Assalamu'alaikum

Post views: counter

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tuesday, November 8, 2022

LAIN-LAIN


1. Bermakmum Kepada Sesama Masbuq

Peristiwa pindah shalat jama’ah dari dari imam pertama yang telah selesai shalat kepada makmum lain yang masbuq lalu dijadikan imam, tidak terdapat dalil yang menguatkannya dalam hukum shalat. Yang ada hanyalah bahwa sesama masbuq, maka mereka wajib menyelesaikan sendiri-sendiri shalat mereka dan hukumnya kembali lagi menjadi shalat sendiri.

Bab-bab fiqih shalat pun umumnya tidak membahas masalah pindah shalatnya jama’ah dari imam pertama yang telah selesai shalat kepada makmum lain yang masbuq lalu dijadikan imam. Padahal kalaulah memang masyru’iyahnya ada, pastilah semua fuqaha menuliskannya dalam literatur utama fiqih Islam.

Apabila ada seorang makmum maju dan merasa berhak menjadi imam untuk Anda, padahal tadinya Anda berdua adalah sama-sama makmum, maka Anda tidak perlu menjadi makmumnya tetapi selesaikanlah shalat Anda sendiri,

Kalau ada yang berpandangan bolehnya bermakmum kepada sesama masbuq, maka dasarnya sangat lemah dan kita tidak punya contoh praktek seperti itu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat. Sedangkan bila makmumnya adalah orang yang baru datang dan baru mau mulai shalat maka tidak ada larangan untuk menjadikan orang lain yang sedang shalat untuk menjadi imam dan juga tidak perlu menepuk pundaknya. Karena menepuk pundak walau pun tidak dilarang, tetapi bukanlah termasuk bentuk aktifitas shalat dan juga tidak ada dalil yang memerintahkan seseorang untuk menepuk pundak orang yang akan dijadikan sebagai imam.

Perbuatan itu hanya didasarkan kepada nalar sebagian orang bahwa seorang yang tadinya shalat sendiri lalu dijadikan imam perlu mengetahui bahwa di belakangnya ada barisan makmum yang mengikutinya. Sehingga diharapkan agar si imam ini menyesuaikan diri dalam bacaan dan gerakan shalatnya. Misalnya pada shalat jahriyah dimana seharusnya imam mengeraskan bacaan, maka dengan memberi tanda dengan menepuk pundaknya, dia akan mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan ayat Al-Qur’an dan para makmum bisa mengamini.

Menepuk pundak itu bukanlah hal yang disepakati oleh semua orang, sehingga salah-salah bisa melahirkan salah tafsir dari si imam. Tidak tertutup kemungkinan orang itu tidak tahu isyarat tepuk pundak ini, sehingga dia menganggap tepukan itu justru gangguan atau peringatan bahaya, lalu dia menyingkir atau malah membatalkan shalatnya, atau yang paling parah adalah dia balas menepuk kepada makmum. Nah kalau begini bisa berabe.

2. Bermakmum Shalat Wajib Kepada Orang Yang Sedang Shalat Sunnah

Para ulama sepakat bahwa tidak harus ada kesamaan niat antara imam dan makmum dalam shalat berjama’ah.

Shalat berjama’ah tetap sah dilakukan meskipun ada perbedaan niat antara imam dengan makmumnya. Misalnya, imamnya berniat melaksanakan shalat fardhu sedangkan makmumnya berniat melaksanakan shalat sunnah, ataupun sebaliknya.
Juga tidak disyaratkan untuk berniat menjadi imam bagi seorang imam yang diikuti, namun bagi makmum wajib berniat sebelumnya.

# Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama para sahabatnya dua raka’at kemudian beliau salam. Kemudian shalat lagi bersama kelompok yang lain dua raka’at. Shalat beliau yang pertama adalah shalat fardhu sedangkan yang kedua adalah shalat sunnah. (HR. Muslim dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhu)

# Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa Mu’adz bin Jabal radhiyallahu anhu.pernah melaksanakan shalat Isya berjama’ah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian ia pulang ke kaumnya dan menjadi imam dalam shalat Isya mereka. Tentunya, shalat yang pertama adalah shalat fardhu sedang shalat yang kedua adalah shalat sunnah. (HR. Bukhari dan Muslim)

# Dari Muhjan bin Al-Adzra’ radhiyallahu anhu ia berkata:
“Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang di masjid, lalu tibalah waktu shalat dan beliau shalat. Nabi bertanya kepadaku: ‘Kenapa kamu tidak shalat?’ Aku menjawab: ‘Wahai Rasulullah, aku telah melaksanakannya di perjalanan, kemudian aku mendatangimu’ Beliau berkata: ‘Jika engkau melakukan hal tersebut, maka shalatlah bersama mereka dan jadikanlah shalat tersebut sebagai shalat nafilah (sunnah)’” (HR. Ahmad, dishahihkan oleh Al-Bani dalam Al-Irwa No. 534)

Dengan demikian, shalat orang yang melaksanakan shalat wajib tetapi berimam dengan orang yang melaksanakan shalat sunnah ataupun sebaliknya adalah sah dan tidak perlu diulangi lagi, meskipun niat shalat antara imam dan makmumnya berbeda.

3. Bersalaman Setelah Shalat

Bersalaman antara kaum muslimin merupakan suatu ibadah yang dianjurkan oleh agama, bahkan hal tersebut dipraktekkan sendiri oleh baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau bertemu dengan para sahabatnya beliau tidak pernah ketinggalan untuk menyalami mereka.

# Dan suatu riwayat dijelaskan bahwa Thalhah bin Ubaidillah berdiri dari suatu halaqah (kumpulan) bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang berada di masjid menuju ke arah Ubay bin Ka’ab radhiallahu anhu ketika turun ayat yang menjelaskan tentang diterimanya taubat beliau oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Thalhah menyalaminya serta mengucapkan selamat padanya dengan berita gembira tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim)

# Dari Al-Bara radhiallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
“Tidak ada dua orang muslim yang bertemu dan saling bersalaman melainkan keduanya akan diampuni sebelum keduanya berpisah.” (HR Abu Dawud)

# Dari Busyair bin Ka’ab Al-‘Adwi dari seorang laki-laki dari Anazah bahwasanya ia pernah bertanya kepada Abi Dzar radhiallahu anhu ketika beliau keluar dari negeri Syam:
“Aku ingin bertanya padamu tentang suatu hadits dari hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Abu Dzar berkata: “Kalau begitu aku akan memberitahukannya padamu, kecuali jika seuatu yang bersifat rahasia.” Aku berkata: “Ini bukan suatu rahasia, apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyalami kalian jika kalian bertemu dengan beliau?” Abu Dzar berkata: “Tidak pernah sekali pun aku bertemu dengannya melainkan beliau selalu menyalamiku, dan beliau pernah mengutus seseorang untuk menemuiku tetapi aku tidak berada di rumah. Setelah aku datang, aku diberitahu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menemuiku, maka akau mendatangi beliau ketika sedang berada di atas tempat tidurnya, kemudian ia memelukku. Dan hal tersebut lebih baik (dari sekedar bersalaman dalam hal menumbuhkan rasa cinta dan persaudaraan) (HR Abu Dawud)

Oleh karena itu disunnahkan untuk bersalaman ketika kita bertemu dengan saudara kita di masjid atau ketika sudah berada dalam shaf shalat. Dan apabila kita tidak sempat bersalaman sebelum shalat, maka kita disunnahkan untuk melakukan setelahnya. Hanya saja pelaksanaan bersalaman setelah shalat dilakukan setelah membaca dzikir-dzikir ba’da shalat.

Oleh karena itu, apa yang dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin yang biasa bersalaman langsung setelah mengucapkan salam ketika shalat fardhu, merupakan suatu amalan yang tidak berlandaskan dalil. Oleh karena itu selayaknya amalan itu tidak dilakukan, karena yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah salam adalah membaca dzikir-dzikir sebagaimana yang diajarkan oleh beliau.

