HR. Abu Dawud dan Hakim dengan tambahan
riwayat dari Bukhari dan Muslim)
15. Bangkit Dari Sujud Menuju Raka’at Berikutnya
Setelah mengangkat kepala dari sujud yang kedua, dan hendak bangkit ke raka’at
berikutnya, maka wajib mengucapkan takbir.
# “Kemudian beliau mengangkat kepalanya, lalu bertakbir.” (HR. Abu Dawud
dan Hakim)
# “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bangkit dari duduknya mengucapkan
takbir, kemudian berdiri.” (HR. Abu Ya’la dengan sanad jayyid)
# “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bangkit berdiri untuk melakukan
raka’at ketiga sambil bertakbir.” (HR. Bukhari dan Muslim)
# “Begitu juga apabila beliau hendak berdiri pada raka’at keempat, maka
beliau mengucapkan takbir Allahu Akbar.” (HR. Bukhari dan Abu Dawud)
a) Duduk Istirahat
Para Ulama telah sepakat, bahwa duduknya orang yang shalat setelah bangkit dari
sujud kedua pada raka’at pertama dan ketiga, yakni sebelum berdiri ke raka’at
kedua dan keempat (duduk istirahat), tidak termasuk kewajiban shalat, tidak
pula termasuk sunnah muakkadah. Kemudian ada perbedaan pendapat, apakah
hukumnya sunnah saja atau memang tidak termasuk kewajiban shalat sama sekali,
atau boleh dilakukan oleh yang membutuhkannya karena fisiknya lemah akibat usia
lanjut atau karena sakit atau fisiknya yang tidak fit.
Yang berpendapat bahwa duduk istirahat tersebut hukumnya adalah sunnah adalah
Imam Asy-Syafi’i., ulama Kuffah dan sejumlah ahli hadits, demikian juga menurut
salah satu pendapat Imam Ahmad, yaitu berdasarkan hadits:
# Dari Malik bin Huwairits bahwasanya,
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam shalat, maka bila pada raka’at
yang ganjil tidaklah beliau bangkit sampai duduk terlebih dulu dengan lurus.”
(HR. Bukhari, Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
Yang berpendapat bahwa duduk istirahat tersebut tidak termasuk kewajiban shalat
sama sekali, di antaranya adalah: Abu Hanifah, Malik dan salah satu riwayat
dari Imam Ahmad. Mereka menyatakan bahwa karena hadits-hadits lainnya tidak
menyebutkan adanya duduk istirahat tersebut, maka kemungkinannya adalah; bahwa
yang disebutkan dalam hadits Malik bin Al-Huwairits tentang duduk tersebut
adalah di akhir hayat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ketika fisik
beliau telah lemah atau karena sebab lain.
Dan pendapat ketiga, yaitu menggabungkan antara hadits-hadits yang ada; bahwa
duduk istirahat tersebut boleh dilakukan oleh yang membutuhkannya karena
fisiknya lemah akibat usia lanjut atau karena sakit atau fisiknya yang tidak
fit.
Kelompok ini mengatakan, bahwa duduk istirahat tersebut disyariatkan saat
dibutuhkan saja (hukumnya mustahab). Tidak disebutkannya duduk istirahat
tersebut dalam hadits-hadits lainnya bukan berarti bahwa duduk istirahat itu
tidak mustahab, melainkan hanya untuk menunjukkan bahwa duduk istirahat itu
tidak wajib.
Pendapat kelompok ini, dikuatkan dengan dua hal:
Pertama: Bahwa pada dasarnya perbuatan Nabi shallallaahu ‘alaihi
wa sallam itu adalah persyariatan untuk diikuti.
Kedua: Tentang duduk istirahat tersebut yang disebutkan dalam
hadits Abu Humaid As-Saidi, yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dengan
sanad jayyid, yang mana dalam hadits tersebut disebutkan tentang sifat shalat
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam seperti itu (duduk istirahat) kepada
sepuluh orang sahabat, dan mereka membenarkannya.
b) Cara Bangkit Dari Sujud
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai apa yang terlebih
dahulu harus diangkat ketika bangkit dari sujud, yaitu apakah tangan yang
terlebih dahulu ataukah lutut.
1) Tangan Terlebih Dahulu Sebelum Lutut
# Dari Wail bin Hujr radhiyallahu anhu, ia berkata,
”Aku melihat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bila sujud meletakkan
kedua lututnya sebelum kedua tangannya, dan ketika bangkit dari sujud
mengangkat kedua tangannya terlebih dahulu sebelum kedua lututnya.” (HR.
Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Ad-Darimi,
Ad-Daruqutni, Ath-Thahawi, Ath-Thabarani, Al-Hadzimi, Al-Hakim, Al-Baihaqi,
Al-Baghawi dan Ibnu Hibban)
Menurut Ad-Daruqutni: Dalam periwayatannya Yazid sendirian, dan tidak
menyampaikan hadits dari ‘Ashim bin Kalib selain Syarik, dan Syarik bukan
termasuk perawi yang kuat.
Menurut Al-Baihaqi: Hadits ini termasuk hadits yang diriwayatkan secara ifradh
oleh Syarik Al-Qadhi. Dan menurut Ibnu ‘Arabi dalam Kitab ‘Aridhah Al-Ahwadzi
bahwa hadits ini gharib (asing tidak pernah didengar)
Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Al-Baihaqi dari sanad lain diketahui bahwa ada
sanad yang terputus antara Abdul Jabar dan Ayahnya, ia tidak pernah mendengar
hadits ini.
2) Lutut Terlebih Dahulu Sebelum Tangan & Bertumpu Pada Bumi
# Imam Malik bin Huwairits berkata kepada para sahabat,
“Bukankah aku telah menyampaikan hadits tentang shalat Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam? Setelah itu ia mencontohkannya. Ketika mengangkat
kepalanya dari sujud yang kedua pada raka’at pertama, beliau duduk. Setelah itu
bangun dengan bertumpu pada bumi.” (HR. An-Nasa’i, Asy-Syafi’i dan
Al-Baihaqi, dengan sanad shahih)
Imam Asy-Syafi’i setelah menguraikan hadits Malik bin Huwairits berkata, “Kami
mengambil pendapat dari hadits ini. Maka kami memerintahkan orang yang bangun
dari sujud atau duduk dalam shalat untuk bertumpu dengan kedua tangannya secara
bersamaan, mengikuti sunnah.”
# “Kemudian Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bangkit ke raka’at kedua
dengan tangan bertumpu ke tanah.” (HR. Asy-Syafi’i dan Bukhari)
# “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melakukan ‘ajn ketika shalat, yaitu
berdiri ke raka’at berikutnya bertumpu pada kedua tangannya.” (HR. Abu
Ishaq Al-Harbi dengan sanad shahih. Semakna dengan hadits ini diriwayatkan oleh
Baihaqi dengan sanad shahih)
# “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam sebelum bangkit berdiri, terlebih
dahulu beliau duduk istiwa’, …. Lalu beliau berdiri sambil bertumpu pada kedua
telapak tangannya yang menekan tanah atau lantai.” (HR. Bukhari dan Abu
Dawud)
c) Bangkit Dari Rakaat Kedua Menuju Ke Rakaat Ketiga
# Dari Ibnu Umar:
“Jika berdiri dari rakaat kedua, beliau mengangkat kedua tangannya.”
