Mengusap Muka Setelah Shalat
Shalat merupakan ibadah mahdlah yang sudah jelas ketentuannya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya kita harus mengikuti sunnah beliau agar tidak termasuk golongan yang mengada-ada dalam agama.
Banyak orang yang mengusap muka mereka setelah melakukan shalat ataupun berdo'a. Namun benarkah amalan itu pernah dilakukan dan dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya? Berikut ini kami akan sebutkan sejumlah dalil yang menjadi alasan mereka yang biasa melakukan hal tersebut serta bagaimana pandangan para ulama terhadap dalil-dali tersebut.
# Dari Hammad ibn 'Isa al-Juhani dari Hanzalah ibn Abi Sufyan al-Jamhi dari Salim ibn 'Abdullah dari bapaknya dari 'Umar ibn al-Khatthab:
“Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ketika mengangkat kedua tangannya untuk berdo'a, tidaklah menurunkannya kecuali beliau mengusapkannya terlebih dahulu ke mukanya.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu ‘Asakir)
At Tirmidzi berkata: "Hadits ini gharib, kami hanya mendapatkannya dari Hammad ibn 'Isa Al-Juhani. Dan dia menyendiri dalam meriwayatkan hadits ini. Dia hanya mempunyai (meriwayatkan) beberapa hadits saja, tapi orang-orang meriwayatkan darinya."
Bagaimanapun juga hadits ini lemah, berdasarkan pada perkataannya, Al-Hafidh Ibnu Hajar di dalam At Taqrib, dimana beliau menjelaskan tentang riwayat hidupnya dalam At Tahdzib:
"Ibnu Ma'in berkata: 'Dia adalah Syaikh yang baik', Abu Hatim berkata: 'Lemah di dalam (meriwayatkan) hadits', Abu Dawud berkata: 'Lemah, dia meriwayatkan hadits-hadits munkar'.
Hakim dan Naqash berkata: 'Dia meriwayatkan hadits-hadits yang tidak kuat dari Ibnu Juraij dan Ja'far Ash Shadiq', Dia dinyatakan lemah oleh Ad-Daruqutni, Ibnu Hibban mengatakan bahwa dia meriwayatkan sesuatu yang salah melalui jalur Ibnu Juraij dan Abdul Aziz bin Umar bin Abdul Aziz, tidaklah diperbolehkan untuk menjadikannya sebagai sandaran, Ibnu Makula berkata: 'mereka semua mencap hadits-hadits dari dia sebagai hadits lemah'".
Hadits yang sejenis dengan hadits yang pertama adalah:
# Dari Ibnu Lahi'ah dari Hafsh bin Hisyam bin 'Utbah bin Abi Waqqash dari Sa'ib bin Yazid dari ayahnya:
"Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdo'a dan mengangkat kedua tangannya, maka beliau mengusap wajahnya dengannya." (HR. Abu Dawud)
Ini adalah hadits dhaif berdasarkan pada Hafsh bin Hisyam karena dia tidak dikenal (majhul) dan lemahnya Ibnu Lahi'ah (Taqribut Tahdzib).
Hadits ini tidak bisa dikuatkan oleh dua jalur hadits berdasarkan lemahnya hadits yang pertama.
# Dari Shalih ibn Hassan dari Muhammad ibn Ka'ab dari Ibnu 'Abbas radhiallaahu anhu:
"Jika kamu berdo'a kepada Allah, kemudian angkatlah kedua tanganmu (dengan telapak tangan di atas), dan jangan membaliknya, dan jika sudah selesai (berdo'a) usapkan (telapak tangan) kepada muka." (HR. Ibnu Majah, Ibnu Nashr, Ath-Thabarani dan Hakim)
Lemahnya hadits ini ada pada Shalih bin Hassan, sebagai munkarul hadits, seperti dikatakan Al-Bukhari dan Nasa'i, "Dia tertolak dalam meriwayatkan hadits"; Ibnu Hibban berkata: "Dia selalu menggunakan (mendengarkan) penyanyi wanita dan mendengarkan musik, dan dia selalu meriwayatkan riwayat yang kacau yang didasarkan pada perawi yang terpercaya"; Ibnu Abi Hatim berkata dalam Kitabul 'Ilal (2/351): "Aku bertanya pada ayahku (yaitu Abu Hatim al-Razi) tentang hadits ini, kemudian beliau berkata: 'Munkar'."
Hadits dari Shalih bin Hasan ini diriwayatkan juga oleh jalur lain yaitu dari Isa bin Maimun, yaitu yang meriwayatkan dari Muhammad bin Ka'ab, seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Nashr. Tapi hal ini tidaklah merubah lemahnya hadits ini, sebab Isa bin Maimun adalah lemah.
Ibnu Hibban berkata: "Dia meriwayatkan beberapa hadits, dan semuanya tertolak". An Nasa'i berkata: "Dia tidak bisa dipercaya."
Hadits dari Ibnu Abbas ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Baihaqi, melalui jalur 'Abdul Malik ibn Muhammad ibn Aiman dari 'Abdullah ibn Ya'qub ibn Ishaq dari seseorang yang meriwayatkan kepadanya dari Muhammad ibn Ka'ab, dengan matan sebagai berikut:
# "Mintalah kepada Allah dengan (mengangkat) kedua telapak tanganmu, dan minta pada-Nya dengan membaliknya, dan jika kau selesai, maka usaplah mukamu dengannya."