Sedangkan bersalaman setelah shalat sunnah, maka diperbolehkan melakukannya setelah salam jika sebelumnya kita tidak sempat melakukannya. Tetapi jika kita telah bersalaman sebelumnya maka hal tersebut sudah cukup.

4. Shalat Sendiri Atau Berjama’ah?

Kalau kepastian untuk bisa shalat berjama’ah itu jelas, maka shalat berjama’ah lebih utama meski waktunya agak mundur, tidak tepat begitu adzan selesai berkumandang.

Misalnya ada sebuah kelas yang sedang belajar dan waktu belajarnya baru selesai 30 menit setelah waktu Dzuhur masuk. Maka sebaiknya seseorang tidak keluar kelas lalu shalat sendirian, sebab nanti begitu kelas selesai akan ada shalat berjama’ah meski waktunya agak mundur sampai 30 menit.

Maka menunda shalat sendiri untuk mendapatkan shalat jama’ah adalah lebih utama, asalkan ada kepastian berkumpulnya jama’ah itu.

# Dari Ubay bin Ka'ab radhiallaahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Shalat seseorang bersama orang lain (berdua) lebih besar pahalanya dan lebih mensucikan daripada shalat sendirian, dan shalat seseorang ditemani oleh dua orang lain (bertiga) lebih besar pahalanya dan lebih menyucikan daripada shalat dengan ditemani satu orang (berdua), dan semakin banyak (jumlah jama'ah) semakin disukai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala”. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasai, hadits hasan)

5. Berdiri Ketika Mendengar Adzan

Berdiri ketika mendengar adzan bagi orang yang baru masuk masjid merupakan peng-amalan dua ibadah sunnah yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Yang pertama adalah mendengarkan dan menjawab adzan, sedangkan yang kedua adalah melaksanakan shalat Tahiyyatul Masjid.
Menjawab adzan bisa dilakukan dalam posisi apapun, sedangkan shalat tahiyyatul masjid diperintahkan untuk dilaksanakan sebelum duduk di masjid. Oleh karena itu, mereka yang baru masuk ke masjid dan mendengarkan adzan, biasanya berdiri terlebih dahulu sampai adzannya selesai, kemudian melaksanakan shalat sunnah tahiyyatul masjid.

Kecuali pada hari Jum'at, kalau seandainya kita masuk masjid sedangkan adzan sedang dikumandangkan, maka shalatlah langsung, karena mendengarkan dan menjawab adzan hukumnya sunnah sedangkan mendengarkan khotbah hukumnya wajib. Maka kita mendahulukan yang wajib di atas yang sunnah.

6. Mendengarkan Dan Menjawab Adzan

# Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jika kamu mendengar adzan, maka ucapkanlah seperti apa diucapkan oleh muadzin.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah)

Namun khusus ketika mendengar bacaan hayya ’alatain, yaitu bacaan Hayya ‘alash Shalah dan Hayya ‘alal Falah, maka disunnahkan untuk membaca lafal Laa Haula Wa Laa Quwwata Illa Billah, sebagaimana yang diriwayatkan dari hadits Umar radhiallahu anhu berikut ini:

# Dari Umar radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Bila muadzin mengucapkan Allahu Akbar 2x, maka ucapkanlah Allahu Akbar 2x, namun bila muadzin mengucapkan Hayya ‘alash Shalah, maka ucapkan Laa Haula Wa Laa Quwwata Illa Billah, dan bila muadzin mengucapkan Hayya ‘alal Falah, maka ucapkan Laa Haula Wa Laa Quwwata Illa Billah.” (HR. Muslim dan Abu Dawud)

Di dalam hadits lainnya ada disebutkan bahwa ucapan Laa Haula Wa Laa Quwwata Illa Billah itu merupakan harta terpendam yang ada di surga.

# Dari Abi Musa Al-Asy’ari radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Laa Haula Wa Laa Quwwata Illa Billah adalah kanzun (harta terpendam) dari harta-harta yang ada di surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)

7. Shalat Sunnah Tahiyyatul Masjid

# Dari Abu Qatadah As-Sulami radhiallahu anhu sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
“Apabila salah seorang diantara kalian masuk masjid, hendaklah dia melaksanakan shalat dua raka’at sebelum duduk.” (HR Bukhari dan Muslim)

8. Shalat Sunnah Ketika Iqamah Dikumandangkan

Berkaitan dengan persoalan mengenai shalat sunnah ketika iqamah dikumandangkan, ada beberapa riwayat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berkaitan dengan hal tersebut:

# Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apabila iqamah telah dikumandangkan maka tidak ada shalat selain shalat fardhu” (HR Muslim)

Sebagian ulama mengatakan, kalau seandainya kita sudah di tasyahud, maka selesaikanlah shalatnya, kemudian ikut berjama’ah.

# Dari Ibnu Buhainah radhiallaahu anhu, ia berkata:
“Shalat Shubuh akan segera dilaksanakan kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang sedang shalat dan muadzin sedang iqamah, maka beliau berkata: Apakah kamu melaksanakan shalat Shubuh empat raka’at?” (HR. Bukhari dan Muslim)

# Dari Abdullah bin Sarjis radhiallaahu anhu, ia berkata:
“Seorang laki-laki memasuki masjid sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya sedang melaksanakan shalat Shubuh, maka laki-laki tersebut shalat dua raka’at di pinggir masjid kemudian ikut shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai mengucapkan salam beliau berkata : Wahai fulan! Diantara dua shalatmu mana yang kamu hitung? Apakah shalatmu yang sendirian atau shalatmu bersama kami?” (HR. Muslim)

Akan tetapi hadits-hadits diatas dan yang semakna dengannya, tidak dapat dijadikan dalil bahwa setiap orang yang sedang shalat sunnah harus membatalkan shalatnya tersebut ketika mendengar iqamah. Semuanya tergantung imam yang akan memimpin shalat dan sudah sampai dimana ia melaksanakan shalat sunnahnya.

Jika dia baru takbiratul ihram atau masih dipermulaan raka’at pertama kemudian mendengar iqamah dikumandangkan serta kemungkinan besar akan ketinggalan berjama’ah dengan imam (ikut takbirutul ihram bersama imam) maka dia harus membatalkan shalatnya. Tetapi jika ketika mendengar iqamah tersebut ketika ia sedang sujud raka’at kedua atau sedang ruku’ raka’at kedua dan ia yakin tidak akan ketinggalan berjama’ah bersama imam maka ia tidak perlu membatalkan shalat sunnahnya tersebut. Hanya saja ia diharuskan menyegerakan pelaksanaan shalat sunnahnya tersebut

9. Melintas Di Depan Orang Yang Sedang Shalat

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang melintas di depan orang yang sedang shalat.

# Dari Abi Juhaim radhiallaahu anhu, ia berkata: bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Seandainya orang yang melintas di depan orang shalat tahu dosa apa yang menimpanya, pastilah ia menunggu (hingga shalat selesai) meski selama 40 tahun karena lebih baik baginya daripada melintas di depan orang shalat. (HR. Muttafaq 'Alaih)

# Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika orang yang berjalan di depan orang yang tengah mendirikan shalat mengetahui dosa apa yang diterimanya, maka alangkah lebih baik baginya i’tikaf empat puluh daripada ia berjalan di depan orang mereka. (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Hadits ini menjelaskan tentang larangan melintas di depan orang shalat yang batasnya adalah jarak antara orang itu berdiri dan titik tempat sujudnya. Baik shalat itu shalat wajib atau shalat sunnah. Juga baik shalat itu shalat sendirian atau shalat berjama’ah.

Menurut Asy-Syaukani, “Hadits di atas menjelaskan bahwasanya berjalan di depan orang yang sedang mendirikan shalat merupakan dosa besar dan dapat mengiring pelakunya masuk neraka, baik orang yang shalat itu tengah mendirikan shalat fardhu atau sunnah tanpa terkecuali.”