(HR. Muttafaqun 'alaih)
# Dari Abu Humaid:
“Kemudian jika berdiri dari rakaat kedua, beliau membaca takbir seraya
mengangkat kedua tangannya sampai mendekati (sejajar dengan) kedua pundaknya
sebagaimana bertakbir pada saat iftitah shalat.” (HR. Bukhari dan Abu
Dawud)
16. TasyahudAwal Dan Tasyahud Akhir
Tasyahud Awal adalah duduk setelah sujud kedua pada raka’at kedua. Sedangkan
Tasyahud Akhir adalah duduk sebelum salam pada raka’at terakhir
a) Cara Duduk Tasyahud Awal
Pada tasyahud awal, duduknya adalah secara Iftirasy, yaitu: duduk dengan
melipat kaki kiri, meletakkan pantat di atas kaki kiri, menegakkan telapak kaki
kanan serta menghadapkan jari-jari kaki kanan ke arah kiblat. Cara duduk
seperti ini dilakukan oleh Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah.
# “Beliau menjelaskan bahwa bila duduk dalam tasyahud awal, hendaklah
dilakukan dengan thuma’ninah dan membentangkan paha kiri, lalu bertasyahud.”
(HR. Abu Dawud dan Baihaqi dengan sanad jayyid)
# Dari Abi Humaid As-Sa'idiy, dia berkata:
"Maka apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di raka’at
kedua (tasyahud awal) beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki
kanannya. Dan apabila duduk di raka’at yang terakhir (tasyahud akhir), beliau
memajukan kaki kirinya dan menegakkan kaki (kaki kanan) dan duduk di atas
tempat duduknya." (HR. Bukhari dan Abu Dawud)
b) Cara Duduk Tasyahud Akhir
Pada tasyahud akhir, duduknya adalah secara tawaruk, yaitu: duduk dengan
menghamparkan kaki kiri ke samping kanan, mendudukkan pantat di atas lantai,
menegakkan kaki kanan serta menghadapkan jari-jari kaki kanan ke arah kiblat.
Cara duduk seperti ini dilakukan oleh Imam Syafi’i.
# Dari Abdullah bin Zubair radhiyallahu anhu, dia berkata:
“Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk dalam shalatnya,
meletakkan kaki kirinya di antara paha dan betisnya, dan meluruskan posisi kaki
kanannya tepat di atas paha kanannya sambil mengangkat jari telunjuknya.”
(HR. Muslim)
# “Di dalam tasyahud akhir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya
dengan duduk tawaruk.” (HR. Bukhari)
# “Duduk tawaruk yang dicontohkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu
dengan cara membentangkan paha sebelah kiri di atas lantai, lalu mengeluarkan
kedua telapak kaki dari arah yang sama.” (HR. Abu Dawud dan Baihaqi)
# “Duduk tawaruk tersebut yaitu meletakkan kaki kiri di bawah paha dan
betisnya.” (HR. Muslim dan Abu ‘Awanah)
# “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegakkan kaki kanannya.” (HR.
Bukhari)
# “Beliau terkadang membentangkannya.” (HR. Muslim dan Abu ‘Awanah)
c) Letak Duduk Tasyahud Awal Dan Tasyahud Akhir Dalam Shalat Dua Raka’at
Para ulama berbeda pendapat tentang letak duduk tasyahud dalam shalat dua
raka’at, seperti shalat Shubuh, shalat Jum’ah, dan shalat sunnah rawatib.
Sebahagian ada yang menyatakan bahwa duduk yang harus dilakukan adalah duduk
iftirasy sebagaimana halnya ketika duduk dalam tasyahud awal, karena duduk
tersebut dilaksanakan di raka’at yang kedua.
1) Duduk Iftirasy Di Raka’at Kedua Dan Dalam Shalat Dua Raka’at
# Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian duduk tasyahud setelah raka’at
kedua. Bila shalat yang dilakukannya hanya dua raka’at, seperti shalat Shubuh,
beliau duduk iftirasy (HR. An-Nasa’i dengan sanad shahih), yaitu seperti
ketika duduk antara dua sujud. Begitulah keadaan duduk pada tasyahud awal
(HR. Bukhari dan Abu Dawud) dalam shalat tiga raka’at atau empat raka’at.
# Pendapat ini diperkuat dengan hadits yang menceritakan orang yang salah dalam
melaksanakan shalatnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata
padanya:
“Dan apabila kamu duduk dipertengahan shalat, maka tuma’ninahlah dan
duduklah di atas paha kirimu kemudian bertasyhadudlah” (HR. Abu Dawud dan
Baihaqi dengan sanad jayyid)
Pendapat ini dipegang oleh ulama Hanabilah, mereka menyatakan bahwa seseorang
tidak diperbolehkan melakukan duduk tawaruk kecuali di raka’at yang terakhir
dari shalat yang di dalamnya dilakukan dua kali tasyahud. Mereka berlandaskan
dalil dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata:
# “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: Setiap dua raka’at;
tasyahud dan beliau biasa membentangkan kaki kirinya dan menegakkan yang kanan.”
(HR. Muslim)
Dan dalam tasyahud kedua, pelaksanaan duduk tawaruk tiada lain adalah bertujuan
untuk membedakan dua macam tasyahud, dan setiap shalat yang hanya memiliki satu
tasyahud tidak ada kesamaran (keserupaan) lagi, maka tidak perlu ada pembeda
lagi (duduk tawaruk tidak perlu dilakukan).
2) Duduk Tawaruk Setiap Tasyahud Yang Diakhiri Dengan Salam
Sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa disunnahkan untuk melakukan duduk
tawaruk setiap tasyahud yang diakhiri dengan salam meskipun bukan tasyahud yang
kedua (akhir) sebagaimana halnya tasyahud Shubuh dan shalat Jum’ah, karena ia
merupakan tasyahud yang disunnahkan untuk dipanjangkan pelaksanaannya sehingga
disunnahkan untuk melakukan duduk tawaruk sebagaimana halnya ketika tasyahud
kedua (tasyahud akhir). (Mausu’ah Fiqhiyyah XV/268)
d) Cara Meletakkan Tangan Ketika Duduk Tasyahud
Baik pada tasyahud awal maupun tasyahud akhir, tangan kanan diletakkan di atas
paha dan lutut kanan dan tangan kiri di atas paha dan lutut kiri dengan cara
berikut:
1) Menggenggam Jari-Jari Tangan Kanan Dengan Meletakkan Ibu Jari Di Bagian
Tengah Di Bawah Jari Telunjuk
# Dari Ibnu Umar, katanya:
“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila duduk tasyahud,
beliau meletakkan tangan kirinya di atas lututnya yang kiri dan meletakkan
tangan kanannya di atas lututnya yang kanan dan beliau membuat ikatan nomor 53
(Menggenggam jari-jarinya dan menaruh ibu jarinya pada pergelangan tengah di
bawah jari telunjuk) serta menunjuk dengan jari telunjuknya. Dan dalam riwayat
lain dikatakan: Dan beliau menggenggam semua jarinya dan menunjuk dengan anak
jari yang ada di samping ibu jari.” (HR. Muslim)
2) Menggenggam Jari-Jari Tangan Kanan Hingga Menyerupai Lingkaran
(Meletakkan Ibu Jari Di Atas Jari Tengah)
# Dari Wail bin Hujr radhiyallahu anhu, dia berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan kedua tangan dan
sikunya di atas pahanya, dan meletakkan kedua ujung jarinya di atas kedua
lututnya, dengan posisi menggenggam jarinya dan membentuk lingkaran. Kemudian
beliau mengangkat jari telunjuknya dan berdo’a sambil menggerakkannya.”