Hadits ini sanadnya dhaif. Abdul Malik dinyatakan lemah oleh Abu Dawud. Dalam hadits ini terdapat Syaikhnya Abdullah bin Ya'qub yang tidak disebutkan namanya, dan tidak dikenal - Bisa saja dia adalah Shalih Bin Hassan atau Isa bin Maimun. Keduanya sudah dijelaskan sebelumnya.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Hakim melalui jalur Muhammad ibn Mu'awiyah, yang berkata bahwa Mashadif ibn Ziyad al-Madini memberitahukan padanya bahwa dia mendengar hal ini dari Muhammad ibn Ka'ab al-Qurazi. Adz Dzahabi menyatakan bahwa Ibnu Mu'awiyah dinyatakan kadzab oleh Daruqutni, maka hadits ini adalah maudhu'.
Abu Dawud berkata tentang hadits ini: "hadits ini telah diriwayatkan lebih dari satu jalur melalui Muhammad ibn Ka'ab; semuanya tertolak".
Mengangkat kedua tangan ketika melakukan qunut memang terdapat riwayat dari Rasulullah tentangnya, yaitu ketika beliau berdo’a terhadap kaum yang membunuh 15 pembaca Al Qur'an (Riwayat Ahmad & Ath-Thabarani Al-Mu'jamus-Shaghir) dari Anas dengan sanad shahih. Serupa dengan yang hadits yang diriwayatkan dari Umar dan yang lainnya ketika melakukan qunut pada shalat Witir.
Namun mengusap muka sesudah do'a qunut maka tidaklah pernah dicontohkan oleh Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam, tidak juga dari para sahabatnya.
Sedangkan mengusap muka setelah berdo’a diluar shalat berdasarkan pada dua hadits. Dan tidaklah dapat dikatakan benar kedua hadits tersebut bisa menjadi hasan, seperti yang dikatakan oleh Al Manawi, berdasarkan pada lemahnya sanad yang ditemukan pada hadits tersebut.
Inilah yang menjadikan alasan Imam An Nawawi dalam Al Majmu bahwa hal ini tidak dianjurkan, menambahkan perkataan Ibnu 'Abdus-Salaam yang berkata bahwa: "hanya orang yang sesat yang melakukan hal ini."
Bukti bahwa mengusap muka setelah berdo'a tidak penah dicontohkan adalah dikuatkan bahwa terdapat hadits-hadits yang tsabit yang menyatakan diangkatnya tangan untuk berdo'a, tapi tidak ada satupun yang menjelaskan mengusap muka setelahnya, dengan hal ini, wallahu a'lam, hal ini tidak diterima dan tidak pernah dicontohkan.
Sumber: Kitab Irwa'ul Ghalil 2/178-182. Karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani.
# Dari Umar radhiallaahu anhu, ia berkata:
“Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya ketika berdo’a, beliau tidak akan menarik keduanya sampai beliau mengusap wajah dengan keduanya.” (HR. At-Tirmidzi. Hadits ini didhaifkan oleh Al-‘Iraqi ketika mentakhrij Ihya ‘Ulumiddin)
# Ibnu Abbas radhiallaahu anhu berkata:
“Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdo’a beliau menggabungkan kedua telapak tangannya dan bagian dalam keduanya ditempatkan dengan wajahnya.” (HR. Ath-Thabrani. Hadits ini juga didhaifkan oleh Al-‘Iraqi ketika mentakhrij Ihya ‘Ulumiddin)
# Dari As-Saib bin Yazid dari bapaknya radhiallaahu anhu, berkata:
“Sesungguhnya Nabi apabila berdo’a beliau mengangkat kedua tangannya dan mengusap wajah dengan keduanya.” (HR. Abu Dawud. Hadits ini dhaif karena dalam rawinya ada yang bernama Abdullah bin Luhai’ah, ‘Aunul Ma’bud IV/213)
# Dari Ibnu Abbas radhiallaahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:
“Apabila engkau berdo’a kepada Allah, maka berdo’alah dengan bagian dalam telapak tanganmu dan janganlah kalian berdo’a dengan bagian atas dari keduanya, apabila engkau telah selesai maka usaplah wajahmu dengan keduanya” (HR. Ibnu Majah. Hadits ini didhaifkan oleh Al-Bani dalam Kitab Dhaif Sunan Ibnu Majah)
Karena kedudukan hadits yang meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengusap wajahnya dengan kedua tanganya sehabis berdo’a adalah hadits-hadits yang oleh sebahagian ulama dikategorikan sebagai hadits-hadits yang lemah/dhoif, maka para ulama berbeda pendapat tentang disunahkan atau tidaknya hal tersebut.
Imam As-Shan’ani dalam kitabnya Subulus-Salam menyatakan bahwa hal tersebut disunahkan berdasarkan hadits-hadits di atas (Fathul ‘Allam IV/1794). Tetapi Syeikh Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa hal tersebut tidak disunnahkan (Al-Fatawa 22/514-519).






0 komentar:
Post a Comment
Tinggalkan pesan,saran dan kritik terhadap blog saya ini. Semoga bisa bermanfaat...aamiin..