Namun bila melintas di luar batas (sutrah), maka hukumnya boleh. Batas itu sendiri disunnahkan untuk dibuat bagi tiap orang yang akan melaksanakan shalat. Bisa berbentuk tongkat, garis, batu, tanah atau barang bawaan seperti tas, dompet, kacamata dan lainnya. Intinya, dia meletakkan sesuatu di depannya agar orang jangan melintas di tengahnya.

# Dari Sabrah bin Ma'bad al-Juhani, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Hendaknya setiap kamu membuat batas (untuk shalat) meski hanya dengan panah.” (HR. Al-Hakim)

Adanya sutrah atau batas ini bisa dijadikan patokan bahwa bila akan melintas di depan orang yang sedang shalat, maka dibolehkan bila diluar area sujudnya yang dibatasi dengan benda-benda tertentu yang sengaja diletakkan oleh orang itu sebelum memulai shalatnya.

Dengan demikian, shalatnya itu tidak mengganggu lalu lintas orang lain yang akan masuk dan keluar masjid. Hal ini menjadi penting terutama bila ada orang yang shalat di masjid, namun posisinya di daerah dimana banyak orang lalu-lalang untuk masuk atau keluar masjid.

Bila sutrah sudah dibuat, maka haram hukumnya bagi orang lain untuk melintas di tangahnya. Dan bagi orang yang shalat, bila ada yang akan melintasi batas itu, dia berhak untuk mencegahnya.

# Dari Abi Said Al-Khudri radhiallaahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Apabila salah seorang di antara kamu shalat dan telah membuat suatu pembatas (sutrah) yang menghalangi dari orang yang lewat, lalu jika ada orang yang ingin melintas (di dalam batas itu), maka hendaklah ia mencegahnya. Bila orang itu tetap melintas, maka perangilah dia karena dia itu (hakikatnya) adalah syetan.” (HR. Mutafaq 'Alaih)

Hadits ini memberi pengertian kepada kita bahwa seorang yang shalat harus mencegah orang melintas di depannya bila dia telah memasang batas. Bagaimana bila dia tidak memasang batas itu?
Al-Qurthubi mengatakan dalam hal ini cukup orang itu memberi isyarat dengan tangan untuk mencegah orang melintas di depannya. Bila tidak mau, maka boleh diperangi. Maksudnya boleh mencegah dengan lebih keras dari sebelumnya.

Sedangkan hikmah mengapa orang yang melintas harus dicegah, para ulama ada yang mengatakan bahwa hal itu demi kebaikan orang yang shalat agar tetap khusyu'. Selain itu juga untuk mencegah agar orang yang ingin melintas itu tidak sampai melakukan dosa akibat perbuatannya.

Balita bukanlah orang yang terkena kewajiban dan larangan dalam agama. Karena dia belum akil balihg, maka apa yang dikerjakannya berada di luar aturan-aturan syariat. Menjadi kewajiban orang tuanya untuk mengajarkan untuk tidak melanggar larangan seperti lewat di depan orang shalat. Tapi bila masih balita, satu atau dua tahun, memang belum masanya untuk diajarkan hal terlalu jauh. Bahkan sementara riwayat mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkan Hasan dan Husein cucunya menungganginya saat sujud sehingga beliau sujud cukup lama untuk menunggu keduanya turun dari punggung beliau. Meski tidak langsung berkaitan dengan lewat di depan orang shalat, namun hadits-hadits seperti di atas menunjukkan adanya sikaf rifq terhadap anak kecil (balita), termasuk dalam shalat.

JAMA’AH SHALAT KHUSUS WANITA

1. Posisi Imam Dan Makmum Wanita Dalam Jama’ah Wanita


Hadits yang menjelaskan tentang posisi imam dan makmum bila jama’ah shalat itu khusus para wanita, adalah:

# Dari Atha’ bahwa,
“Aisyah pernah beradzan, berqamat dan mengimami para wanita dan berdiri di tengah mereka.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak)

# Dari Mujahid dari ayahnya dan Atha’ bahwa,
"Wanita menjadi imam para wanita dalam shalat wajib dan shalat sunnah dengan berdiri di tengah-tengah mereka.” (HR. Abdurrazzaq dalam Mushannafnya)

# Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya:
“Jika beberapa orang wanita berkumpul di suatu rumah dan mereka ingin melaksanakan shalat sunnah seperti shalat Tarawih atau shalat fardhu, apakah seseorang diantara mereka harus maju untuk menjadi imam sebagaimana dilakukan oleh kaum pria?”
Jawaban: “Hendaknya salah seorang di antara mereka menjadi imam, baik untuk melaksanakan shalat wajib maupun shalat sunnah, akan tetapi imam wanita itu tidak maju di depan shaf sebagaimana seorang pria mengimami kaum pria dalam shalat berjama’ah, melainkan cukup bagi imam wanita itu untuk berdiri di tengah-tengah shaf pertama.
”
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta VII/390, fatwa nomor 3907]

2. Bacaan Imam Wanita Dengan Jama’ah Wanita

Jika seorang wanita menjadi imam, maka ia disunnahkan untuk menjaharkan bacaan di waktu shalat jahriyyah, yaitu shalat Shubuh, dua raka’at pertama shalat Maghrib dan Isya, kecuali jika ada laki-laki. Dan disunnahkan untuk mensirkan bacaan pada waktu shalat Dzuhur, Ashar dan satu raka’at shalat Maghrib serta dua raka’at terakhir shalat Isya.

Ibnu Qudamah berkata: “Dan hendaklah wanita tersebut menjaharkan bacaan pada shalat jahriyyah, dan jika ternyata ada laki-laki hendaklah ia tidak menjahrkannya kecuali jika laki-laki tersebut adalah mahramnya maka hal tersebut tidak mengapa” (Al-Mughni II/202)

Syeikh Mustahfa Al-Adwi dalam Jami’ An-Nisa ketika mengomentari pendapat Ibnu Qudamah tersebut berkata: “Ini adalah pendapat yang baik karena bertumpu kepada hukum asal dalam melaksanakan shalat berjama’ah yaitu menjaharkan bacaan pada waktu shalat jahriyyah, kemudian beliau mengecualikan satu hal yaitu jika ada laki-laki atau jika ada laki-laki yang mendengarnya. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah besabda: ‘Bagi wanita adalah bertepuk tangan’. Ini semua dilakukan agar terjauh dari fitnah. (Jami’ Ahkam An-Nisa I/352)

SUJUD SAHWI DALAM SHALAT BERJAMA’AH



Dalam shalat berjama’ah, posisi imam adalah untuk diikuti. Namun hak makmum adalah mengingatkan bila imam lalai atau lupa.

Makmum laki-laki memberi peringatan dengan mengucapkan lafal “Subhanallah”, sedangkan makmum wanita dengan bertepuk tangan.

Untuk itu imam wajib mendengar peringatan makmum bila melakukan kesalahan, dan diakhir shalat hendaknya melakukan sujud sahwi dan wajib diikuti oleh makmum. Meskipun yang lupa hanya imam saja, tapi makmum harus ikut imam dan melakukan sujud sahwi juga.

MEMBETULKAN KESALAHAN IMAM


Kesalahan dalam gerakan yang dilakukan oleh imam -seperti kelebihan raka’at- maka cara membetulkannya adalah dengan penyebutan subhanallah oleh makmum. Sedangkan kesalahan atau lupa membaca potongan ayat Al-Quran oleh imam, maka cara memberitahukannya adalah dengan mengucapkan bacaan yang benar. Dan tidak perlu si makmum berkata, wahai imam, anda salah karena kita sekarang ini sudah raka’at keempat. Mengapa? Karena ungkapan itu tidak lain adalah ‘percakapan’, yang apabila dilakukan, maka akan membatalkan shalat. Sedangkan bacaan makmum membetulkan bacaan imam tidak masuk dalam ‘percakapan’ karena si makmum hanya membaca ayat Al-Qur’an.