(HR. Ahmad, Bukhari, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ad-Darimi, Ibnul Jarud,
Ath-Thabarani, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Bahaqi dan Ibnul Jauzi)
# Dari Zubair, dia berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk tasyahud, meletakkan
tangan kanannya di atas paha kanannya dan tangan kirinya di atas paha kirinya,
dan beliau berisyarat dengan telunjuknya, dan beliau meletakkan ibu jarinya
pada jari tengahnya, dan beliau menutupkan telapak tangan kirinya pada lutut
kirinya.” (HR. Muslim)
# “Ketika beliau mengacungkan telunjuknya, ibu jarinya memegang jari tengah.”
(HR. Muslim dan Abu ‘Awanah)
# “....Ibu jari dan jari tengahnya membentuk bulatan.” (HR. Abu Dawud,
An-Nasa’i, Ibnu Jarud, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dengan sanad shahih)
# “Beliau menunjuk dengan jari telunjuknya, dan meletakkan ibu jarinya di
atas jari tengahnya.” (HR. Muslim dan Abu ‘Awanah)
# “Beliau melebarkan telapak tangan kirinya di atas pahanya yang sebelah
kiri, dan menggenggamkan jari-jari telapak tangannya yang sebelah kanan di atas
pahanya yang sebelah kanan, sambil mengarahkan jari telunjuk tangan kanannya ke
arah kiblat, sementara pandangan mata tertuju pada jari telunjuk tersebut.”
(HR. Muslim, Abu ‘Awanah dan Ibnu Khuzaimah)
3) Tangan Kanan Diletakkan Tanpa Digenggam
# Dari Abdullah bin Zubair radhiyallahu anhu, dia berkata:
“Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk tasyahhud, maka
beliau meletakkan tangan kanannya di atas paha yang kanan dan meletakkan tangan
kirinya di atas pahanya yang kiri serta memberi isyarat dengan telunjuknya,
sedangkan pandangan matanya tidak melampaui telunjuknya tersebut.” (HR.
Ahmad, Muslim dan an-Nasa'i)
# Dari
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bila duduk di dalam shalat
meletakkan dua tangannya pada dua lututnya dan mengangkat telunjuk yang kanan
lalu berdo’a dengannya sedang tangannya yang kiri diatas lututnya yang kiri,
beliau hamparkan padanya." (HR. Muslim dan An-Nasa’i)
# “Apabila duduk tasyahud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan
telapak tangan kanannya di atas paha kanannya -dalam riwayat lain disebutkan:
pada lutut kanannya- dan meletakkan telapak tangan kirinya pada paha kirinya
-pada riwayat lain disebutkan pada lutut kirinya-.” (HR. Muslim dan Abu
‘Awanah)
e) Pandangan Mata Ketika Duduk Tasyahud
Baik pada tasyahud awal maupun tasyahud akhir, pandangan mata tertuju pada jari
telunjuk tangan kanan yang sedang memberikan isyarat, dimana pandangan matanya
tidak melampaui jari telunjuknya tersebut, yaitu berdasarkan hadits:
# “Beliau melebarkan telapak tangan kirinya di atas pahanya yang sebelah
kiri, dan menggenggamkan jari-jari telapak tangannya yang sebelah kanan di atas
pahanya yang sebelah kanan, sambil mengarahkan jari telunjuk tangan kanannya ke
arah kiblat, sementara pandangan mata tertuju pada jari telunjuk tersebut.”
(HR. Muslim, Abu ‘Awanah dan Ibnu Khuzaimah)
# Dari Abdullah bin Zubair radhiyallahu anhu, dia berkata:
“Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk tasyahhud, maka
beliau meletakkan tangan kanannya di atas paha yang kanan dan meletakkan tangan
kirinya di atas pahanya yang kiri serta memberi isyarat dengan telunjuknya,
sedangkan pandangan matanya tidak melampaui telunjuknya tersebut.” (HR.
Ahmad, Muslim dan an-Nasa'i)
f) Cara Dan Saat Memberi Isyarat Dengan Jari Telunjuk
Isyarat selama duduk tasyahud awal maupun tasyahud akhir, hanya dilakukan
dengan satu jari tangan saja, yaitu jari telunjuk tangan kanan dengan sedikit
membungkukkannya.
# “Nabi pernah melihat seorang sahabat berdo’a sambil mengacungkan dua
jarinya, lalu sabdanya kepada orang itu: ‘Satu saja! Satu saja!’ [Seraya mengacungkan
jari telunjuk].” (HR. Ibnu Abi Syaibah dan An-Nasa’i disahkan oleh Hakim
dan disetujui Dzahabi)
# Dari Numeir al-Khuza'i, katanya:
“Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang duduk
dalam shalat, beliau meletakkan tangan kanannya di atas pahanya yang kanan
sambil mengangkat jari telunjuknya, dengan membungkukkannya sedikit ketika
berdoa." (HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa'i, Ibnu Majah dan Ibnu
Khuzaimah dengan sanad yang cukup baik)
Tentang bagaimana cara dan saat memberi isyarat dengan jari telunjuk tangan
kanan tersebut, terdapat beberapa pendapat. Sebagian mengatakan bahwa jari
telunjuk itu digerak-gerakkan, sedangkan pendapat lain mengatakan bahwa jari
telunjuk itu tidak digerak-gerakkan. Sebagian mengatakan bahwa jari telunjuk
tersebut digerak-gerakan secara terus menerus, sedangkan yang lain mengatakan
hanya digerak-gerakkan pada saat tertentu saja.
1) Memberi Isyarat Dengan Menggerakkan Jari Telunjuk
Mereka yang berpendapat harus menggerakkan jari telunjuk, berdalil dengan
hadits:
# Dari Wail bin Hujr radhiyallahu anhu, dia berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan kedua tangan dan
sikunya di atas pahanya, dan meletakkan kedua ujung jarinya di atas kedua
lututnya, dengan posisi menggenggam jarinya dan membentuk lingkaran. Kemudian
beliau mengangkat jari telunjuknya dan berdo’a sambil menggerakkannya.”
(HR. Ahmad, Bukhari, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ad-Darimi, Ibnul Jarud,
Ath-Thabarani, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Bahaqi dan Ibnul Jauzi)
# “(Gerakan jari telunjuk) lebih ditakuti setan daripada (pukulan) besi.
(HR. Ahmad, Bazzar, Abu Ja’far, Bukhtari, Ath-Thabarani, Abdul Ghani
Al-Muqaddasi, Rauyani dan Baihaqi)
# “Sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak mengetahui
perbuatan ini meniru perbuatan sahabat yang mengetahuinya, yaitu menggerakkan
telunjuknya sambil mengucapkan do’a.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dengan sanad
hasan)
# “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggerakkan jari telunjuknya
seraya berdo’a dengannya.” (HR. An-Nasa’i)
# “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan perbuatan ini dalam dua
tasyahudnya -tasyahud awal dan tasyahud akhir-.” (HR. An-Nasa’i dan Baihaqi
dengan sanad shahih)
i) Menggerakkan Secara Terus Menerus Dari Awal Tasyahud
Dalam kitabnya Fi Shifat Ash-Shalat, Syaikh Al-Albani berkata: “Disunnahkan
untuk terus berisyarat dengan telunjuk dan menggerak-gerakannya sampai salam
karena do’a dilaksanakan sebelum salam dan ini juga merupakan pendapat Imam
Malik dan yang lainnya,.”
