Assalamu'alaikum

Post views: counter

Monday, November 7, 2022

Memanjangkan Kain Melebihi Mata Kaki (Isbal)

 Memanjangkan Kain Melebihi Mata Kaki (Isbal)


Dalam nash hadits, masalah isbal atau memanjangkan kain melebihi mata kaki ini memang banyak disebutkan. Diantaranya adalah hadits-hadits berikut:

# “Makan, minum, berpakaian dan bersedekahlah dengan tidak israf (berlebihan) dan makhilah.” (HR. Bukhari)

# “Bagian kaki yang tertutup kain di bawah mata kaki, akan disiksa di neraka.” (HR. Bukhari)

# “Pada Hari Kiamat, Allah tidak mau melihat hamba-Nya yang memanjangkan kainnya karena sombong.” (HR. Bukhari)

# “Orang yang memanjangkan kainnya karena riya`, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat.” (HR. Malik, Abu Dawud, An-Nasa’i dan Ibnu Majah)

# ”Barangsiapa yang memanjangkan pakaiannya karena meyombongkan diri, Allah tidak akan melihat amalnya di hari kiamat.” Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiallahu anhu bertanya, ”Ya Rasulullah, bagaimana jika salah satu sudut kainku menjuntai ke tanah, namun aku tidak sengaja melakukannya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ”Kamu bukan termasuk orang yang sengaja dan berniat sombong.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan masih banyak lagi hadits-hadits yang membicarakan hal itu. Namun berkaitan dengan bentuk hukum yang diistimbat, para ulama berbeda pandangan tentang keharamannya.

Sebagian ulama mengaitkan hubungan antara isbal dengan motifnya, yaitu sombong dan bangga diri. Sehingga isbal itu menjadi haram bila motvasinya adalah riya, sombong dan bangga diri. Sedangkan bila tidak disertai dengan motif tersebut, maka hukumnya boleh.

Para ulama yang mengaitkan hubungan antara isbal dengan motif sombong mendasarkan pendapat mereka dengan hadits Abu Bakar, dimana beliau menanyakan hukum isbal itu. Dan ternyata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan Abu Bakar memanjangkan kainnya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu bahwa motifnya bukan riya dan sombong.

Diantara ulama yang mendukung pendapat ini antara lain adalah Al-Imam An-Nawawi dan Al-Hafiz Ibnu Hajar serta banyak lagi di antara para pensyarah hadits.

Namun sebagian ulama lainnya menetapkan secara mutlak keharamannya, lepas dari apa motivasinya. Pendapat ini barangkali mengacu kepada beratnya ancaman buat orang yang memanjangkan pakaian hingga melebihi mata kaki

Paling tidak, hukum isbal itu tidak mutlak satu pendapat, karena masih didapat perbedaan pandangan diantara para ulama salaf sendiri tentang kemutlakan haramnya.

Namun sebagai bentuk keluar dari khilaf, ada baiknya bila seseorang berusaha agar tidak melakukan hal yang akan menimbulkan perbedaan dan khilaf.

0 komentar:

Post a Comment

Tinggalkan pesan,saran dan kritik terhadap blog saya ini. Semoga bisa bermanfaat...aamiin..