# “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat, lalu beliau mengalami kekeliruan dalam membaca ayat Al-Qur’an. Tatkala selesai beliau bersabda kepada Ubay:
“Apakah engkau tadi shalat bersamaku?” Jawabnya: “Ya.” Sabdanya: (“Mengapa engkau tidak mau [membetulkan kekeliruanku])?” (HR. Abu Dawud, Ibnu Hibban, Thabarani, Ibnu ‘Asakir dan Adh-Dhiya, hadits shahih)

Jadi pembetulan dan koreksi hanya berlaku pada bacaan ayat Al-Quran, sedangkan pada gerakan maka cukup dengan membaca subhanallah.

# Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah besabda:
“Bagi wanita adalah bertepuk tangan.” (Jami’ Ahkam An-Nisa I/352)

MEMBACA SAMI’ ALLAHU LIMAN HAMIDAH

# Dari Anas:

“Dan apabila imam membaca Sami’ allahu Liman Hamidahu (Allah Maha Mendengar terhadap orang yang memuji-Nya), maka katakanlah: Allahumma Rabbana wa Laka al-Hamdu (Ya Allah Tuhan kami, bagi-Mu lah segala pujian).” (HR. Bukhari)

# Dari Abu Hurairah yang dikeluarkan oleh Ahmad dan lain-lain, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apabila imam membaca Sami’ allahu Liman Hamidahu (Allah Maha Mendengar terhadap orang yang memuji-Nya), maka katakanlah: Allahumma Rabbana wa Laka al-Hamdu (Ya Allah Tuhan kami, bagi-Mu lah segala pujian). Barangsiapa bacaannya bersamaan dengan bacaan malaikat, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (Al-Bukhari, bab Adzan, pasal Keutamaan Allahumma Rabbana wa Laka al-Hamdu)

Berdasarkan hadits di atas, sebagian ulama berpendapat bahwa makmum tidak disyariatkan membaca Sami'allahu Liman Hamidahu (Allah Maha Mendengar terhadap orang yang memuji-Nya). Dan apabila dia mendengar kalimat tersebut dari imam, dia harus membaca Rabbana wa Laka al-Hamdu (Wahai Tuhan kami, bagi-Mu lah segala pujian).

Pernyataan yang mengatakan bahwa makmum tidak disuruh membaca Sami’ allahu Liman Hamidahu melainkan hanya Rabbana wa Laka al-Hamdu saja, telah dijawab oleh an-Nawawi dengan bersandar kepada pendapat sahabat: Hendaklah kamu membaca Rabbana wa Laka al-Hamdu setelah kamu mendengar bacaan Sami’ allahu Liman Hamidahu. Bacaan Sami’ allahu Liman Hamidahu ini dibaca secara khusus sebagaimana Nabi selalu membacanya sebagai imam secara jahri. Dan memang menurut sunnah, kalimat ini dibaca secara jahri. Sebaliknya kalimat Rabbana wa Laka al-Hamdu tidak pernah didengar mereka, karena Nabi membacanya secara sirri.

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan "Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat" menunjukkan agar setiap orang yang shalat itu membaca tasbih dan tahmid (Sami’ allahu Liman Hamidahu dan Rabbana wa Laka al-Hamdu), walaupun dia seorang makmum, karena contoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti itu.

Para sahabat mengetahui bahwa sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: "Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat", telah mengharuskan mereka mengikuti contoh Nabi secara mutlak. Ketentuan tersebut, di antaranya adalah mengenai bacaan Sami’ allahu Liman Hamidahu, dimana dalam hal ini, mereka telah melakukannya secara baik, sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak perlu menyuruh mereka lagi. Berbeda dengan bacaan Rabbana wa Laka al-Hamdu, karena mereka belum mengenalnya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya.

Al-Albani menjelaskan dalam buku Sifat Shalat Nabi:
"Hadits di atas tidaklah menunjukkan bahwa makmum tidak boleh membaca doa sami’allahu liman hamidah seperti yang dibaca imam sebagaimana halnya hadits ini juga tidak menunjukkan bahwa imam tidak boleh mengucapkan doa rabbana wa lakal hamd seperti yang dibaca makmum dalam gerakan bangkit dari rukuk. Akan tetapi hadits ini menerangkan bahwa bacaan rabbana wa lakal hamd dilakukan setelah imam mengucapkan sami’allahu liman hamidah. Hal ini dikuatkan oleh keterangan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca sami’allahu liman hamidah ketika menjadi imam. Juga berdasarkan pernyataan umum dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: "Shalatlah kamu seperti kamu sekalian melihat aku shalat". Dengan demikian, makmum boleh mengucapkan sami’allahu liman hamidah dan lain-lain seperti yang diucapkan oleh imam."

Imam Suyuthi juga memberikan penjelasan dalam risalahnya yang berjudul "Bantahan terhadap mereka yang mencela ucapan sami’allahu liman hamidah" yang termuat dalam kumpulan buku fatwanya Al-Hawi lil Fatawa 1/529.

BACAAN SURAT SETELAH AL-FATIHAH

Hukum membaca surat selain Al-Fatihah dalam shalat adalah sunnah. Dan dalam pelaksanaannya seseorang bisa memilih surat atau ayat yang mana saja, yang dia bisa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri terkadang membaca surat-surat yang panjang dan terkadang hanya membaca surat-surat yang pendek. Biasanya beliau lakukan hal tersebut jika ada hal yang mengganggu seperti dalam perjalanan, sakit atau pun tangisan bayi.


# Seorang tabi’it bertanya kepada Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu anhu tentang shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka Abu Sa’id menjawab:
“Tidak ada gunanya engkau mengetahuinya, karena engkau tak mau melaksanakannya.”

Kemudian yang bertanya mengulangi lagi pertanyaannya. Maka Abu Sa’id radhiyallahu anhu berkata:
“Ketika shalat Dzuhur didirikan, maka pergilah salah seorang dari kami ke Baqie, dan melepaskan hajatnya disana. Kemudian dia datang kepada keluarganya, lalu mengambil air wudhu’, kemudian ia kembali ke masjid, sedangkan Nabi masih dalam raka’at yang pertama, karena beliau memanjangkannya.” (HR. Ahmad).

# Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, ia berkata:
"Pada suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meringankan bacaan shalat Shubuh (dalam hadits yang lain: Beliau membaca dua surat yang paling pendek). Kemudian beliau ditanya: ‘Kenapa anda meringankan bacaan?’ Beliau menjawab: ‘Aku mendengar tangisan anak kecil, maka aku mengira ibunya sedang shalat bersama kita, sehingga aku bermaksud ibunya segera mengurusi anak tersebut" (HR. Ahmad)

# Dalam riwayat yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Aku sedang melaksanakan shalat dan bermaksud memanjangkan bacaannya kemudian aku mendengar tangisan anak kecil, lalu aku meringankan bacaan dalam shalatku karena aku mengetahui bagaimana kesedihan yang sangat yang dirasakan ibu tersebut akibat tangisan anaknya" (HR.Bukhari dan Muslim).

# Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Apabila seseorang kamu mengimami manusia, maka hendaklah dia meringankan shalat, karena di antara mereka ada yang kecil dan ada yang tua, ada yang lemah, ada yang sakit; apabila ia bershalat sendiri, hendaklah ia shalat sesuai yang ia kehendaki.” (HR. Bukhari dan Muslim).

# Dari Jabir radhiyallahu anhu, ia berkata: Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Mu’adz tatkala Mu’adz memanjangkan bacaan dalam shalat Isya beserta kaumnya (membaca surat Al-Baqarah):
“Apakah (kenapakah) engkau ingin menghasilkan fitnah, hai Mu’adz? (3 kali). Apakah tidak baik engkau membaca Sabbihisma Rabbikal a’la: Wasysyamsii wa dluhaha, Wal laili idza yaghsya, karena di belakang engkau, shalat orang tua, orang lemah, anak kecil dan yang mempunyai keperluan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits Mu’adz yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci kita memanjangkan shalat, haruslah diperhatikan awal akhirnya. Tak boleh kita hanya mengambil perkataan: “apakah engkau ingin menghasilkan fitnah, hai mu’adz?”