Dalam madzhab Imam Maliki, jari telunjuk digerakkan ke kiri dan ke kanan ketika
duduk tasyahud hingga selesai shalat.
ii) Menggerakkan Pada Waktu Berdoa
Sebagian ulama berpendapat bahwa menggerakkan jari telunjuk tidak dimulai dari
awal tasyahud, akan tetapi dimulai dari awal do’a. Pendapat ini juga dipegang
oleh Syaikh Ibnu Utsaimin.
Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam bukunya Fatawa
Arkanul Islam:
Menggerakkan jari telunjuk dilakukan pada waktu berdoa, bukan di semua waktu
tasyahud. Jika kamu berdoa di waktu tasyahud, maka gerakkan jari telunjukmu,
seperti yang dijelaskan dalam sebuah hadits, "Menggerakkannya seraya
berdoa dengannya...."
....Tempat-tempat berdoa dalam tasyahud adalah:
"Assalamu 'alaika ayyuha an-nabiyu wa rahmatullah wa barakatuhu. Assalamu
'alaina wa 'ala ibadillahi Ash-Shalihin. Allahumma shalli 'ala Muhammad wa 'ala
ali Muhammad. Allahumma barik 'ala Muhammad wa 'ala ali Muhammad. A'udzu
billahi min '
Di delapan tempat itulah yang perlu kita gerakkan jari telunjuk kita ke arah
langit. Di sunnahkan juga ketika berdoa di selain delapan tempat itu untuk
mengangkatnya; karena kaidah umumnya adalah disunnahkan mengangkat jari telunjuk
pada setiap doa.
2) Memberi Isyarat Dengan Tidak Menggerakkan Jari Telunjuk
Yang berpendapat tidak menggerakkan jari telunjuk berpegangan pada hadits:
# Dari Abdullah bin Zubair
radhiyallahu anhu, dia berkata:
"Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjuk dengan
jari saat berdo’a dan tidak menggerakkannya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud,
An-Nasa’i dan Ibnu Hibban, hadits ini didhaifkan oleh syaikh Al-Albani)
Dalam kitab Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abdullah bin Az-Zubair, bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat jari telunjuknya ketika berdo’a dan
tidak menggerakkannya. Tambahan hadits ini (dan tidak menggerakkannya) masih
perlu ditinjau keshahihannya.”
Syaikh Muhammad Bayumi dalam kitab Akhthaa’ Al-Mushallin min At-Takbir ilaa
At-Taslim, berasumsi bahwa tambahan tersebut (dan tidak menggerakkannya)
menyimpang. Ini bisa dilihat dari:
Pertama, Muhammad bin ‘Ijlan tidak menetapkan hadits yang menyatakan, “Tidak
adanya gerakan.”
Kedua, pendapat Ibnu ‘Ijlan berseberangan dengan riwayat mereka yang tidak
menyebutkan redaksi “Tanpa gerakan”. Mereka itu adalah Utsman bin Hakim, dan
‘Ashim bin Kulaib. ‘Ashim lebih tsiqah daripada Muhammad bin ‘Ijlan, seperti
terlihat dari hasil terjemahannya dalam At-Tahzib.
Syaikh Muhammad Bayumi juga melihat bahwa pendapat Ibnul Qayyim dalam Zaadul
Ma’ad, kemudian riwayat Abu Dawud yang tidak menyebutkan bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal itu dalam shalat, maka secara umum
argumentasinya menjadi batal dengan riwayat dari Wail bin Hujr.
Syaikh Al-Albani dalam kitab Fi Shifat Ash-Shalat, “Hadits yang menyatakan
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggerakkannya tidak bisa
ditetapkan, ditinjau dari segi sanadnya. Kalaupun hadits ini ditetapkan, akan
tetapi bertentangan (nafi’), sedangkan hadits utama tetap (mustbit), yaitu
hadits Wail bin Hujr. Dan seperti yang lazim terjadi dikalangan ulama, yang
mutsbit didahulukan dari yang nafi’.
3) Memilih Antara Menggerakkan Atau Tidak Menggerakkan
Adapun pendapat pertama yang mengatakan bahwa telunjuk selalu digerakkan adalah
berdasarkan hadits shahih seperti yang telah disebutkan di atas, sedangkan
hadits yang menjelaskan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggerakkan
telunjuknya ketika shalat adalah hadits dhaif, juga berdasarkan sebuah kaidah
yang berbunyi: al-mutsbat muqaddamun 'alal manfi’, yaitu nash yang menetapkan
(menunjukkan adanya perbuatan) didahulukan dari nash yang menafikan (menolak adanya
suatu perbuatan). Maksudnya, dalil yang menunjukkan adanya gerakan telunjuk
didahulukan dari pada dalil yang menunjukkan tidak adanya gerakan telunjuk.
Kalau terdapat dua dalil yang seolah-olah bertentangan, seperti riwayat tentang
menggerakkan telunjuk, yaitu menggerakkanya atau tidak menggerakkannya, maka
cara pertama yang harus kita lakukan adalah menggabungkan antara kedua dalil
tersebut. Kalau kedua dalil tersebut kita gabungkan maka yang dimaksud adalah
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggerakkan namun tidak terus
menerus, bahkan dilakukan hanya sekali, yaitu ketika berdo’a, ini pemahaman
yang terbaik seperti yang dikatakan imam Baihaqi, yaitu bahwa yang dimaksud
dengan menggerakkan jari telunjuk adalah bukan dengan cara menggerak-gerakkannya
naik turun, melainkan dari semula menggenggam kemudian menunjuk ke arah kiblat.
Kalau ini tidak bisa dilakukan baru kita memakai kaidah seperti yang disebutkan
di atas, yaitu dalil yang menunjukkan adanya gerakan telunjuk didahulukan dari
pada dalil yang menunjukkan tidak adanya gerakan telunjuk. Namun seperti yang
telah dijelaskan di atas, hadits yang menunjukkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam tidak menggerakkan telunjuknya adalah hadits dhaif.
4) Memberi Isyarat Hanya Pada Bacaan Tertentu Saja
Madzhab Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa memberi isyarat dengan jari telunjuk
hanya dilakukan sekali saja, yaitu waktu membaca "Illallahu"
ketika syahadah. Sementara Madzhab Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa
mengangkat jari telunjuk itu ketika dalam syahadah, yaitu ketika membaca "La
Ilaha" dan meletakkannya kembali ketika membaca "Illallahu".
Sedangkan madzhab Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat memberi isyarat dengan jari
telunjuk ketika menyebut nama Allah tanpa menggerakkannya.
Sebagian orang cukup mengangkat jari telunjuk hanya pada saat mengucapkan dua
kalimat syahadat dalam tahiyyat. Hal ini tidak ada dasarnya dalam sunnah
(Syaikh Muhammad Bayumi dalam kitab Akhthaa’ Al-Mushallin min At-Takbir ilaa
At-Taslim & Sayyid Sabiq dalam buku Fiqh as-Sunnah)
g) Bacaan Pada Tasyahud
Dalam hadits-hadits yang menjelaskan tentang bacaan tasyahud, tidak dibedakan
antara do’a tasyahud awal dan tasyahud akhir, seperti yang terdapat dalam
hadits berikut:
# Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya ia berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami tasyahud
sebagaimana beliau mengajari kami surat Al-Qur’an.” (HR. Jama’ah)
# Abdullah berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
"Apabila di antara kamu duduk tahiyyat, maka hendaknya ia membaca
"At-Tahiyyatu lillah..." kemudian hendaknya ia memilih doa sesukanya
yang berkaitan dengan persoalan yang sedang dihadapi." (HR. Muslim)
Hadits-hadits di atas menunjukkan tidak adanya perbedaan doa dalam duduk
tasyahud, baik pada tasyahud awal dan tasyahud akhir, sebagaimana juga
dikatakan oleh Ibnu Hazm [Muhammad Nashiruddin Al-Albani, "Sifat Shalat
Nabi]. Hanya saja nanti, pada tasyahud akhir ada doa-doa tertentu yang
disarankan oleh Nabi untuk dibaca.
Berdasarkan beberapa hadis Nabi, inti bacaan yang harus dibaca dalam tasyahud
awal dan akhir adalah: bacaan tahiyyat dan bacaan syahadat
Yang menjadi perbedaan di kalangan ulama hanyalah redaksi bacaannya.
1) Menurut Riwayat Umar Bin Khatab
“ATTAHIYYAATU LILLAAHIZ
ZAKIYYATU LILLAAHITH THAYYIBAATUSH SHALAWAATU LILLAAH. ASSALAAMU’ALAIKA AYYUHAN
NABIYYU WA RAHMATULLAAHI WA BARAKAATUH. ASSALAAMU’ALAINA WA ‘ALAA
‘IBAADILLAAHISH SHAALIHIIN. ASYHADU ANLAA ‘ILAAHA ILLALLAAH. WA ASYHADU ANNA
MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASUULUHU.”
[Artinya]: “Segala penghormatan bagi Allah, segala kesucian bagi Allah,
segala kebaikan dan kesejahteraan bagi Allah. Semoga keselamatan, rahmat dan
barakah Allah senantiasa dilimpahkan kepadamu wahai Nabi (Muhammad). Semoga
juga dilimpahkan kepada kami dan kepada semua hamba Allah yang shalih. Aku
bersaksi sesungguhnya tiada Tuhan kecuali Allah, dan aku bersaksi sesungguhnya
Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.” (HR. Malik dalam Muwaththa
dengan sanad yang shahih)
Tahiyyat ini dipraktekkan oleh Imam Malik. Menurut Ibnu Abdil Barr sungguhpun
hadis ini mauquf, tetapi dihukumi mar'fu' [Muhammad Nashiruddin Al-Albani,
"Sifat Shalat Nabi].
2) Menurut Riwayat Ibnu Abbas
“ATTAHIYYAATUL
MUBAARAKAATUSH SHALAWAATUTH THAYYIBAATU LILLAAH. ASSALAAMU’ALAIKA AYYUHAN
NABIYYU WA RAHMATULLAAHI WA BARAKAATUH. ASSALAAMU’ALAINA WA ‘ALAA
‘IBAADILLAAHISH SHAALIHIIN. ASYHADU ANLAA ‘ILAAHA ILLALLAAH. WA ASYHADU ANNA
MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASUULUHU.”
[Artinya]: “Segala penghormatan, keberkahan, kesejahteraan dan kebaikan bagi
Allah. Semoga keselamatan, rahmat dan barakah Allah senantiasa dilimpahkan
kepadamu wahai Nabi (Muhammad). Semoga juga dilimpahkan kepada kami dan kepada
semua hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi sesungguhnya tiada Tuhan kecuali
Allah, dan aku bersaksi sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan-Nya.” (HR.
Muslim, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, At-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah,
Al-Baihaqi, Ad-Daruqutni, Ahmad, dan Syafi’i)
Bacaan ini dipraktikkan oleh Imam Syafi’i dan para pengikutnya.
3) Menurut Riwayat Ibnu Umar
"AT-TAHIYYAATU
LILLAHI WASH SHALAWAATU WATH THAYYIBAATU. ASSALAAMU’ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WA
RAHMATULLAAHI WA BARAKAATUH. ASSALAAMU’ALAINA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAAHISH
SHAALIHIIN. ASYHADU ANLAA ‘ILAAHA ILLALLAAH. WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU
WA RASUULUHU."
[Artinya]: “Segala penghormatan bagi Allah, segala kesejahteraan dan
kebaikan bagi Allah. Semoga keselamatan, rahmat dan barakah Allah senantiasa
dilimpahkan kepadamu wahai Nabi (Muhammad). Semoga juga dilimpahkan kepada kami
dan kepada semua hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi sesungguhnya tiada Tuhan
kecuali Allah, dan aku bersaksi sesungguhnya Nabi Muhammad adalah hamba dan
utusan-Nya.” (HR. Bukhari, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)
Bacaan ini dipraktekkan Imam Ats-Tsauri, Ulama Kufah dan para ahli Hadits.
h) Shalawat Nabi
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum membaca shalawat Nabi dalam Shalat.
Sebagian mengatakan wajib, di antaranya adalah Imam Syafi'i. Beliau mengatakan
bahwa membaca shalawat Nabi dalam shalat hukumnya wajib. Beliau beralasan
dengan firman Allah berikut:
# “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai
orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam
penghormatan kepadanya.” (QS. Al-Ahzab: 56)
Imam Syafi'i berkata, "kewajiban membaca shalawat tidak ada tempat yang
lebih tepat kecuali dalam shalat." [Asy-Syafi’i, Al-Umm]. Maka orang yang
tidak membaca shalawat dalam tasyahudnya, shalatnya tidak sah, ia harus
mengulang.
Namun sebagian besar ulama yang lain mengatakan bahwa membaca shalawat hukumnya
sunnah. Di antaranya ialah Ibnu Mundzir, Imam Malik, Sufyan Ats-Tsauri dan
ulama Madinah serta kalangan rasionalis.
Alasan mereka adalah berdasarkan tidak adanya hadits yang secara eksplisit
memerintahkan seorang yang shalat membaca shalawat Nabi.
Beberapa hadits yang ada hanya seputar persoalan pertanyaan sahabat mengenai
bagaimana mereka membaca salawat ketika shalat, dan kemudian Nabi
mengajarkannya. Menurut ulama yang berpendapat shalawat hukumnya sunnah,
penjelasan tentang shalawat ini sangat berbeda dengan ketika nabi Muhammad
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan tasyahud. Pada saat mengajarkan
tasyahud para sahabat bersaksi:
# Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya ia berkata,
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami tasyahud
sebagaimana beliau mengajari kami
Bahkan apa yang dipraktekkan oleh Nabi dalam mengajarkan tasyahud juga
dipraktekkan oleh Abu Bakar dan Umar. Dan dalam pengajaran itu baik Nabi maupun
para sahabat sama sekali tidak mengajarkan shalawat. Karena itulah para ulama
ini menyimpulkan bahwa hukum membaca shalawat ketika tasyahud adalah sunnah
[Al-Qurthubi]
1) Letak Shalawat Nabi Pada Tasyahud
Semua ulama sepakat bahwa Shalawat Nabi dibaca pada tasyahud akhir, tetapi ada
perbedaan pendapat tentang apakah Shalawat Nabi dibaca/tidak dibaca pada
tasyahud pertama (tasyahud awal).
i) Shalawat Nabi Tidak Dibaca Pada Tasyahud Pertama
Para ulama yang berpendapat bahwa Shalawat Nabi tidak dibaca pada tasyahud
pertama, maka bacaan mereka pada tasyahud pertama dibatasi hanya sampai bacaan
dua kalimat syahadat saja, kemudian berdiri. Hal ini didasarkan hadits Ibnu
Mas’ud yang berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk
setelah dua raka’at pertama seperti duduk di atas radhf.