Kisah Mu’adz itu, begini:
Pada suatu malam, sesudah Mu’adz shalat Isya dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliaupun pulang ke kampungnya. Sesampai di kampung, beliau meng-imami kaumnya dengan membaca surat Al-Baqarah. Ketika malam telah larut, salah seorang di antara makmum meneruskan shalat sendirian, lalu dia dituduh munafiq. Karena dia dituduh munafiq, maka dia pergi menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadukan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa ia berbuat demikian karena sangat perlu menyirami kurmanya. Setelah mendengarkan penjelasan orang tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Mu’adz: “Apakah engkau ingin menghasilkan fitnah, hai Mu’adz? Bacalah Sabbihisma Rabbikal a’la dan yang setara denganya.

Maka dengan ini jelaslah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita membaca surat yang paling panjang ketika shalat di malam yang telah larut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan menyuruh kita membaca surat sependek-pendeknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh membaca Sabbihisma Rabbikal a’la dan yang setara dengannya sesudah jauh malam, karena dipandang paling singkat.

# Dari Amar bin Huraits, ia berkata:
“Bahwasanya Nabi shalat Shubuh dengan (membaca surat) wallaili idza yaghsya.” (HR. Muslim).

Hadits Amar bin Huraits ini ditetapkan ketika shalat Shubuh di dalam safar.

# Dari Uqbah bin Amir radhiyallahu anhu, ia berkata:
“Adalah aku menuntun unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu safar, maka Nabi berkata: Apa tidak baik aku ajarkan kepadamu dua surat yang belum pernah dibaca yang semisalnya? Aku menjawab: Baik sekali. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepadaku surat Al-Falaq dan surat An-Nas. Beliau melihat aku tiada tertarik hati kepada surat itu. Sesudah beliau turun untuk shalat Shubuh, beliaupun membaca surat itu dalam shalat. Kemudian beliau berkata: Bagaimana pendapat engkau?.” (HR. Muslim, Ahmad dan Abu Dawud)

Hadits ‘Uqbah yang menerangkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al Mu’awwidzataini: qul ‘audzu bi Rabbil falaq dan qul ‘audzu bi Rabbin nas di shalat Shubuh ditetapkan ketika shalat dalam safar.

Ada sejumlah hadits yang menjelaskan tentang bacaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau melaksanakan shalat-shalat fardhu, hadits-hadits itu, antara lain:

1. Shalat Shubuh

Pada shalat Shubuh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca surat-surat mufashal yang panjang-panjang (HR. An-Nasa’i dan Ahmad, hadits shahih)

Yang dimaksud dengan surat-surat Al-Mufashal adalah surat-surat yang terdapat dalam Al-Qur’an mulai surat Qaf sampai akhir Al-Qur’an sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari jilid II halaman 259.

Dalam riwayat yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca surat Al-Waqi’ah (HR Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim), surat At-Thur (HR. Bukhari), dan terkadang beliau membaca surat-surat Al-Mufashal yang pendek seperti surat At-Takwir (HR. Muslim dan Abu Dawud). Bahkan dalam riwayat Abu Dawud, beliau pernah membaca surat Al-Zalzalah dalam kedua raka’at shalat Shubuh sehingga rawi hadits berkata: “Aku tidak mengetahui apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lupa atau sengaja melakukannya” (HR Abu Dawud Bab mengulang bacaan satu surat dalam dua raka’at) Dan apabila di hari Jum’at beliau membaca surat Alif Lamim Sajdah dan surat Al-Insan (HR Bukhari dan Muslim).

2. Shalat Dzuhur

Pada shalat Dzuhur Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat At-Thoriq, Al-Buruj, Al-Lail (HR Abu Dawud dan Tirmidzi) dan terkadang beliau membaca surat Al-Insyiqoq (HR. Ibnu Khuzaimah)

3. Shalat Ashar

Ketika shalat Ashar beliau membaca kurang lebih lima belas ayat atau setengah dari yang beliau baca ketika melaksanakan shalat Dzuhur. (HR. Muslim).
Terkadang juga beliau membaca surat-surat sebagaimana yang beliau baca dalam shalat Dzuhur seperti At-Thariq, Al-Buruj, Al-Lail dan surat Al-Insyiqaq (HR Abu Dawud, An-Nasa’i dan At-Tirmidzi)

4. Shalat Maghrib

Pada shalat Maghrib beliau membaca surat At-Thur (HR. Bukhari dan Muslim), Al-Mursalat (HR Bukhari dan Muslim) Al-Anfal (HR At-Thabrani), Al-A’raf (HR Bukhari dan Abu Dawud)

5. Shalat Isya

Sedangkan pada shalat Isya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat-surat Al-Mufashal yang pertengahan (HR An-Nasa’i dan Ahmad), surat As-Syamsi dan yang menyerupainya (HR Ahmad dan At-Tirmidzi), surat Al-Insyiqaq (HR Bukhari dan Muslim) dan surat At-Tin ketika sedang dalam perjalanan (HR Bukhari dan Muslim)

Akan tetapi semua hadits-hadits di atas tidak menunjukkan bahwa kita harus membaca surat-surat sebagaimana yang biasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam baca dalam shalat-shalat fardhu karena dalam riwayat yang lain dijelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca semua surat-surat Al-Mufashal dalam shalat-shalat yang Fardhu.

# Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya radhiyallahu anhu ia berkata:
“Tidak ada satu surat pun dari Al-Mufashal baik yang pendek maupun yang panjang melainkan aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membacanya ketika mengimami orang-orang pada shalat-shalat Fardhu” (HR Abu Dawud)

Hadits ini menunjukan bahwa kita diperbolehkan untuk membaca surat apapun ketika sedang melaksanakan shalat Fardhu. Demikian pula dalam shalat tarawih atau shalat witir. Kita diperbolehkan membaca surat yang mana saja. Namun demikian ada beberapa surat yang biasa beliau baca dalam shalat witir antara lain surat Al-‘Alaa di raka’at yang pertama, surat Al-Kafirun di raka’at ke dua dan surat Al-Ikhlas di raka’at ketiga. (HR An-Nasa'i dan Hakim) dan terkadang beliau menambahkan surat Al-Falaq dan An-Nas (HR. Tirmidzi) dan dalam riwayat yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca seratus ayat surat An-Nisa’ dalam raka’at witir (HR. An-Nasa'i dan Ahmad)

MEMBACA AAMIIN

1. Hukum Membaca Aamiin Bagi Imam


Membaca aamiin disunnahkan bagi imam.

# Dari Abu Hurairah, dia berkata:
"Dulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, jika selesai membaca surat Ummul Kitab (Al-Fatihah) mengeraskan suaranya dan membaca aamiin." (HR. Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al-Baihaqi, Ad-Daruqutni dan Ibnu Majah, oleh Al-Albani dalam Al-Silsilah Al-Shahihah dikatakan sebagai hadits yang berkualitas shahih)

# "Bila Nabi selesai membaca Al-Fatihah (dalam shalat), beliau mengucapkan aamiin dengan suara keras dan panjang." (HR. Bukhari dan Abu Dawud, hadits shahih)

Hadits tersebut di atas mensyari'atkan para imam untuk mengeraskan bacaan aamiin, demikian yang menjadi pendapat Al-Imam Al-Bukhari, As-Syafi'i, Ahmad, Ishaq dan para imam fikih lainnya. Dalam shahihnya Al-Bukhari membuat suatu bab dengan judul 'baab jahr al-imaan bi al-ta-miin' (artinya: bab tentang imam mengeraskan suara ketika membaca amin). Di dalamnya dinukil perkataan (atsar) bahwa Ibnu Al-Zubair membaca aamiin bersama para makmum sampai seakan-akan ada gaung dalam masjidnya. Juga perkataan Nafi' (maula Ibnu Umar): Dulu Ibnu Umar selalu membaca aamiin dengan suara yang keras. Bahkan dia menganjurkan hal itu kepada semua orang. Aku pernah mendengar sebuah kabar tentang anjuran dia akan hal itu."