Berdasarkan hadits dari Ibnu Mas’ud tersebut, Ibnul Qayyim Rahimahullah dalam
kitab Zaadul Ma’ad berpendapat, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam sangat membatasi bacaan tasyahudnya, sehingga (ketika beliau duduk
tasyahud) seperti duduk di atas radhf -yaitu batu panas- dan tidak ada satu
hadits pun yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bershalawat untuknya dan keluarganya dalam tasyahud ini (setelah dua raka’at
pertama).”
Hadits Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan oleh Imam Asy-Syafi’i, Ahmad dan imam yang
empat, Imam Al-Hakim dari riwayat Ubaidah bin Abdullah bin Mas’ud dari bapaknya
tersebut lemah menurut Ibnu Daqiqil Ied dalam At-Talkhis 1/163. Hadits ini
terputus sanadnya (munqathi’), karena Abu Ubaidah tidak mendengar langsung dari
bapaknya. Dan Imam An-Nawawi berkata dalam Al-Majmu’, diriwayatkan oleh Abu Dawud,
At-Tirmidzi dan An-Nasa’i. At-Tirmidzi berkata, “Hadits tersebut hasan.” Hal
ini kontradiktif (bertolak belakang) dengan apa yang dikatakan oleh Ibnu
Daqiqil Ied, karena Abu Ubaidah tidak mendengar dari bapaknya, dan juga tidak
bertemu dengannya. Ini merupakan hadits yang terputus sanadnya.
Imam Al-Albani berkata, “Dalil yang tidak bisa dijadikan landasan hukum, tidak
bisa digunakan untuk membatasi keumuman dan kemutlakan yang ditunjukkan pada
tasyahud pertama, keumuman hadits ini sangat layak. Adapun dalil terkuat yang
dijadikan argumentasi oleh mereka yang menentang ini adalah hadits Ibnu Mas’ud.
Hadits ini tidak tergolong shahih karena terputus sanadnya.
ii) Shalawat Nabi Dibaca Juga Pada Tasyahud Pertama
Para ulama yang berpendapat bahwa Shalawat Nabi juga dibaca pada tasyahud
pertama berdasarkan pada:
# Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca shalawat untuk dirinya pada
tasyahud awal dan lainnya. (HR. Abu ‘Awanah dalam Shahihnya dan An-Nasa’i)
# Keumuman hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk para sahabat
ketika mereka bertanya,
“Ya Rasulullah, kami telah mengetahui bagaimana memberi salam kepadamu,
tetapi bagaimana kami bershalawat atasmu?” Maka beliau bersabda, “Ucapkanlah
Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad…” dan seterusnya hingga
selesai. (HR. Muttafaq ‘alaih)
Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membedakan
antara tasyahud pertama dan tasyahud kedua. Karena itu, maka dibolehkan
bershalawat atas Nabi pada tasyahud yang pertama. Pendapat ini dinyatakan oleh
Imam Asy-Syafi’i dalam kitab Al-Umm 1/102, ia berkata, “Bacaan tasyahud dan
shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dipisahkan satu dengan
lainnya. Pendapat inilah yang sah di kalangan murid-murid beliau seperti dijelaskan
oleh Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ 3/460 dan yang dengan jelas dinyatakan
dalam kitab Raudhah 1/263.
Ini juga merupakan pendapat Ibnul Daqiqil Ied dalam kitab Talkhis Al-Habir
1/236. Dia dikenal dengan nama Al-Wazir bin Hubairah Al-Hambali dalam kitab
Al-Ifshah. Begitu pula yang dikutip oleh Ibnu Rajab dalam kitab Zail
Ath-Thabaqat 1/280 dan dalam hal ini menjadi ketetapan.
2) Bacaan Shalawat Nabi
Riwayat tentang bacaan shalawat ada bermacam-macam, di antaranya sebagai
berikut:
i) Riwayat Imam Syafi’i Dari Ka’ab Bin Ajrah
“ALLAAHUMMA SHALLI ‘ALAA
[Artinya]: “Ya Allah limpahkanlah kebahagiaan kepada Nabi Muhammad dan
keluarganya, sebagaimana Engkau telah memberi kebahagiaan kepada Nabi Ibrahim
dan keluarganya. Dan limpahkanlah keberkahan kepada Nabi Muhammad dan
keluarganya, sebagaimana Engkau telah memberi keberkahan kepada Nabi Ibrahim
dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia.” (HR.
Imam Syafi'i)
ii) Riwayat Imam Ahmad
“ALLAAHUMMA SHALLI ‘ALAA
[Artinya]: “Ya Allah limpahkanlah kebahagiaan kepada Nabi Muhammad dan
keluarganya, sebagaimana Engkau telah memberi kebahagiaan kepada Nabi Ibrahim.
Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia. Dan limpahkanlah keberkahan
kepada Nabi Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Engkau telah memberi
keberkahan kepada: keluarga Nabi Ibrahim. Sesungguhnya Enkau Maha Terpuji dan
Maha Mulia.” (Musnad Imam Ahmad)
3) Kata Sayyidina Dalam Shalawat Nabi
#
“Ya Rasulullah, kami telah mengetahui bagaimana memberi salam kepadamu,
tetapi bagaimana kami bershalawat atasmu?” Maka beliau bersabda, “Ucapkanlah
Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad…” dan seterusnya hingga
selesai. (HR. Muttafaq ‘alaih)
Dalam konteks shalat, lafal Shalawat Nabi dalam hadits di atas (tanpa lafal
sayyidina) sudah
Sedangkan di luar konteks shalat, tidak ada larangan bahwa lafal itu harus
persis dengan yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagai
ummatnya, kita boleh saja menyapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
dengan sebutan yang baik-baik, termasuk memberikan tambahan gelar “sayyidina”
sebagai rasa penghormatan dan penyanjungan kepada beliau.
Dan penggunaan lafal “sayyidina” kepada sosok Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam secara umum tidak bertentangan dengan posisi beliau sendiri, karena
beliau memang junjungan kita. Bahkan beliau sendiri menyebutkan dirinya dengan
“sayyidu waladi Adam”, junjungan anak-anak Adam (umat manusia).
i) Berdo’a Sebelum Salam [Dan Berdzikir Setelah Salam]
Adanya do’a sebelum salam didasarkan pada hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam yang menyuruh orang yang shalat untuk berdo’a setelah membaca
tasyahud:
# “Setelah membaca do’a ta’awudz, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
memerintahkan kepada orang-orang yang shalat untuk memilih do’a-do’a yang
dikehendakinya sebelum mengucapkan salam.” (HR. Bukhari dan Muslim)
# Dari Ibnu Mas'ud tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengajarinya tasyahud, beliau bersabda:
“Kemudian hendaklah seseorang itu memilih do’a yang paling disenanginya, dan
berdo’a [dalam suatu lafal: kemudian hendaklah ia memilih dari permohonan yang
ia kehendaki]" (Muttafaq ‘alaih)
# Dari Aisyah, ia berkata,
““Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a dalam
shalatnya, “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari adzab qubur, dan aku
berlindung kepada-Mu dari fitnah Dajjal, dan aku berlindung kepada-Mu dari
fitnah kehidupan dan kematian. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu
dari dosa dan hutang." (HR. Bukhari)
# Dari Abu Umamah,
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang do’a
yang paling didengar oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, beliau menjawab: "Di
pertengahan malam yang akhir dan dubur shalat-shalat fardhu (dubura
ash-shalawatil maktubah).” (HR. At-Tirmidzi dan dihasankan oleh Syaikh
Al-Albani).
Arti kata dubur dalam kamus Almu'jam Al Wasid adalah: akhir dari sesuatu
(penghujungnya) dan bukan setelah, sebab setelah dalam bahasa arab adalah ba'da.
Arti kata dubur jika dikaitkan dengan shalat (Fatwa Syaikh Ibnu Baz dalam
Tuhfatul ikhwan biajwibatin muhimmbatin tata'allaqu bi arkanil Islam, Syaikhul
Islam dalam majmu' fatawa dan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam majmu' fatawa wa
rasail):
# Apabila berkaitan dengan pembacaan do’a, maka arti kata dubur shalat
adalah penghujung shalat sebelum salam,
# Dan apabila berkaitan dengan pembacaan dzikir, maka arti kata dubur shalat
adalah penghujung shalat setelah salam.
Berdasarkan hadits-hadits di atas, maka para ulama yang beraliran tekstual
(ahli dzahir) menganggap bahwa berdo’a sebelum salam hukumnya wajib. Sedangkan
menurut jumhur ulama hukumnya sunnah.
Adapun materi do’a, menurut jumhur ulama adalah sesuka orang yang shalat, baik
persoalan dunia maupun akhirat, sebagaimana dikatakan dalam hadits. Tetapi
menurut Imam Hanafi, hanya dengan do’a yang ada di dalam Al-Qur’an dan
Al-Hadits (Nail al-Authar). Sedangkan ahli dzahir menyatakan bahwa do’a yang
harus dibaca haruslah mengandung kewajiban berlindung dari empat perkara,
yaitu: siksa kubur, siksa neraka, fitnah Dajjal, dan fitnah hidup dan mati
(Ibnu Rusyd).
1) Berdo’a Memohon Perlindungan Allah (Ta’awudz) Dari Empat Perkara
# “Apabila seseorang telah selesai membaca tasyahud akhir maka hendaklah ia
memohon perlindungan kepada Allah dari empat perkara, yaitu:
"ALLAAHUMMA INNII
A'UUDZUBIKA MIN 'ADZAABI JAHANNAMA WA MIN 'ADZAABIL QABRI WA MIN FITNATIL
MAHYAA WAL MAMAATI WA MIN SYARRI FITNATIL MASIIHID DAJJAAL."
[Artinya]: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka jahannam,
siksa kubur, fitnah kehidupan dan kematian dan dari fitnah dajjal.
[Selanjutnya, hendaklah ia berdo’a memohon kebaikan untuk dirinya sesuai
kepentingan].” (HR. Muslim, Abu ‘Awanah, An-Nasa’i dan Ibnul Jarud)
# Dari
"Apabila kamu telah selesai bertasyahud maka hendaklah berlindung
kepada Allah dari empat (4) hal, yaitu:
"ALLAAHUMMA INNII
A'UUDZUBIKA MIN 'ADZAABI JAHANNAMA WA MIN 'ADZAABIL QABRI WA MIN FITNATIL
MAHYAA WAL MAMAATI WA MIN SYARRI FITNATIL MASIIHID DAJJAAL."
[Artinya]: "Ya Allah! Aku berlindung kepada-Mu dari siksa jahannam,
siksa kubur, fitnah hidup dan mati serta fitnah Al-Masiihid Dajjaal."
(HR. Bukhari dan Muslim dengan lafadhz Muslim)
# Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca do’a tersebut dalam
tasyahudnya.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad dengan sanad shahih)
# Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan do’a tersebut kepada
sahabat-sahabatnya seperti halnya beliau mengajarkan suatu surah Al-Qur’an
kepada mereka.” (HR. Muslim dan Abu ‘Awanah)
#
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a dalam
shalatnya,
"ALLAAHUMMA INNII
A'UUDZUBIKA MIN 'ADZAABIL QABRI, WA A'UUDZUBIKA MIN FITNATIL MASIIHID DAJJAAL,
WA A'UUDZUBIKA MIN FITNATIL MAHYAA, WA FITNATIL MAMAATI ALLAAHUMMA INNII
A'UUDZUBIKA MINAL MAATS TSAMI WAL MAKHRAM."
[Artinya]: “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari adzab qubur, dan aku
berlindung kepada-Mu dari fitnah Dajjal, dan aku berlindung kepada-Mu dari
fitnah kehidupan dan kematian. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu
dari dosa dan hutang." (HR. Bukhari)
2) Do’a-Do’a Sebelum Salam Lainnya
# Dari Muadz bin Jabal, ia berkata:
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang tanganku,
kemudia beliau berkata, ‘Hai Muadz! Demi Allah sungguh aku menyukaimu.’
Kemudian Muadz berkata, Demi Bapak dan Ibuku, ya Rasulullah, saya sungguh
mencintaimu.’ Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Aku
berwasiat kepadamu ya Muadz, engkau jangan sekali-kali meninggalkan di setiap
akhir shalat untuk berdo’a:
“ALLAAHUMMA A’INNII ‘
[Artinya]: Ya Allah, tolonglah aku untuk senantiasa ingat kepada-Mu,
bersyukur kepada-Mu, dan bagus ibadah kepada-Mu.” (Dalam Mustadrak ‘ala
Shahihaini)
# Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada seorang sahabatnya:
“Apa yang engkau ucapkan dalam shalat?” Ujarnya: Aku bertasyahud, kemudian
aku memohon surga kepada Allah dan berlindung dari siksa neraka. (Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda): “Demi Allah, alangkah baiknya
permohonan yang kamu ucapkan dan diucapkan oleh Mua’dz.” Beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam berkata: “(Kami selalu mengucapkan kalimat-kalimat tersebut).”
(HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah dengan sanad shahih)
# Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seorang sahabat dalam
tasyahudnya membaca:
“ALLAAHUMMA INNII AS-ALUKA
YAA ALLAHUL (BILLAAHIL) [WAAHID] AHADITSH-SHAMADI LLADZII LAM YALID WALAM YUU
LAD, WALAM YAKUL LAHU KUFUWAN AHAD, AN TAGHFIRLII DZUNUBII, INNAKA ANTAL
GHAFUURUR RAHIIM. “
[Artinya]: “Ya Allah, Aku memohon kepada-Mu, ya Allah, [Tuhan Yang
Mahatunggal], tempat makhluk bergantung, tiada beranak dan tiada pula
diperanakkan, tiada sesuatu apapun yang menyamai-Nya, ampunilah segala dosaku,
karena Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersada:
“(Orang ini telah diampuni, orang ini telah diampuni).” (HR. Abu Dawud,
An-Nasa’i, Ahmad dan Ibnu Khuzaimah. Disahkan oleh Hakim dan disetujui oleh
Dzahabi)
# Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar sahabat lain dalam
tasyahudnya berdo’a:
“ALLAAHUMMA INNI AS-ALUKA
BIANNA LAKAL HAMDA, LAA ILAAHA ILLA ANTA #WAKHDAKA LA SYARIIKA LAKA#,
#AL-MANNAANU# [YA] BADII ’AS SAMAAWAATI WAL ARDHI, YA DZAAL JALAALI WAL
IKRAAMI, YAA HAYYU YAA QAYYUUMU, [INNII AS-ALUKA] [AL-JANNATA, WA A’UDZUBIKA
MINAN NAARI].”