2. Hukum Membaca Amin Bagi Makmum

Ucapan amin dari makmum dikaitkan dengan ucapan 
aamiin dari imam, karena harus terdengar suaranya. Para sahabat Rasulullah juga mengucapkan amin di belakangnya dengan suara keras, sehingga masjid terasa bergema oleh suara mereka.

Dalam hal ini ada beberapa petunjuk dari Nabi (Hadits), atsar para sahabat dan perkataan para ulama.

# Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Apabila imam membaca 
aamiin, maka aminilah oleh kalian” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hal ini mengisyaratkan bahwa membaca amin itu hukumnya wajib bagi makmum. Pendapat ini dipertegas oleh Asy-Syaukani. Namun hukum wajib itu tidak mutlak harus dilakukan oleh makmum. Mereka baru diwajibkan membaca 
aamiin ketika imam juga membacanya. Adapun bagi imam dan orang yang shalat sendiri, maka hukumnya hanya sunnah. (lihat Nailul Authaar, II/262).

3. Mengucapkan Aamiin Bersamaan Dengan Imam

# Syaikh Al-Albani mengomentari masalah ini sebagai berikut:
"Aku berkata: Masalah ini harus diperhatikan dengan serius dan tidak boleh diremehkan dengan cara meninggalkannya. Termasuk kesempurnaan dalam mengerjakan masalah ini adalah dengan membarengi bacaan 
aamiin sang imam, dan tidak mendahuluinya. (Tamaamul Minnah hal. 178)

# "Bila imam selesai membaca ghairil maghdhuubi 'alaihim waladhdhaaalliin, ucapkanlah 
aamiin [karena malaikat juga mengucapkan amiin dan imam pun mengucapkan amin]. Dalam riwayat lain: "(apabila imam mengucapkan aamiin, hendaklah kalian mengucapkan amin). Barangsiapa ucapan aminnya bersamaan dengan malaikat, (dalam riwayat lain disebutkan: "bila seseorang diantara kamu mengucapkan amin dalam shalat bersamaan dengan malaikat dilangit mengucapkannya), dosa-dosanya masa lalu diampuni." (HR. Bukhari, Muslim, An-Nasa-i dan Ad-Darimi)

# Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika imam membaca 
aamiin, maka bacalah amin olehmu. Karena siapa yang mengikuti ucapan aamiin sang imam, para malaikat juga mengucapkan aamiin. Dan Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari).

# Menurut Ar-Rafi’i,
“Yang lebih utama adalah apabila ucapan 
aamiin ini diucapkan bersamaan antara makmum dan imam, tidak sebelum dan tidak juga setelahnya…”

# Menurut Syaikh Muhammad Bayumi dalam kitab Akhthaa’ Al-Mushallin min At-Takbir ilaa At-Taslim,
“Mendahului imam dalam mengucapkan 
aamiin adalah suatu kesalahan dan yang benar adalah hendaknya makmum mengucapkan amin berbarengan dengan imam, agar harapan diampunkan lebih besar.”

BACAAN MAKMUM

Dalam masalah bacaan makmum di belakang imam, para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan bahwa semua bacaan imam merupakan bacaan makmum sehingga makmum tidak perlu membaca apa-apa. Ada juga yang mengharuskan makmum membaca Al-Fatihah saja, sedangkan bacaan ayat Al-Quran yang lain tidak tidak perlu dibaca, cukup dengan mendengarkan bacaan imam. Dan pendapat lainnya. Rincinya adalah sebagai berikut :


1. Madzhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah

Menurut Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah bahwa makmum harus membaca bacaan shalat di belakang imam pada shalat yang sirr (suara imam tidak dikeraskan) yaitu shalat Dzuhur dan Ashar. Sedangkan pada shalat jahriyah (Maghrib, Isya, Shubuh, Jumat, Ied, dll.), makmum tidak membaca bacaan shalat.

Namun bila pada shalat jahriyah itu makmum tidak dapat mendengar suara bacaan imam, maka makmum wajib membaca bacaan shalat.

# Dari Malik dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam selesai dari shalat yang beliau mengeraskan bacaannya. Lalu beliau bertanya,
"Adakah diantara kamu yang ikut membaca juga tadi?". Seorang menjawab,"Ya, saya ya Rasulullah". Beliau menjawab, "Aku berkata mengapa aku harus melawan Al-Quran?" Maka orang-orang berhenti dari membaca bacaan shalat bila Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengeraskan bacaan shalatnya (shalat jahriyah)." (HR. Tirmizi).

2. Madzhab Al-Hanafiyah

Sedangkan Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa seorang makmum tidak perlu membaca apa-apa bila shalat di belakang imam, baik pada shalat jahriyah maupun shalat sirriyah.

# Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata,
"Siapa shalat di belakang imam, maka bacaannya adalah bacaan imam.” (HR. Ad-Daruquthuny dan Ibnu Abi Syaibah)

3. Madzhab Asy-Syafi’iyyah

Dan Asy-Syafi`iyah mengatakan bahwa pada shalat sirriyah, makmum membaca semua bacaan shalatnya, sedangkan pada shalat jahriyah makmum membaca Al-Fatihah (Ummul Kitab) saja.

# Hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang maknanya :
“Tidak ada shalat kecuali dengan membaca Al-Fatihah” (HR. Ibnu Hibban dan Al-Hakim dalam Mustadrak).

# “....Dan apabila imam membaca al-Qur'an, maka diamlah.” (HR. Muslim)

# Dari ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat mengimami kami siang hari, maka bacaannya terasa berat baginya. Ketika selesai beliau berkata,
"Aku melihat kalian membaca di belakang imam". Kami menjawab,"Ya ". Beliau berkata, "Jangan baca apa-apa kecuali Al-Fatihah saja". (Ibnu Abdil berkata bahwa hadits itu riwayat Makhul dan lainnya dengan isnad yang tersambung shahih).

4. Kalangan Ulama Lainnya

Pada shalat berjama'ah ketika imam membaca Al-Fatihah secara sirr (tidak diperdengarkan) yakni pada shalat Dzuhur, 'Ashr, satu raka'at terakhir shalat Mahgrib dan dua raka'at terakhir shalat Isya, maka para makmum wajib membaca surat Al-Fatihah tersebut secara sendiri-sendiri secara sirr (tidak dikeraskan).

Lantas bagaimana kalau imam membaca secara keras…?
Tentang ini Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa pernah Rasulullah melarang makmum membaca surat di belakang imam kecuali surat Al-Fatihah:

# "Betulkah kalian tadi membaca (surat) di belakang imam kalian?" Kami menjawab: "Ya, tapi dengan cepat wahai Rasulallah." Berkata Rasul: "Kalian tidak boleh melakukannya lagi kecuali membaca Al-Fatihah, karena tidak ada shalat bagi yang tidak membacanya." (HR.Bukhari, Abu Dawud, dan Ahmad, dihasankan oleh At-Tirmidzi dan Ad-Daruqutni)

Selanjutnya beliau shallallahu 'alaihi wa sallam melarang makmum membaca surat apapun ketika imam membacanya dengan jahr (diperdengarkan) baik itu Al-Fatihah maupun surat lainnya. Hal ini selaras dengan keterangan dari Al-Imam Malik dan Ahmad bin Hanbal tentang wajibnya makmum diam bila imam membaca dengan jahr/keras. Berdasar arahan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

# Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Dijadikan imam itu hanya untuk diikuti. Oleh karena itu apabila imam takbir, maka bertakbirlah kalian, dan apabila imam membaca, maka hendaklah kalian diam (sambil memperhatikan bacaan imam itu)" (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, An-Nasa-i, hadits shahih).

# Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
“Apabila imam bertakbir, bertakbirlah kamu dan apabila imam membaca, maka berdiamlah kamu serta perhatikanlah bacaannya.” (HR. Muslim)

# "Barangsiapa shalat mengikuti imam (bermakmum), maka bacaan imam telah menjadi bacaannya juga." (HR. Ibnu Abi Syaibah, Ad-Daruqutni, Ibnu Majah, Thahawi dan Ahmad).

# Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sesudah mendirikan shalat yang beliau keraskan bacaanya dalam shalat itu, beliau bertanya:
"Apakah ada seseorang diantara kamu yang membaca bersamaku tadi?" Maka seorang laki-laki menjawab, "Ya ada, wahai Rasulullah." Kemudian beliau berkata, "Sungguh aku katakan: Mengapakah (bacaan)ku ditentang dengan Al-Qur-an (juga)." Berkata Abu Hurairah, kemudian berhentilah orang-orang dari membaca bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada shalat-shalat yang Rasulullah keraskan bacaannya, ketika mereka sudah mendengar (larangan) yang demikian itu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An Nasa-i dan Malik. Abu Hatim Ar Razi menshahihkannya, Imam Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan).

Hadits-hadits tersebut merupakan dalil yang tegas dan kuat tentang wajib diamnya makmum apabila mendengar bacaan imam, baik Al-Fatihahnya maupun surat yang lain. Selain itu juga berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya):

# "Dan apabila dibacakan Al-Qur-an hendaklah kamu dengarkan ia dan diamlah sambil memperhatikan (bacaannya), agar kamu diberi rahmat." (Al-A'raaf: 204).

Ayat ini asalnya berbentuk umum yakni dimana saja kita mendengar bacaan Al-Qur’an, baik di dalam shalat maupun di luar shalat, wajib diam mendengarkannya walaupun sebab turunnya berkenaan tentang shalat. Tetapi keumuman ayat ini telah menjadi khusus dan tertentu (wajibnya) hanya untuk shalat, sebagaimana telah diterangkan oleh Ibnu Abbas, Mujahid, Sa'id bin Jubair, Adh-Dhahak, Qatadah, Ibrahim An Nakha-i, Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dan lain-lain. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir II/280-281]

Semua perbedaan ini berangkat dari perbedaan nash yang ada, dimana masing-masing mengantarkan kepada bentuk pemahaman yang berbeda juga.

Bila dilihat dari masing-masing dalil itu, nampaknya masing-masing sama kuat walaupun hasilnya tidak sama. Dan hal ini tidak menjadi masalah manakala memang sudah menjadi hasil ijtihad.

Namun kalau boleh memilih, nampaknya apa yang disebutkan oleh kalangan Asy-Syafi`iyah bahwa makmum membaca Al-Fatihah sendiri setelah selesai mendengarkan imam membaca Al-Fatihah, merupakan penggabungan (jam`) dari beragam dalil itu. Ini sebuah kompromi dari dalil yang berbeda. Karena ada dalil yang memerintahkan untuk membaca Al-Fatihah saja tanpa yang lainnya. Tapi ada juga yang memerintahkan untuk mendengarkan bacaan imam. Karena itu bacaan Al-Fatihah khusus makmum bisa dilakukan pada sedikit jeda antara amin dan bacaan surat. Dalam hal ini, seorang imam yang bijak tidak akan langsung memulai bacaan ayat Al-Qur’an setelah amin. Tapi memberi kesempatan waktu untuk makmum membaca Al-Fatihahnya sendiri.

TAKBIRATUL IHRAM


Takbiratul ihram harus diucapkan dengan lisan (bukan diucapkan di dalam hati).

# Muhammad Ibnu Rusyd berkata,
"Adapun seseorang yang membaca dalam hati, tanpa menggerakkan lidahnya, maka hal itu tidak disebut dengan membaca. Karena yang disebut dengan membaca adalah dengan melafalkannya di mulut."

1. Tidak Mengeraskan Suara Ketika Mengucapkan Lafal Takbir

# An Nawawi berkata,
"…adapun selain imam, maka disunnahkan baginya untuk tidak mengeraskan suara ketika membaca lafal takbir, baik apakah dia sedang menjadi makmum atau ketika shalat sendiri. Tidak mengeraskan suara ini jika dia tidak menjumpai rintangan, seperti suara yang sangat gaduh. Batas minimal suara yang pelan adalah bisa didengar oleh dirinya sendiri jika pendengarannya normal. Ini berlaku secara umum baik ketika membaca ayat-ayat Al-Qur’an, takbir, membaca tasbih ketika ruku', tasyahud, salam dan do’a-do’a dalam shalat baik yang hukumnya wajib maupun sunnah…" beliau melanjutkan, "Demikianlah nash yang dikemukakan Syafi'i dan disepakati oleh para pengikutnya. Asy Syafi'i berkata dalam al-Umm, 'Hendaklah suaranya bisa didengar sendiri dan orang yang berada disampingnya. Tidak patut dia menambah volume suara lebih dari ukuran itu.'." (al Majmuu' III/295).

2. Keutamaan Mendapatkan Takbiratul Ihram Bersama Imam

# Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa telah melakukan shalat karena Allah selama 40 hari berjama’ah, ia mendapatkan takbir pertama (takbiratul ihram dengan imam –pent), maka dicatatlah baginya dua kebebasan; kebebasan dari api neraka dan kebebasan dari kemunafikan. (H.R. Tirmidzi dari Anas, dihasankan oleh Syeikh Al Albani di kitab shahih Al Jami’ II/1089).

KONDISI MAKMUM DALAM SHALAT BERJAMA’AH

Dalam kitab Syarh Al-Muhadzab, Imam An-Nawawi mengharamkan seorang makmum untuk mendahului imamnya. Sedangkan sebagian jumhur ulama menganggap bahwa makmum tersebut telah melakukan dosa, sekalipun shalatnya sah. Sedangkan Ibnu Umar, salah satu pengikut pendapat Imam Ahmad dan ahli dzahir menganggap bahwa shalat makmum tersebut batal, karena larangan itu sendiri telah menunjukkan bahwa shalat tersebut tidak sah.


Dan dalam kitab Al-Mughni, Imam Ahmad mengatakan bahwa berdasarkan pada hadits di atas, maka shalat makmum yang mendahului imamnya tidak sah.

# Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Bahwasanya dijadikan imam adalah untuk di ikuti, karena itu apabila imam telah bertakbir, maka bertakbirlah kamu dan apabila imam telah mengangkat kepalanya maka angkatlah kepalamu, dan apabila imam shalat dengan duduk, maka shalatlah kamu dengan duduk pula.” (HR. Bukhari dan Muslim)

# Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Aku adalah imammu, karena itu janganlah kamu mendahului aku dengan ruku’, dengan sujud, dengan berdiri, dengan berpaling (salam), karena sebenarnya aku melihat kamu dari mukaku dan dari belakangku. Kemudian Nabi berkata: Demi Tuhan yang jiwaku di tanganNya, sekiranya kamu melihat apa yang aku lihat, tentulah kamu akan tertawa sedikit dan menangis banyak.” (HR. Muslim, shahih).

# Dari Anas bin Malik, ia berkata: Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama kami. Ketika beliau selesai melaksanakan shalat, beliau memalingkan wajahnya ke arah kami, kemudian beliau bersabda,
“Wahai manusia, aku adalah pemimpin kalian, maka kalian jangan mendahuluiku baik dalam ruku’, sujud, berdiri, ataupun meninggalkan tempat shalat. Karena sesungguhnya aku melihat kalian di depanku dan di belakangku.” (HR. Muslim)

# Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Orang yang mengangkat kepalanya (dalam shalat) sebelum imam, maka Allah akan mengubah kepalanya menjadi kepala keledai.” (HR. Bukhari, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah)

# Pada riwayat lain dikatakan,
“Maka Allah akan mengubah kepalanya menjadi kepala anjing.” (HR. Muslim)

# Dari Abdullah bin Yazid, Al-Barra berbicara kepadaku,
“… Apabila kami yakin beliau telah bersujud, barulah kami bersujud setelahnya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasa’i)

Imam Al-Jauzi memberikan penjelasan bahwa, seorang makmum tidak diperbolehkan untuk ruku’ sampai imamnya melakukan ruku’ secara sempurna. Kemudian ia melanjutkan, “Akan tetapi jangan sampai tertinggal oleh imam. Tegasnya, setelah imam ruku’, seorang makmum harus cepat mengikutinya sebelum imam tersebut mengangkat kepalanya.”