[Artinya]: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu bahwa segala puji
adalah milik-Mu, tiada tuhan kecuali Engkau, [tiada sekutu bagi-Mu], [Maha
Pemberi karunia], [wahai] Penciapta langit dan bumi. Wahai Tuhan Yang Mahaagung
dan Maha Pemurah. Wahai Tuhan Yang Mahahidup, wahai Tuhan Yang Mahaberdiri
sendiri, [sesungguhnya aku memohon] [surga kepada-Mu dan berlindung kepada-Mu
dari siksa neraka].”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabatnya:
“Tahukah engkau apa yang dimohon orang ini?” Mereka menjawab: “Allah dan
Rasul-Nya lebih tahu.” Sabdanya: [Demi Tuhan yang menggenggam jiwaku],
sesungguhnya orang ini telah memohon kepada Allah dengan menyebut nama-Nya yang
agung, yang bila orang memohon dengan menyebut keagungan-Nya itu, Dia akan
mengabulkan dan bila orang itu meminta sesuatu, Dia akan memberinya.” (HR.
Abu Dawud, An-Nasa’i, Ahmad, Bukhari, Ath-Thabrani, Ibnu Mandah dengan
sanad-sanad shahih)
# Do’a antara tasyahud dan salam yang terakhir kali dibaca oleh Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah:
“ALLAAHUMMAGH FIRLII MAA
QADDAMTU, WAMAA AKH KHARTU, WA MAA ASRARTU, WA MAA A’LANTU, WA MAA ASRAFTU,
WAMAA ANTA A’LAMU BIHI MINNII. ANTAL MUQADDIMU, WA ANTAL MUAKH KHIRU, LAA ILAAHA
ILLA ANTA.”
[Artinya]: “Ya Allah, ampunilah segala dosaku, baik yang lampau maupun yang
akan datang, baik yang tersembunyi maupun yang terang, serta dosa-dosaku yang
berlebihan, juga dari semua yang Engkau lebih mengetahui daripada aku.
Engkaulah yang terdahulu dan Engkaulah yang terkemudian, tidak adaTtuhan
kecuali Engkau.” (HR. Muslim dan Abu ‘Awanah)
17. Salam
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mengakhiri shalatnya dengan salam.
# Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Kunci shalat adalah bersuci, dan pengharamnya adalah takbir dan
penghalalnya adalah mengucapkan salam” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
# "Kunci shalat adalah bersuci, pembukanya takbir dan penutupnya adalah
mengucapkan salam." (HR. Al-Hakim dan disahkan Adz-Dzahabi)
a) Cara Dan Bacaan Salam
Beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang salam yang diajarkan Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam:
# Dari 'Amir bin Sa'ad, dari bapaknya berkata:
“Saya melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi salam ke sebelah
kanan dan sebelah kirinya hingga terlihat putih pipinya.” (HR. Ahmad,
Muslim dan An-Nasa’i dan Ibnu Majah)
# “Beliau mengakhiri shalatnya dengan mengucapkan salam dengan menoleh ke
sebelah kanan, hingga pipi kanan beliau yang putih nampak terlihat, setelah itu
beliau menoleh ke sebelah kiri, hingga pipi kiri beliau yang putih nampak
terlihat.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i dan At-Tirmidzi serta dishahihkan
olehnya)
# “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam dengan berpaling ke
arah kanan seraya mengucapkan “assalamu ‘alaikum wa rahmatullaah”
[sehingga terlihat pipi kanannya yang putih] dan berpaling ke kiri seraya
mengucapkan “assalamu ‘alaikum wa rahmatullaah” [sehingga terlihat pipi
kirinya yang putih].” (HR. Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i dan At-Tirmidzi)
# Terkadang pada bacaan salam yang pertama Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam menambahkan kata wa baraakatuh.” (HR. Abu Dawud, Ibnu
Khuzaimah Daruqutni dengan sanad shahih, Abdur Razzaq, Abu Ya’la,
Ath-Thabarani, Al-Ausath dan)
# Ketika berpaling ke kanan beliau terkadang mengucapkan: assalamu
‘alaikum wa rahmatullaah dan ketika berpaling ke kiri hanya mengucapkan assalamu
‘alaikum. (HR. An-Nasa’i, Ahmad dan Siraj dengan sanad shahih). Terkadang
beliau mengucapkan salam sekali saja dengan ucapan: [assalamu ‘alaikum]
[dengan sedikit memalingkan wajahnya ke kanan}. (HR. Ibnu Khuzaimah,
Baihaqi, Adh-Dhiya’, Abdul Ghani Al-Maqdisi dengan sanad shahih, Ahmad,
Ath-Thabrani, Baihaqi, dan Hakim)
b) Gerakan Yang Dilarang Ketika Salam
Ketika mengucapkan salam para sahabat ada yang menggerakkan tangan kanannya ke
kanan ketika menoleh ke kanan dan menggerakkan tangan kirinya ke kiri ketika
menoleh ke kiri. Hal ini dilihat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
lalu beliau bersabda:
# "Mengapa kamu menggerakkan tangan kamu seperti gerakan ekor kuda yang
lari terbirit-birit dikejar binatang buas? Bila seseorang di antara kamu
mengucapkan salam, hendaklah ia berpaling kepada temannya dan tidak perlu
menggerakkan tangannya." [Ketika mereka shalat lagi bersama Rasullullah,
mereka tidak melakukannya lagi]. (Pada riwayat lain disebutkan: "Seseorang
di antara kamu cukup meletakkan tangannya di atas pahanya, kemudian ia
mengucapkan salam dengan berpaling kepada saudaranya yang di sebelah kanan dan
saudaranya di sebelah kiri).” (HR. Muslim, Abu 'Awanah, Ibnu Khuzaimah dan
Ath-Thabrani).
# Dari Jabir bin Samarah radhiyallahu anhu, ia berkata: “Apabila kami shalat
bersama Rasulullah, ….” Kemudian memberikan isyarat dengan tangannya ke sisi
kanan dan kiri. Maka, ketika itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
“Apa yang kalian yakini dari isyarat tangan tersebut? Padahal, perbuatan
tersebut tidak lebih seperti ritualitas ibadah sebagian kaum yang menyembah
matahari yang berbentuk seperti ekor kuda. Sebenarnya, cukup bagi kalian untuk
meletakkan tangan di atas paha, kemudian memberikan salam kepada saudaranya
yang berada di samping kanan dan kirinya.” (HR. Muslim, Abu Dawud dan
An-Nasa’i)
# Dalam riwayat lain dikatakan,
“Apabila kalian memberikan salam, hendaknya kalian menoleh kepada orang yang
ada disampingnya tanpa harus mempergunakan isyarat dengan tangan.” (HR.
Muslim)










.jpg)












.jpg)






.jpg)






.jpg)





0 komentar:
Post a Comment
Tinggalkan pesan,saran dan kritik terhadap blog saya ini. Semoga bisa bermanfaat...aamiin..