Seorang makmum, selain tidak diperbolehkan untuk mendahului imam dalam ruku’, sujud dan gerakan lain dalam shalat, ia juga tidak diperbolehkan ketinggalan dalam mengikuti gerakan imamnya.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Seorang makmum dalam shalat akan berada pada empat kondisi:

1. Mendahului (al-Musabaqah)

Adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seorang makmum sebelum dilakukan oleh imamnya. Dan perbuatan ini diharamkan. Apabila seorang makmum mendahului imam dalam takbiratul ihram, maka shalatnya tidak sah. Sehingga secara tidak langsung ia harus mengulangi kembali shalatnya dari awal.

2. Berbarengan (al-Muwafaqah)

Adalah suatu bentuk gerakan yang dilakukan oleh makmum sama persis waktunya dengan gerakan imam. Sehingga ia akan melakukan ruku’ bersamaan dengan ruku’nya imam, bersujud bersamaan dengan sujudnya imam dan bangun bersamaan dengan bangunnya imam. Maka berdasarkan dalil hadits yang ada, hal tersebut diharamkan. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda,

# “Janganlah kalian ruku’ sampai imam melakukan ruku’. Dan janganlah kalian bertakbir sampai imam melakukan takbir.” (HR. Bukhari)

Sebagian ulama menganggap bahwa hal tersebut makruh dan bukan haram, kecuali dalam takbiratul ihram. Sehingga, ketika seorang makmum bertakbir bersamaan dengan takbirnya imam, maka shalatnya tidak sah, sehingga ia harus mengulangi kembali shalatnya tersebut.

3. Mengikuti (al-Mutaba’ah)

Adalah melakukan gerakan shalat sesuai dengan gerakan imamnya tanpa ketinggalan sedikit pun. Dan sebenarnya, inilah yang dituntut oleh agama.

4. Tertinggal (al-Mukhalafah)

Adalah suatu hal yang sangat bertentangan dengan apa yang disyariatkan dalam agama. Sebagai contoh, seorang imam telah berdiri dari sujud, sedangkan anda sebagai seorang makmum malah asyik masyuk dalam sujud. Sekalipun anda sangat ingin berdo’a yang panjang dalam sujud, dan memang salah satu tempat do’a mustajab adalah dalam sujud, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

# “Perbanyaklah do’a di dalam sujud. Karena kemungkinan diterimanya akan lebih.” (HR. Muslim, hadits shahih).

Akan tetapi, anda harus ingat bahwa pada saat ini anda sedang terikat dengan seorang imam. Selama seorang makmum terikat dengan imamnya, maka ia harus mengikutinya. Apabila imam telah berdiri, maka berdirilah.

Dalam buku Shalatul Jama’ah hal. 178-179, Prof Dr. Sholih bin Ghonim As-Sadlan, menyebutkan bahwa jika makmum ketinggalan untuk mengikuti (mutaba’ah) imam tanpa ada udzur (karena ngantuk, lalai, atau imam terburu-buru), tetapi karena sengaja melakukannya, maka shalatnya adalah batal.

MAKMUM YANG TIDAK MASUK KE DALAM SHAF

Umumnya makmum yang tidak masuk ke dalam shaf adalah makmum yang datang terlambat ke masjid, sedangkan shalat telah dimulai.

Ada 2 kondisi yang menyebabkan tidak masuknya makmum yang terlambat ini ke dalam shaf, yaitu:

Pertama, shaf-shaf shalat jama’ah belum sempurna (belum penuh) tetapi dia enggan masuk/bergabung dengan shaf tersebut, malahan membentuk shaf baru walaupun dia hanya sendirian.

# Dari Wabishah bin Ma’bid, ia berkata:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang sebenarnya bisa masuk ke dalam shaf –akan tetapi ia tidak melakukan itu, dan berdiri sendiri- untuk mengulang shalatnya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ath-Thayalisi, Al-Baihaqi dan Inu Hazm, hadits shahih)

Kedua, shaf-shaf shalat jama’ah telah sempurna, maka lazimnya, dia akan melakukan salah satu dari 5 hal berikut:

1. Menjauh dari shaf dan shalat sendirian.
2. Menarik seseorang dari shaf dan shalat bersamanya di dalam shaf baru.
3. Maju mendekati imam dan shalat di sampingnya.
4. Menunggu sambil berdiri, atau
5. Shalat sendirian dalam shaf baru, di belakang shaf lama.

Ad1) Jika dia memisahkan diri dan shalat sendiri, maka berarti dia tidak akan mendapatkan pahala tempat maupun perbuatan berjama’ah.

Ad2) Jika dia menarik seseorang dari shaf kemudian shalat bersamanya, ada beberapa kendala; Pertama, dia telah memindahkan orang ini dari posisinya yang utama ke posisi yang tidak utama. Kedua, dia telah mengganggu shalat orang tersebut. Ketiga, dia telah membuka celah dalam shaf. Keempat, dia telah menyebabkan semua orang yang berada dalam shaf bergerak. Karena biasanya jika ada celah dalam shaf, maka mereka bergerak saling merapatkan shaf. Dengan demikian, hal ini –atau menarik mundur seseorang dalam shaf- tidak disyariatkan.

Ad3) Jika dia maju ke depan mendekati imam, ada dua kendala; Pertama, dia telah mengganggu orang-orang yang sedang shalat dengan melangkahi bahu-bahu mereka, jika terdapat beberapa shaf. Kedua, jika dia datang dari pintu depan dan berdiri sejajar imam, maka hal tersebut bertentangan dengan sunnah imam berdiri sendiri di tempatnya. Dan hal itu juga merupakan kendala ketiga, yaitu bahwa imam disunnahkan berdiri sendiri, jika makmumnya lebih dari dua orang.

Ad4) Jika dia menunggu sampai ada yang dating, maka belum tentu ada yang datang, ini tidak pasti.

Ad5) Jika dia bergabung bersama jama’ah dan terpisah tempatnya (berdiri di belakang shaf), tetapi perbuatannya tetap berjama’ah. Dan bisa berjama’ah dalam perbuatan, lebih baik daripada tidak berjama’ah sama sekali. Karena itu, pendapat ini dipilih oleh Syaikh Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.

KEUTAMAAN SHAF PERTAMA DAN SHAF KEDUA

# “Kalaulah manusia mengetahui apa yang terdapat di adzan dan shaf pertama (dari besarnya pahala-pent) kemudian mereka tidak mendapatkan kecuali dengan diundi, maka pastilah mereka telah mengadakan undian, dan kalaulah mereka mengetahui apa yang terdapat di sikap selalu didepan, pastilah mereka telah mendahuluinya, dan kalaulah mereka mereka mengetahui apa yang terdapat di shalat Isya dan shalat Shubuh (dari keuntungan) maka pastilah mereka mendatangi keduanya walaupun dengan merayab.” (HR. Bukhari dan Muslim)


# Dari Al-Bara’, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah dan para MalaikatNya mengucapkan shalawat untuk orang-orang yang di shaf pertama dan di shaf-shaf yang pertama.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)

# Dari Irbadh bin Sariyah radhiyallahu anhu,
“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bershalawat kepada shaf pertama tiga kali dan kepada shaf kedua satu kali.” (HR. An-Nasa’i)

# “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon ampunan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk shaf pertama tiga kali dan untuk shaf kedua satu kali.” (HR. Ibnu Majah)